Arina.id - Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan menjadi tren yang banyak dibicarakan di media sosial. Hal ini disebabkan sebagian generasi muda menilai bahwa menikah tanpa menggelar resepsi lebih menguntungkan untuk masa depan. Mereka lebih memilih menggunakan dana yang ada untuk keperluan lainnya setelah melangsungkan pernikahan, ketimbang mengeluarkan biaya besar untuk resepsi.
Tren pernikahan di KUA sendiri sebenarnya dimulai sejak pandemi Covid-19, ketika pemerintah membatasi mobilitas masyarakat. Namun, karena berbagai alasan, seperti biaya rendah (low budget) dan menjaga privasi, tren ini terus berkembang hingga sekarang.
Meski begitu, ada sejumlah orang yang tidak setuju dengan praktik menikah hanya di KUA. Menurut pandangan mereka, banyak orang tua menginginkan pernikahan yang meriah untuk anak-anaknya, sebab pernikahan dianggap sebagai momen sakral.
Lantas, apakah boleh melangsungkan pernikahan di KUA tanpa mengadakan resepsi, baik sebab keterbatasan ekonomi atau alasan lainnya?
Akad nikah merupakan bagian yang paling krusial dalam pernikahan. Prosesi ini dapat dilakukan di KUA atau tempat lain, dengan mengundang penghulu baik di rumah maupun di lokasi yang telah ditentukan.
Sementara dalam Islam, resepsi atau pesta pernikahan dikenal dengan istilah walimah, yang berasal dari kata al-walaim yang berarti berkumpul. Makna ini dapat dipahami karena dalam walimah kedua mempelai berkumpul dalam satu majelis. Sedangkan menurut syariat, walimah diartikan sebagai undangan untuk jamuan makan setelah pernikahan.
Dalam kitab karya Syekh Ibn Qasim Al-Ghazi (wafat 918 H) disebutkan:
قَوْلُهُ: (وَالْوَلِيْمَةُ عَلَى الْعُرْسِ مُسْتَحَبَّةٌ)، وَالْمُرَادُ بِهَا طَعَامٌ يُتَّخَذُ لِلْعُرْسِ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: تَصَدَّقَ الْوَلِيْمَةُ عَلَى كُلِّ دَعْوَةٍ لِحَادِثِ سُرُوْرٍ. وَأَقَلُّهَا لِلْمُكْثِرِ شَاةٌ، وَلِلْمُقِلِّ مَا تَيَسَّرَ
Artinya: “Perkataan: (Dan walimah pernikahan itu disunahkan), yang dimaksud dengan walimah adalah jamuan makanan yang disediakan untuk pernikahan. Imam Asy-Syafi’i mengatakan: Walimah itu disedekahkan pada setiap tamu undangan untuk peristiwa yang mendatangkan kebahagiaan. Batas minimalnya walimah bagi orang yang mampu adalah seekor kambing, dan bagi yang kurang mampu adalah hidangan apapun semampunya.” (Fath Al-Qarib Al-Mujib Fi Syarh Alfadz At-Taqrib [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 236)
Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa mengadakan jamuan makan atau walimah pernikahan hukumnya sunah dengan hidangan minimal seekor kambing bagi yang mampu. Sementara, bagi yang tidak mampu diperbolehkan untuk menyajikan hidangan sesuai batas kemampuannya. Kesunahan mengadakan walimah berupa hidangan kambing ini sesuai dengan redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، قَالَ: فَبَارَكَ اللهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Artinya: “Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi Muhammad SAW melihat ada bekas kuning-kuning pada Abdurrahman bin ‘Auf. Maka beliau bertanya: Apa ini? Ia menjawab: Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi perempuan dengan mahar seberat biji dari emas. Beliau bersabda: Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (H.R. Muslim)
Kendati demikian, ada pula riwayat hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menjamu para tamu undangan walimah dengan makanan sederhana seperti kurma, keju dan samin:
عَنْ اَنَسٍ فِى قِصَّةِ صَفِيَّةَ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ وَلِيْمَتَهَا التَّمْرَ وَالْأَقِطَ وَالسَّمْنَ
Artinya: “Dari Anas bin Malik, tentang kisah Shafiyah bahwa sesungguhnya Nabi SAW mengadakan walimah pernikahannya dengan kurma, keju dan samin.” (H.R. Ahmad dan Muslim)
Menilik pelbagai referensi tentang hukum melangsungkan pernikahan di KUA tanpa mengadakan resepsi, dijumpai keterangan bahwa hukumnya diperbolehkan. Pasalnya, hukum resepsi nikah adalah sunah. Kesunahan tersebut sudah bisa didapat meskipun hanya dengan menjamu tamu menggunakan minuman seperti halnya kopi.
Penjelasan ini selaras dengan pernyataan Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitabnya:
الْوَلِيْمَةُ لِعُرْسٍ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ لِلزَّوْجِ الرَّشِيْدِ وَوَلِيِّ غَيْرِهِ مِنْ مَالِ نَفْسِهِ وَلَا حَدَّ لِأَقَلِّهَا لَكِنِ الْأَفْضَلُ لِلْقَادِرِ شَاةٌ وَوَقْتُهَا الْأَفْضَلُ بَعْدَ الدُّخُوْلِ لِلْاِتِّبَاعِ وَقَبْلَهُ بَعْدَ الْعَقْدِ يَحْصُلُ بِهَا أَصْلُ السُّنَّةِ وَالْمُتَّجَهُ اسْتِمْرَارُ طَلَبِهَا بَعْدَ الدُّخُوْلِ وَإِنْ طَالَ الزَّمَنُ كَالْعَقِيْقَةِ أَوْ طَلَقِهَا وَهِيَ لَيْلًا أَوْلَى. (قَوْلُهُ: وَقَبْلَهُ) مُتَعَلِّقٌ بِيَحْصُلُ: أَيْ وَيَحْصُلُ أَصْلُ السُّنَّةِ بِالْوَلِيْمَةِ قَبْلَ الدُّخُوْلِ حَالَ كَوْنِهَا وَاقِعَةً بَعْدَ الْعَقْدِ وَإِذَا قَصَدَ بِهَا حِيْنَئِذٍ وَلِيْمَةَ الْعَقْدِ وَالدُّخُوْلِ مَعًا حَصَلَا. وَلَوْ بِالْقَهْوَةِ أَوِ الشَّرَبَاتِ، كَمَا يُعْلَمُ مِمَّا تَقَدَّمَ
Artinya: “Menggelar resepsi pernikahan hukumnya sunah muakkad (sangat dianjurkan) bagi suami yang rasyid dan wali dari selainnya, dengan menggunakan harta miliknya sendiri. Tidak ada batasan minimal untuk jumlahnya, namun yang terbaik bagi yang mampu adalah seekor kambing. Waktu resepsi yang paling utama untuk melaksanakannya adalah setelah berhubungan intim, karena mengikuti sunah Nabi SAW atau sebelum dan setelah akad sudah tercapai pokok kesunahan. Menurut pendapat yang unggul, kesunahan walimah tetap berlangsung setelah akad meskipun waktu telah lama berlalu, seperti halnya dengan aqiqah atau talak. Melangsungkan walimah pada malam hari lebih utama. (Perkataan: Sebelumnya) berkaitan dengan terjadinya: Yaitu hasilnya pokok kesunahan tersebut dengan walimah sebelum melakukan hubungan intim, kendati pada saat itu walimahnya dilaksanakan setelah akad. Jika maksudnya adalah walimah akad dan melakukan hubungan intim secara sekaligus, maka keduanya dapat dilaksanakan. Bahkan pokok kesunahan walimah sudah hasil meski hanya dengan menghidangkan segelas air kopi atau minuman lainnya, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.” (Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 490)
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa mengadakan resepsi lantaran keterbatasan biaya atau karena dianggap lebih minimalis (low budget), hukumnya diperbolehkan. Sebab pada dasarnya,hukum resepsi pernikahan adalah sunah. Kesunahan tersebut dapat diraih kendati hanya dengan menjamu para tamu dengan minuman seperti kopi atau selainnya. Meski begitu, sebaiknya calon mempelai berdiskusi terlebih dahulu dengan kedua belah pihak keluarga sebelum melaksanakan pernikahan di KUA, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
