Menyikapi Tetangga yang Suka Nebeng

Menyikapi Tetangga yang Suka Nebeng

Dalam kehidupan bermasyarakat, memiliki tetangga yang akrab dan saling membantu adalah hal yang sangat penting. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa ada kalanya muncul dinamika yang kurang menyenangkan salah satunya adalah fenomena tetangga suka nebeng.

Istilah nebeng biasanya merujuk pada tindakan menumpang atau memanfaatkan fasilitas atau bantuan orang lain secara terus-menerus tanpa memberi timbal balik yang sepadan.

Ada beberapa alasan mengapa seseorang sering nebeng, baik dalam hal finansial, fasilitas, atau bahkan tenaga. Kondisi ekonomi biasanya menjadi faktor penyebab tetangga yang suka nebeng. Bisa jadi ia sedang mengalami kesulitan finansial sehingga merasa perlu untuk mencari bantuan dari orang lain, termasuk tetangga terdekat. Mereka barangkali merasa bahwa menumpang adalah satu-satunya cara untuk menghemat biaya, misalnya dalam hal transportasi atau penggunaan fasilitas umum.

Selain itu, kurangnya kesadaran sosial juga bisa menjadi pemicu mengapa tetangga suka nebeng. Beberapa orang yang suka nebeng mungkin tidak menyadari bahwa tindakannya dianggap mengganggu. Mereka mungkin berpikir bahwa menumpang bukan merupakan sebuah masalah jika tetangga bersikap ramah atau terbuka, tanpa menyadari bahwa bantuan yang terus-menerus bisa menjadi beban.

Ada juga individu yang memang terbiasa nebeng sejak lama. Kebiasaan ini bisa terbentuk karena sering mendapatkan bantuan tanpa ada kritik atau penolakan dari orang lain. Hal ini membuat mereka menganggap perilaku tersebut wajar. Terakhir, orang yang suka nebeng bisa jadi disebabkan karena ia tidak memiliki motivasi atau inisiatif untuk mencoba mandiri. Mereka lebih memilih jalan yang dianggap mudah, yakni memanfaatkan kebaikan orang lain daripada mengusahakan sesuatu sendiri.

Walaupun pada awalnya mungkin dianggap sepele, tetangga yang suka nebeng dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. Apabila hal ini berlangsung terus-menerus, hubungan baik antar tetangga bisa berubah menjadi canggung. Salah satu pihak mungkin merasa dimanfaatkan, sehingga timbul rasa tidak nyaman yang akhirnya memengaruhi hubungan sosial di lingkungan tersebut. Kemudian, Tetangga yang sering memberi bantuan lama-kelamaan bisa merasa lelah dan terbebani.

Ketika bantuan yang diminta berlangsung terlalu sering, hal ini bisa memengaruhi produktivitas atau kehidupan pribadi si pemberi. Jika salah satu pihak merasa keberatan namun tidak berani menyuarakannya secara langsung, hal ini bisa menimbulkan ketegangan yang akhirnya memicu konflik. Ketidakjujuran dalam menyampaikan perasaan bisa memperparah situasi.

Dalam Islam, Allah sesunggunya memberikan penekanan tentang pentingnya berbuat baik kepada tetangga. Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa: 36 Allah berfirman:  

وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا

Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabīl, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa’: 36)

Rasulullah SAW juga menyatakan bahwa terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh tetangga yang intinya bermuara pada kewajiban kita untuk berbuat baik kepada mereka:

أَتَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ؟ إِنِ اسْتَعَانَكَ أَعَنْتَهُ، وَإِنِ اسْتَقْرَضَكَ أَقْرَضْتَهُ، وَإِنِ افْتَقَرَ عُدْتَ عَلَيْهِ، وَإِنْ مَرِضَ عُدْتَهُ، وَإِنْ مَاتَ شَهِدْتَ جَنَازَتَهُ، وَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ هَنَّأْتَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ مُصِيبَةٌ عَزَّيْتَهُ، وَلَا تَسْتَطِيلَ عَلَيْهِ بِالْبِنَاءِ، فَتَحْجُبَ عَنْهُ الرِّيحَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَإِذَا شَرَيْتَ فَاكِهَةً فَاهْدِ لَهُ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَأَدْخِلْهَا سِرًّا، وَلَا يَخْرُجْ بِهَا وَلَدُكَ لِيَغِيظَ بِهَا وَلَدَهُ، وَلَا تُؤْذِهِ بِقِيثَارِ قَدْرِكَ إِلَّا أَنْ تَغْرِفَ لَهُ مِنْهَا أَتَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَبْلُغُ حَقُّ الْجَارِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّنْ رَحِمَ اللهُ 

Artinya: “Apakah kalian tahu hak tetangga? Jika tetanggamu meminta bantuan kepadamu, engkau harus menolongnya. Jika dia meminta pinjaman, engkau meminjaminya. Jika dia fakir, engkau memberinya. Jika dia sakit, engkau menjenguknya. Jika dia meninggal, engkau mengantar jenazahnya. Jika dia mendapat kebaikan, engkau menyampaikan selamat untuknya. Jika dia ditimpa kesulitan, engkau menghiburnya. Janganlah engkau meninggikan bangunanmu di atas bangunannya, hingga engkau menghalangi angin yang menghembus untuknya, kecuali atas izinnya. Jika engkau membeli buah, hadiahkanlah sebagian untuknya. Jika tidak melakukannya, maka simpanlah buah itu secara sembunyi-sembunyi. Janganlah anakmu membawa buah itu agar anaknya menjadi marah. Janganlah engkau menyakitinya dengan suara wajanmu kecuali engkau menciduk sebagian isi wajan itu untuknya. Apakah kalian tahu hak tetangga? Demi Dzat yang menggenggam jiwaku, tidaklah hak tetangga sampai kecuali sedikit dari orang yang dirahmati Allah,” (HR At-Thabrani).

Meskipun demikian, jangan kemudian ayat dan hadis ini digunakan sebagai jurus aji mumpung dalam memanfaatkan kebaikan tetangga. Kewajiban untuk saling tolong-menolong dengan tetangga sebagaimana diajarkan oleh Allah dan Rasulullah berarti ada hubungan saling memberi dan saling menerima dalam hal tersebut.

Jangan sampai ada salah satu pihak yang hanya menjadi pemberi saja. Begitu pula jangan sampai ada satu pihak yang cuma terima enaknya sebagai penerima saja. Terlebih apabila dirasakan bahwa kebiasaan nebeng yang dilakukan oleh seorang tetangga sudah mencapai tahapan mengganggu.

Terdapat sebuah hadits yang menunjukkan larangan mengganggu tetangga. Rasulullah SAW bersabda:  

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

Artinya: “Tidak akan masuk surga, orang yang membuat tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, ketika kita sudah merasa terganggu dengan kebiasaan nebeng yang dilakukan oleh tetangga kita, maka boleh saja kita menolak memberikan bantuan. Karena dalam hal ini kewajiban kita kepada tetangga ialah sebatas berbuat baik saja. Tidak ada kewajiban kita untuk menafkahi tetangga. Kewajiban menafkahi hanya berlaku untuk istri, anak dan kerabat kita saja.

Di sisi lain, kita juga bisa menolak memberikan bantuan kepada tetangga dengan niat agar ia memiliki kemandirian dalam kehidupannya dan tidak selalu bergantung kepada orang lain.

Kesimpulannya, wajib hukumnya bagi kita untuk berbuat baik kepada tetangga. Haram bagi kita untuk mengganggu tetangga, di antaranya ialah dengan terus menerus menjadi beban bagi mereka. Selagi kita bisa memberikan bantuan kepada tetangga, maka sebaiknya kita membantu dengan prinsip kesalingan. Namun, apabila kita merasa tidak mampu atau bahkan merasa terganggu dengan tetangga yang selalu meminta bantuan kita, maka boleh saja kita menolak membantunya. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo