Arina.id - Haji merupakan ibadah wajib bagi orang Muslim yang mampu melaksanakannya. Kewajiban ini hanya berlaku jika orang tersebut sudah memenuhi kriteria mampu atau istitha’ah dengan ketentuan ia memiliki bekal yang cukup untuk perjalanan pulang pergi ke Tanah Suci, memiliki harta yang cukup untuk nafkah orang-orang yang ditinggal, dan sebagainya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah swt berikut:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧
Artinya, “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Ayat ini menjelaskan bahwa kewajiban ibadah haji hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan menyeluruh, baik secara fisik maupun finansial. Istitha‘ah mencakup ketersediaan bekal, keamanan perjalanan, dan terpenuhinya hak-hak orang lain, seperti utang. Maka, belum terpenuhinya aspek ini menangguhkan kewajiban hajinya. Terkait hal ini, Ibnul Maudud al-Mushili dalam Al-Ikhtiyar li Ta’lilil Mukhtar menjelaskan:
وَهُوَ فَرِيضَةُ العُمْرِ، وَلَا يَجِبُ إِلَّا مَرَّةً وَاحِدَةً.. عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حُرٍّ عَاقِلٍ بَالِغٍ صَحِيحٍ قَادِرٍ عَلَى الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ، وَنَفَقَةِ ذَهَابِهِ وَإِيَابِهِ فَاضِلًا عَنْ حَوَائِجِهِ الْأَصْلِيَّةِ، وَنَفَقَةِ عِيَالِهِ إِلَى حِينِ يَعُودُ، وَيَكُونَ الطَّرِيقُ أَمْنًا. وَأَمَّا كَوْنُهُ فَاضِلًا عَنِ الْحَوَائِجِ الْأَصْلِيَّةِ فَلِأَنَّهَا مُقَدَّمَةٌ عَلَى حُقُوقِ اللهِ تَعَالَى، وَكَذَا عَنْ نَفَقَةِ عُمَّالِهِ لِأَنَّهَا مُسْتَحَقَّةٌ لَهُمْ، وَحُقُوقُهُمْ مُقَدَّمَةٌ عَلَى حُقُوقِ اللهِ تَعَالَى لِفَقْرِهِمْ وَغِنَاهُ، وَكَذَا فَاضِلًا عَنْ قَضَاءِ دُيُونِهِ لِمَا بَيَّنَّا
Artinya, “Haji adalah kewajiban seumur hidup dan tidak wajib dilakukan kecuali satu kali saja… bagi setiap Muslim yang merdeka, berakal, sudah baligh, sehat, serta mampu secara fisik dan finansial untuk menyediakan bekal perjalanan dan kendaraan. Ia juga harus memiliki biaya perjalanan pergi-pulang yang melebihi kebutuhan pokoknya, serta cukup untuk biaya hidup keluarganya selama ia bepergian, dan jalan menuju tempat haji dalam keadaan aman.”
“Adapun syarat biaya itu harus melebihi kebutuhan pokok, karena kebutuhan pokok lebih diutamakan daripada hak-hak Allah. Demikian pula biaya untuk para pekerjanya, karena itu adalah hak mereka dan hak mereka lebih diutamakan daripada hak Allah, mengingat mereka miskin sedangkan Allah Mahakaya. Begitu juga, haji hanya wajib jika seseorang telah menyelesaikan utang-utangnya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.” (Al-Mushili, tanpa tahun: juz 1, h. 188)
Calon Jemaah Masih Punya Utang
Haji merupakan ibadah yang memiliki kaitan erat dengan persoalan uang atau ekonomi, terutama dalam aspek istitha‘ah. Pertanyaannya, apakah seorang calon jemaah yang masih memiliki utang ibadah hajinya sah? Mengingat ia masih memiliki kewajiban finansial yang belum diselesaikan, tetapi ia gunakan uangnya untuk menunaikan haji. Untuk menjawab ini, Imam Ar-rafi’i dalam Al-‘Aziz Syarh Al-Wajiz menjelaskan:
إِذَا كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ وَهُوَ مُوسِرٌ، فَلِمُسْتَحِقِّ الدَّيْنِ أَنْ يَمْنَعَهُ مِنَ الْخُرُوجِ، لَا لِأَنَّ حَقَّهُ فِي مَنْعِهِ مِنَ الْحَجِّ، وَلَكِنْ يُحْبَسُ لِيَسْتَوْفِيَ حَقَّهُ مِنْهُ، فَإِنْ كَانَ قَدْ أَحْرَمَ.. فَلَيْسَ لَهُ التَّحْلِيلُ وَالْحَالَةُ هَذِهِ، بَلْ عَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَ دَيْنَهُ وَيَمْضِيَ، وَإِنْ كَانَ مُعْسِرًا فَلَا مُطَالَبَةَ وَلَا مَنْعَ، لِأَنَّهُ مُنْظَرٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ، وَكَذَا لَوْ كَانَ الدَّيْنُ مُؤَجَّلًا لَا مَنْعَ، إِذْ لَيْسَ عَلَيْهِ تَسْلِيمٌ فِي الْحَالِ وَلَا يَتَوَجَّهُ لِلْمُسْتَحِقِّ مُطَالَبَةٌ، وَالْأَوْلَى أَنْ لَا يَخْرُجَ، حَتَّى يُوَكِّلَ مَنْ يَقْضِيَ الدَّيْنَ عَلَيْهِ عِنْدَ حُلُولِ الْأَجَلِ
Artinya, “Jika seseorang memiliki utang sementara ia mampu membayarnya, maka pihak yang berhak menerima utang itu boleh mencegahnya untuk berangkat haji. Bukan karena ia berhak melarang haji itu sendiri, melainkan agar ia bisa menahan si pengutang demi menagih haknya. Jika si pengutang telah berihram, maka dalam kondisi seperti ini ia tidak boleh bertahallul, melainkan wajib melunasi utangnya lalu melanjutkan ibadah haji.”
“Namun jika ia dalam keadaan tidak mampu, maka tidak ada tuntutan dan tidak boleh dicegah, karena ia berhak mendapat penangguhan hingga mampu. Begitu pula jika utangnya masih jatuh tempo (belum wajib dibayar sekarang), maka ia tidak boleh dicegah, karena tidak ada kewajiban membayar saat ini, dan pihak yang berhak pun belum berhak menagih. Meskipun demikian, sebaiknya ia tidak berangkat haji terlebih dahulu, hingga ia menunjuk seseorang yang akan membayar utangnya ketika jatuh tempo.” (Ar-Rafi'i, tanpa tahun: juz 3, h. 534)
Dari penjelasan Ar-Rafi’i ini dapat dipahami bahwa seorang calon jemaah yang masih memiliki utang dan sebenarnya mampu membayar, namun memilih menggunakan hartanya untuk berhaji, tidak tergolong orang yang memenuhi syarat istitha‘ah. Hal ini karena hak orang yang memberikan pinjaman harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji. Jika tetap memaksakan diri, maka keabsahan hajinya sah secara hukum, namun ia berdosa karena menelantarkan kewajiban kepada manusia.
Selanjutnya, bila calon jemaah itu tidak mampu membayar utang karena memang tidak memiliki kecukupan harta, atau utangnya belum jatuh tempo, maka ia tidak wajib membayar saat itu juga dan tidak dapat dicegah berhaji. Meskipun demikian, disarankan baginya agar tidak berangkat sebelum memastikan urusan utangnya terjamin, misalnya dengan mewakilkan kepada seseorang untuk melunasinya saat jatuh tempo. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung keadilan dan tanggung jawab sosial dalam ibadah.
Kesimpulannya, haji tetap sah meskipun dilakukan oleh orang yang masih berutang, namun tidak menggugurkan kewajiban jika istitha‘ah belum terpenuhi. Hak manusia seperti pelunasan utang harus didahulukan sebelum menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, penting bagi calon jemaah untuk memastikan kewajiban finansialnya terpenuhi agar hajinya tidak hanya sah, tapi juga berkah dan sesuai tuntunan syariat.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi
