Arina.id - Viral di media sosial, Baharudin, Kepala KUA Mojoanyar, terekam memarahi fotografer yang diketahui bernama Arwani di acara akad pernikahan. Hal ini karena fotografer dianggap terlalu mengaturnya saat prosesi akad nikah sedang berlangsung. Kejadian tersebut terjadi pada pernikahan Riza Nurkholis dan Yumnatus Sa’diyah di Desa Gayaman Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto pada Sabtu (10/10/2026).
Dilansir dari detikjatim, kronologi kejadian berawal dari pengeras suara yang tidak berfungsi sehingga pranata acara tidak bisa dilaksanakan dengan optimal. Pada saat taukīl walī, kedua mempelai hadir di majlis akad bersama ayah mempelai putri (Heri). Kemudian Heri diminta untuk meninggalkan lokasi dan fotografer diminta untuk mengambil kursi yang Heri duduki.
Tanpa disangka, Yumna ikut serta meninggalkan majlis bersama ayahnya. Penghulu mengira bahwa ini adalah arahan dari sang fotografer sehingga dia marah karena merasa diatur-atur oleh fotografer. Penghulu memposisikan diri sebagai wakil negara yang tidak bisa diatur seenaknya. Ia juga mempermasalahkan keabsahan nikah jika kedua mempelai tidak berada dalam majlis akad.
Diketahui bahwa sebelum prosesi akad nikah dilaksanakan, Yumna meminta agar dia berada di majlis akad setelah prosesi ijab kabul dilaksanakan. Fotografer mengarahkan pranata sesuai rencana setelah taukil. Tetapi penghulu justru berkehendak sebaliknya, karena sudah dianggap telanjur duduk dan tidak pelu kembali.
Meskipun kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan penghulu tersebut juga sudah meminta maaf secara terbuka kepada fotografer, dia terkena teguran dari Kemenag Mojokerto karena komunikasi yang kurang humanis. Dari kasus ini, muncul sebuah pertanyaan yang patut untuk menjadi literasi bagi masyarakat, khususnya para penghulu lainnya, yaitu terkait kehadiran mempelai putri di majlis akad.
Detikjatim mengonfirmasi beberapa pihak yang terlibat dalam kejadian itu, terutama Romli Ma’rif, Modin desa Gayaman, yang kebetulan menjadi saksi di pernikahan tersebut. Romli mengungkapkan bahwa sehari sebelumnya Yumna sudah menghubunginya melalui WhatsApp untuk keluar ke majlis akad setelah ijab kabul.
Akan tetapi, Romli tidak mengiyakan kemauan Yumna tersebut dan menjelaskan bahwa kedua mempelai harus hadir dalam akad sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30, Tahun 2024 Pasal 10 dan 11. Detikjatim menambahkan ketentuan ini juga berdasarkan KMA. No. 478 tentang Pedoman layanan PNBP atas layanan nikah atau rujuk.
PMA. No. 30 2024 Pasal 10 menjelaskan bahwa calon istri sebagai bagian dalam rukun nikah. Pasal 11 menjelaskan bahwa calon suami dan calon istri harus hadir dalam akad nikah. KMA No. 478 dalam skema praktik pernikahan juga menegaskan posisi calon pengantin pria dan wanita duduk berdampingan di depan meja penghulu dan wali, baik sebelum dan saat akad nikah dan saat pemberian buku nikah.
Atas dasar aturan ini Baharudin marah ketika Yumna hendak ikut meninggalkan majlis akad. Bahkan dia menyinggung terkait keabsahan ibadah penikahan seseorang dan mengingatkan fotografer untuk tidak main-main dengan ibadah.
Apakah Pengantin Wanita Harus Berada di Lokasi Akad
Madzhab Syafi’i (aliran fikih mayoritas Muslim Indonesia) secara tegas menyatakan bahwa calon pengantin wanita tidak harus ada dalam majelis akad, sebagaimana catatan terkait syarat sah orang-orang yang harus hadir dalam prosesi akad nikah berikut:
يشْتَرط فِي صِحَة عقد النِّكَاح حُضُور أَرْبَعَة ولي وَزوج وشاهدي عدل
Artinya: "Syarat sah akad nikah adalah hadirnya empat orang, yaitu wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi yang adil." (Abu Bakar bin Muhammad al-Ḥiṣni, Kifāyatul Akhyār fi Ḥalli Gāyatil Ikhtiṣār, [Damaskus: Darul Khair], hal. 358.).
Kehadiran catin (calon pengantin) wanita disebagian komunitas masyarakat seperti masyarakat pesantren dianggap tabu. Pasalnya kedua mempelai belum sah secara agama sehingga keduanya tidak elok jika ditampilkan duduk berdampingan.
Ketentuan fikih Islam yang memposisikan catin wanita sebagai salah satu rukun dalam pernikahan tidak mengharuskan kehadirannya dalam majis akad. Pada dasarnya akad hanya dilakukan oleh catin pria dengan wali dan disaksikan oleh dua saksi pria.
Syarat sah catin pria dan wanita yang berpotensi sebagai dasar untuk menghadirkan kedua mempelai ketika prosesi akad adalah catin pria mengetahui wanita yang akan dia nikahi dan kejelasan identitas catin wanita sebagaimana catatan berikut:
وكونه معينا, فلا يصح نكاح احد الرجلين وكونه عالما بإسم المرأة ونسبها أو عينها وحلها له. وكونها معينة, فلا يصح فلا يصح نكاح إحدى إمرأتين
Artinya: "Syarat sah catin pria di antaranya adalah, dia adalah pria yang ditentukan, maka tidak sah menikahi salah satu dari dua pria (yang tidak ditentukan). Kemudian dia mengetahui nama dan nasab calon istriya, atau mengetahui bentuk fisiknya dan mengetahu status kehalalannya." (Ibrahim al-Bajuri, Ḥāsyiyah al-Bājūri, ‘ala Syarḥ al-‘Allamah Ibn Qāsim al-Gāzi, [Jeddah: Darul Minhaj, 2016], vol. 3, hlm. 346-347.).
Akan tetapi, ketentuan itu sudah bisa diketahui dan dilaksanakan sebelum prosesi akad nikah seperti rangkaian acara lamaran dan prosedur administratif yang dilakukan di kantor KUA terdekat untuk memastikan kebenaran identitas yang ada dalam berkas-berkas pernikahan.
Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam PMA. No. 30 2024 Pasal 11 yang mengharuskannya untuk hadir dalam akad nikah. Dalam aturan PMA tersebut tidak menjelaskan secara detil apakah harus duduk bedampingan bersama catin pria ataukah hanya sekedar berada di sekitar lokasi seperti dalam rumah. Hanya saja, skema dalam KMA No. 478 menegaskan kehadiran kedua mempelai berdampingan sebelum dan saat akad dilaksanakan serta ketika pemberian buku nikah.
Penulis memandang ketentuan tersebut merupakan terkait administratif dalam proses pencatatan pernikahan, bukan terkait keabsahan prosesi pernikahan secara fikih Islam. Ketentuan dalam PMA dan KMA sebenarnya ditujukan untuk mempermudah proses administrasi, seperti verifikasi data kedua catin dan dokumentasi proses pernikahan.
Terkait hal ini, penghulu bisa memverifikasi identitas keduanya dengan mendatangi catin wanita di tempatnya. Penghulu juga bisa meminta tanda tangan dan menyerahkan buku nikah setelah akad dengan memanggil catin wanita untuk menuju majlis akad.
Kejadian ini sejatinya tidak perlu terjadi jika seorang penghulu bisa mengendalikan emosi dan mengedepankan komunikasi yang humanis serta pengetahuan literasi yang memadai.
Sikap kaku prosedur juga bisa menjadi pemicu konflik. Seorang penghulu seharusnya bisa memahami hal-hal seperti ini dan tetap mementingkan standar dasar terpenuhi terebih dahulu, tanpa harus memaksakan harus sesuai skema aturan yang ada. Sekiranya bisa ditolelir, maka bisa dilakukan demi kepentingan pelayanan yang baik. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin
