Arina.id - Seringkali kita melihat fenomena ketika naik kendaraan umum seperti bus atau kereta yang penuh sesak, penumpang berdiri berdesakan, sementara yang lain duduk nyaman menikmati perjalanan. Namun, ketika tiba saatnya membayar tarif, baik yang berdiri maupun yang duduk dikenakan biaya yang sama.
Sebagian orang mungkin menganggap hal tersebut wajar karena sudah menjadi kebijakan operator. Namun, sebagian lainnya merasa bahwa ini kurang mencerminkan keadilan.
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Apakah adil jika layanan yang diterima berbeda, tetapi tarif atau ongkosnya tetap sama? Dan apakah literatur fiqih membenarkan praktik tersebut?
Wakil Rais ‘Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir, yang dikenal sebagai ulama pakar fiqih dan ushul fiqih, memberikan pandangannya terkait masalah tarif transportasi yang sama bagi penumpang duduk maupun berdiri. Dalam sebuah video YouTube di kanal @maalysitubondo, Kiai Afif menjelaskan bahwa sebelum membahas masalah tersebut, perlu diajukan pertanyaan awal, yaitu: Akad apa yang sebenarnya terjadi antara pihak bus dan penumpang?
Ia menjawab bahwa akad yang terjadi antara pihak bus dan penumpang adalah akad ijarah. Lantas beliau mendefinisikan apa itu akad ijarah:
“Akad penumpang bus dan pihak bus termasuk akad ijarah, ijarah sering diterjemahkan dengan sewa, sesungguhnya ada persamaan dan perbedaan antara akad ijarah, sewa, dengan jual beli perbedaannya adalah terletak pada objek akad. Kalau jual beli biasa, itu objek akadnya adalah uang dan barang. Uang itu biasanya dari pihak pembeli barang itu dari pihak penjual, sementara di dalam akad sewa atau akad ijarah objek akadnya adalah ujrah. Apa ujrah itu? katakanlah tarif dari pihak penyewa dan manfaat dari pihak yang menyewakan”
Kemudian Kiai Aifi menjelaskan pembagian objek akad ijarah (sewa) menjadi 2 yakni manfaat berupa orang dan manfaat berupa barang. Manfaat orang dapat dicontohkan seperti ketika menyewa seorang tukang kayu untuk membangun sebuah bangunan. Dalam hal ini yang disewa adalah tenaga mereka. Sementara manfaat barang dapat dicontohkan seperti menyewa sepeda motor, dalam hal ini yang disewa adalah manfaatnya sepeda motor. Inilah yang membedakan anatara akad jual beli dan akad sewa.
Oleh karena itu menurut KH. Afifuddin Muhajir, dalam kasus antara pihak bus dan penumpang, sejatinya penumpang membeli manfaat dari layanan bus. Dengan demikian, penumpang berhak mendapatkan fasilitas yang seharusnya disediakan oleh bus. Jika ternyata fasilitas yang diterima tidak sama, seperti harus berdiri selama perjalanan, maka tarif yang dibayarkan seharusnya tidak sama dengan penumpang yang mendapatkan fasilitas duduk.
“Persoalannya bagaimana kalau penumpang itu ternyata tidak mendapatkan bagian kursi, karena seluruh kursi yang ada sudah penuh semua, pertanyaan tadi apakah adil atau apakah boleh pihak bus itu menyamakan tarif antara yang duduk dengan yang berdiri? Seharusnya tidak sama. Masak sama-sama 100 ribu tapi fasilitasnya tidak sama. Seharusnya kalau fasilitasnya tidak sama upahnya juga tidak sama, terkecuali penumpang itu benar benar tahu bahwa bus itu sudah penuh semua akan tetapi ia tetap rela naik. Berarti konsekuensinya adalah harus membayar 100 ribu dengan fasilitas tanpa kursi”
Lebih lanjut, beliau menyarankan agar pihak bus memberitahukan kepada penumpang yang akan naik bahwa kapasitas bus sudah penuh.
“Kalau terjadi hal seperti itu seharusnya pihak bus mengatakan kepada penumpang yang baru naik bahwa kursinya sudah penuh semua, kalau anda mau ya silahkan kalau tidak mau ya silahkan”
Dengan demikian, menurut KH. Afifuddin Muhajir, tarif transportasi untuk penumpang duduk dan berdiri seharusnya tidak disamakan jika fasilitas yang diterima berbeda. Pasalnya, dalam akad ijarah, objek transaksi adalah manfaat yang diberikan oleh penyedia jasa. Ketika penumpang tidak mendapatkan manfaat penuh, seperti tempat duduk, tarif yang dikenakan seharusnya disesuaikan.
Namun, jika penumpang dengan kesadaran penuh tetap memilih naik meskipun mengetahui bus sudah penuh, maka ia berarti ridha (rela) menerima konsekuensi untuk membayar tarif yang sama meskipun tanpa fasilitas kursi. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin
