Puasa Sunnah Syawal Sekalian Qadha Puasa Ramadhan, Bolehkah?

Puasa Sunnah Syawal Sekalian Qadha Puasa Ramadhan, Bolehkah?

Arina.id - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim. Apabila ada yang tertinggal, maka wajib diganti melalui qadha atau, dalam kondisi tertentu, dengan membayar fidyah. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal merupakan ibadah sunnah yang memiliki keutamaan besar bagi yang melaksanakannya.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: bolehkah seseorang menggabungkan niat antara puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Syawal dalam satu waktu?

Puasa Syawal sendiri merupakan amalan sunnah yang dianjurkan setelah bulan Ramadhan. Pelaksanaannya selama 6 hari di bulan Syawal, dan memiliki keutamaan yang sangat besar.

Dalam hadits riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa orang yang berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal akan memperoleh pahala seperti berpuasa sepanjang tahun.

عن أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya: "Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian menyempurnakannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.”

Terkait penggabungan niat, sebagian ulama membolehkan hal tersebut. Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa seseorang dapat menggabungkan niat puasa wajib (qadha Ramadhan) dengan puasa sunnah Syawal. Dengan niat tersebut, ia berpotensi mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni pahala qadha sebagai pengganti kewajiban, serta pahala puasa sunnah sebagai bentuk ibadah tambahan.

أما عن الجمع بين نية صوم هذه الأيام الستة أو بعضها مع أيام القضاء في شهر شوال، فيجوز للمسلم أن ينوي نية صوم النافلة مع نية صوم الفرض، فيحصل المسلم بذلك على الأجرين

Artinya: "Ada pun menggabungkan niat puasa sunah enam Syawal—seluruhnya atau sebagiannya— dengan puasa qadha Ramadhan yang dilaksanakan di Bulan Ramadhan, maka boleh hukumnya bagi setiap Muslim bahwa ia berniat puasa sunah berserta puasa fardu. Maka siapa yang mengamalkan demikian mendapatkan dua pahala."

Pendapat ini juga sejalan dengan keterangan dalam kitab I’anatuth Thalibin, yang menyebutkan bahwa menggabungkan puasa sunnah dengan puasa wajib hukumnya diperbolehkan. Pandangan ini didukung oleh sejumlah ulama lainnya seperti Syekh al-Kurdi, Syekh Khatib asy-Syarbini, dan Syekh ar-Ramli.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ketika seseorang berpuasa pada hari-hari yang memang dianjurkan untuk puasa sunnah, seperti Syawal, Arafah, atau Asyura, maka keutamaan hari tersebut tetap bisa diperoleh, meskipun ia juga meniatkan puasa lain seperti qadha.

Bahkan, menurut sebagian ulama, pahala keduanya tetap dapat diraih, baik diniatkan secara bersamaan maupun tidak secara khusus.

Pendapat ini diperkuat oleh keterangan Syekh al-Barizi yang menyatakan bahwa orang yang berpuasa qadha pada hari-hari sunnah tetap bisa mendapatkan keutamaan puasa sunnah tersebut. 

وفي الكردي ما نصه في الأسنى ونحوه الخطيب الشربيني والجمال و الرملي الصوم في الأيام المتأكد صومها منصرف إليها بل لو نوى به غيرها حصلت إلخ زاد في الإيعاب ومن ثم أفتى البارزي بأنه لو صام فيه قضاء أو نحوه حصلا نواه معه أو لا. وذكر غيره أن مثل ذلك ما لو اتفق في يوم راتبان كعرفة يوم الخميس. إه

Artinya: "Dan dalam kitabnya, Syekh Al-Kurdi disebutkan, seperti yang tertulis dalam Al-Asnal Mathalib dan diikuti oleh Al-Khatib Al-Syarbini, Al-Jamal, dan Al-Ramli, puasa pada hari-hari yang pasti disunnahkan [Syawal atau Arafah] untuk niat puasa tersebut. Bahkan, bahkan apabila seseorang berniat puasa beserta niat puasa lainnya, maka pahala keduanya berhasil didapatkan. Sementara itu dalam kitab Al-I'ab ditambahkan:  'Dan karena itu, al-Barizi berfatwa bahwa jika dia berpuasa di hari itu untuk mengganti puasa yang tertinggal atau lainnya, maka puasanya sah, baik dia berniat dengan puasa tersebut atau tidak.'Dan ulama yang lain menyebutkan demikian pula apabila bertepatan bagi seseorang dalam satu hari dua puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis".

Hal serupa juga dijelaskan dalam kitab Al-Asybah wan Nazhair, bahwa puasa yang dilakukan dengan dua tujuan, wajib dan sunnah, tetap sah dan mendapatkan pahala keduanya, selama tidak ada pembatasan niat hanya pada salah satunya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Syawal diperbolehkan menurut sebagian ulama. Selain sah, amalan tersebut juga berpeluang menghasilkan dua pahala sekaligus. Wallahu a’lam.


Editor: Muhammad Faizin
logo