Arina.id — Dalam era modern, konsep standing party atau jamuan sambil berdiri kian populer dalam acara pernikahan dan berbagai kegiatan sosial. Model penyajian ini memberikan kebebasan bagi tamu undangan untuk menikmati makanan dan minuman sambil berdiri tanpa adanya pengaturan meja secara khusus. Namun, bagaimana pandangan Islam tentang makan dan minum sambil berdiri?
Pernikahan dalam Islam dan Konsep Jamuan Standing Party
Pernikahan adalah sunah Rasulullah SAW yang mengandung dimensi ibadah sekaligus sosial. Ia bukan hanya penyatuan dua insan, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan kekeluargaan dan memperluas tali silaturahmi antar sesama.
Dalam pelaksanaannya, pesta pernikahan biasanya dihadiri banyak tamu. Untuk memudahkan pelayanan, sebagian memilih konsep buffet (prasmanan) atau standing party, di mana tamu mengambil sendiri makanan dan menikmatinya sambil berdiri.
Terdapat hadits sahih yang menyebutkan larangan makan dan minum sambil berdiri. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ
Artinya: "Dari Anas RA, dari Nabi SAW bahwa beliau melarang seseorang minum sambil berdiri. Abu Qatadah berkata, Kami bertanya: Kalau makan bagaimana? Rasulullah menjawab: Itu lebih buruk atau lebih keji." (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi dasar bahwa makan atau minum sambil berdiri tidak dianjurkan, karena berpotensi mengurangi adab dan keutamaan dalam makan.
Pandangan Ulama: Tidak Haram, Tapi Menyalahi Keutamaan
Kendati demikian, sebagian ulama menegaskan bahwa larangan tersebut tidak bersifat haram, melainkan bersifat khilaful aula (menyalahi keutamaan).
Hal ini diperkuat dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَمْشِي وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ
Artinya: "Dari Ibnu Umar RA berkata, “Kami makan di masa Rasulullah SAW sambil berjalan dan minum sambil berdiri.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Imam An-Nawawi dalam Fatawa Imam An-Nawawi menjelaskan: “Adapun makan sambil berdiri, jika karena kebutuhan maka diperbolehkan. Namun bila tanpa alasan yang mendesak, maka hal itu menyalahi keutamaan dan tidak disebut makruh.” (Fatawa Imam An-Nawawi, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2018 M, hlm. 73)
Standing Party Diperbolehkan dengan Adab dan Etika
Berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa makan dan minum sambil berdiri tidak termasuk haram atau makruh, terutama bila kondisi acara tidak menyediakan cukup tempat duduk.
Namun, untuk menjaga adab dan kesopanan, makan dan minum sambil duduk tetap lebih utama. Oleh sebab itu, penyelenggara acara disarankan tetap menyediakan kursi secukupnya, sedangkan tamu hendaknya bergantian menggunakan tempat duduk dan tidak berlebihan dalam mengambil hidangan.
Dengan demikian, konsep standing party dalam pernikahan tetap dapat dilaksanakan tanpa menyalahi ajaran Islam, selama dilandasi dengan niat baik, adab, dan sikap saling menghormati. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin
