Arina.id - Perkembangan teknologi di era digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia jual beli. Jika dulu transaksi hanya bisa dilakukan secara langsung di pasar atau toko, kini internet dan perangkat digital memungkinkan semuanya berlangsung secara daring kapan saja dan di mana saja. Bahkan, di sela-sela waktu ibadah sekalipun, seperti saat khutbah Jumat.
Lantas bolehkah melakukan transaksi belanja online ketika khutbah Jumat berlangsung?
Larangan Jual Beli ketika Adzan Jumat telah Dikumandangkan
Dalam litertur Islam dijumpai keterangan bahwa memang ada larangan untuk melakukan kegiatan jual beli ketika adzan jumat berkumandang. Hal ini sebagaimana Allah firmankan dalam Al Quran surat Al Jumu’ah ayat 9 berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Jumhur ulama menjelaskan bahwa melakukan jual beli setelah adzan Jumat berkumandang adalah haram. Namun, pendapat ini berbeda dengan ulama madzhab Hanafi. Menurut mereka, larangan ini masuk dalam kategori makruh tahrim (makruh yang mendekati haram). Artinya, meskipun tidak secara langsung dihukumi haram, perbuatan tersebut sangat tidak dianjurkan dan tetap wajib ditinggalkan. Pun hukum ini berlaku untuk kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.
جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ عَلَى أَنَّ النَّهْيَ عَنِ الْبَيْعِ عِنْدَ الأَذَانِ هُوَ لِلتَّحْرِيمِ، صَرَّحَ بِهِ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ أَمَّا الْحَنَفِيَّةُ فَقَدْ ذَكَرُوا أَنَّ أَقَل أَحْوَال النَّهْيِ الْكَرَاهَةُ، وَأَنَّ تَرْكَ الْبَيْعِ وَاجِبٌ، فَيُكْرَهُ تَحْرِيمًا مِنَ الطَّرَفَيْنِ: الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي عَلَى الْمَذْهَبِ، وَيَصِحُّ إِطْلَاقُ الْحَرَامِ عَلَيْهِ، كَمَا عَبَّرَ الْمَرْغِينَانِيُّ وَيُفْتَرَضُ تَرْكُهُ، كَمَا عَبَّرَ الشُّرُنْبُلَالِيُّ
Artinya: "Mayoritas ulama fiqih (jumhur fuqaha) berpendapat bahwa larangan jual beli saat adzan Jumat dikumandangkan adalah bersifat haram. Pendapat ini secara tegas dinyatakan oleh madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Sementara itu, madzhab Hanafi menyatakan bahwa tingkatan minimal dari larangan ini adalah makruh tahrim (makruh yang mendekati haram). Mereka berpendapat bahwa meninggalkan jual beli dalam kondisi tersebut adalah wajib. Oleh karena itu, baik penjual maupun pembeli dihukumi makruh tahrim jika melakukan transaksi. Dalam hal ini, istilah "haram" dapat digunakan, sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Marghinani. Selain itu, kewajiban untuk meninggalkan jual beli tersebut ditegaskan oleh asy-Syurunbulali.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, juz 9 halaman 225)
Namun ulama masih memberi beberapa catatan terkait haramnya melakukan transaksi ketika adzan telah dikumandangkan. Dalam artian larangan tersebut tidak bersifat mutlak dan masih bergantung pada beberapa kondisi. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah berikut:
قُيُودُ تَحْرِيمِ هَذَا الْبَيْعِ
إِنَّ هَذَا النَّهْيَ الَّذِي اقْتَضَى التَّحْرِيمَ أَوِ الْكَرَاهَةَ، مُقَيَّدٌ بِقُيُودٍ
أ - أَنْ يَكُونَ الْمُشْتَغِل بِالْبَيْعِ مِمَّنْ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ، فَلَا يَحْرُمُ الْبَيْعُ عَلَى الْمَرْأَةِ وَالصَّغِيرِ وَالْمَرِيضِ،
ب - وَأَنْ يَكُونَ الْمُشْتَغِل بِالْبَيْعِ عَالِمًا بِالنَّهْيِ، كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيَّةُ
ج - انْتِفَاءُ الضَّرُورَةِ إِلَى الْبَيْعِ، كَبَيْعِ الْمُضْطَرِّ مَا يَأْكُلُهُ، وَبَيْعِ كَفَنِ مَيِّتٍ خِيفَ تَغَيُّرُهُ بِالتَّأْخِيرِ، وَإِلَاّ فَلَا حُرْمَةَ، وَإِنْ فَاتَتِ الْجُمُعَةُ - كَمَا يَقُول الْجَمَل مِنَ الشَّافِعِيَّةِ
Dari teks ini dapat dipahami bahwa hukum haram melakukan jual beli saat adzan memiliki beberapa syarat sebagai berikut:
- Berlaku bagi mereka yang wajib melaksanakan sholat Jumat. Larangan ini berlaku bagi orang yang wajib melaksanakan sholat Jumat. Oleh karena itu, wanita, anak kecil, dan orang sakit tidak terkena larangan ini.
- Orang yang melakukan jual beli mengetahui adanya larangan ini. Mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa larangan ini hanya berlaku jika pelaku jual beli mengetahui adanya larangan tersebut.
- Tidak ada kondisi darurat untuk melakukan jual beli
Larangan tidak berlaku jika jual beli dilakukan dalam kondisi darurat, seperti menjual makanan untuk orang yang sangat membutuhkan, atau menjual kain kafan untuk jenazah yang dikhawatirkan membusuk jika tertunda. Dalam kondisi seperti ini, transaksi tetap diperbolehkan meskipun sholat Jumat terlewatkan.
Lebih lanjut Izzuddin Bin Abdissalam dalam kitabnya Qawaid Al Ahkam Fi Masalih Al Anam, menjelaskan bahwa alasan jual beli ketika adzan Jumat berkumandang bukanlah aktivitas jual belinya, akan tetapi aktivitas tersebut membuat seseorang lalai dari kewajiban sholat Jumat. Oleh karenanya bila melakukan aktivitas jual beli namun tak mengganggu dari kewajiban sholat jumat, hukum haram menjadi gugur.
وَالْبَيْعُ الشَّاغِلُ عَنْ الْجُمُعَةِ حَرَامٌ لَا لِأَنَّهُ بَيْعٌ، بَلْ لِكَوْنِهِ شَاغِلًا عَنْ الْجُمُعَةِ، فَإِنْ رُتِّبَتْ مَصْلَحَةُ التَّصَرُّفِ وَالطَّاعَاتِ عَلَى مَصْلَحَةِ الْجُمُعَةِ، قُدِّمَ ذَلِكَ التَّصَرُّفُ عَلَى الْجُمُعَةِ. لِفَضْلِ مَصْلَحَتِهِ عَلَى مَصْلَحَةِ أَدَاءِ الْجُمُعَةِ، فَيُقَدَّمُ إنْقَاذُ الْغَرِيقِ، وَإِطْفَاءُ الْحَرِيقِ، عَلَى صَلَاةِ الْجُمُعَةِ.
Artinya: ”Jual beli yang menghalangi seseorang dari melaksanakan sholat Jumat dihukumi haram, bukan semata-mata karena aktivitas jual belinya, tetapi karena aktivitas tersebut membuat seseorang lalai dari kewajiban sholat Jumat. Namun, jika terdapat kemaslahatan yang lebih besar yang memerlukan tindakan tertentu dan bertentangan dengan pelaksanaan sholat Jumat, maka tindakan tersebut diutamakan dibandingkan sholat Jumat."
Contohnya adalah menyelamatkan orang yang tenggelam atau memadamkan kebakaran. Tindakan ini lebih diutamakan karena kemaslahatannya lebih besar dibandingkan dengan melaksanakan sholat Jumat tepat waktu. Dalam kondisi seperti ini, penyelamatan atau upaya menanggulangi bencana lebih utama untuk dilakukan.
Dengan demikian dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa jual beli yang dilarang ketika adzan jumat telah dikumandangkan adalah jual beli yang menghalangi pelaksanaan sholat Jumat. Namun, ulama memiliki pendapat berbeda terkait derajat larangan ini. Madzhab Hanafi menganggapnya sebagai makruh tahrim, sementara madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan haram. Pun larangan jual beli ketika adzan Jumat telah dikumandangkan tidak berlaku secara mutlak dalam artian ada syarat syarat tertentu.
Oleh karenanya transaksi jual beli online saat khutbah Jumat diperbolehkan dengan catatan kegiatan tersebut tidak mengganggu kekhusyuan saat ibadah Jumat. Akan tetapi alangkah bijaknya untuk memprioritaskan sholat Jumat dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu kewajiban tersebut. Wallahu a’lam bis shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin
