Memondokkan Anak di Usia Kecil, Boleh atau Tidak?

Memondokkan Anak di Usia Kecil, Boleh atau Tidak?

Arina.id - Di tengah semangat para orang tua dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak usia dini, muncul satu fenomena yang patut diapresiasi namun juga sering menimbulkan perdebatan, yaitu kebiasaan memondokkan anak ke pesantren pada usia yang masih sangat kecil atau masa di mana anak masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang langsung dari orang tua.

Niat di balik keputusan ini tentu mulia, yakni agar sang anak tumbuh menjadi pribadi yang taat beragama, lancar membaca Al-Qur’an, serta memahami ajaran Islam sejak dini.

Namun, akhir-akhir ini media sosial diramaikan oleh sebuah unggahan yang menggugah nurani banyak orang. Dalam video singkat itu tampak seorang anak kecil menangis histeris di balik pelukan seorang ibu, jeritan yang mencerminkan ketakutan mendalam karena tiba-tiba harus berpisah dari ibunya, sosok yang selama ini menjadi sumber rasa aman baginya. 

Pada rentang usia 5–7 tahun, anak-anak memang belum memiliki kematangan emosional yang cukup. Mereka belum memahami arti dititipkan, belum bisa membedakan antara belajar agama dan ditinggalkan. Yang mereka rasakan hanyalah keterkejutan dan kesepian, ketika tiba-tiba dunia di sekelilingnya berubah asing, sementara pelukan hangat sang ibu tak lagi berada di sisinya.

Padahal, di sisi lain, seorang ibu adalah madrasah al-ula atau sekolah pertama bagi anak-anaknya. Dari ibulah seorang anak belajar tentang cinta, kasih sayang, nilai-nilai kehidupan, serta menemukan rasa aman dan ketenangan batin.

Karena itu, menurut anggapan sebagian orang ketika seorang anak dipisahkan secara tiba-tiba dari pelukan ibunya tanpa adanya persiapan mental dan emosional yang matang, bisa jadi yang tumbuh bukanlah kecintaan terhadap agama, melainkan luka batin akibat rasa asing dan perasaan ditinggalkan.

Sebagian orang tua lainnya meyakini bahwa dengan memondokkan anak sejak usia dini, mereka telah menunaikan tanggung jawab sebagai pendidik dan penuntun agama bagi buah hatinya. Namun, tak jarang niat baik yang berlandaskan kasih sayang tersebut justru berujung pada pengalaman traumatis bagi anak, lantaran kurangnya kepekaan terhadap kesiapan mental dan emosional mereka.

Dari sini lalu muncul pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum mengirim dan menitipkan anak ke pondok pesantren ketika usia anak masih sangat belia menurut pandangan syariat?

Baik pondok pesantren maupun rumah pada dasarnya merupakan sarana pendidikan karakter bagi anak, dengan pendekatan yang disesuaikan menurut kondisi masing-masing anak dan orang tuanya. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri ada kalanya lingkungan keluarga belum siap menjadi fondasi pendidikan pertama dan utama.

Dalam situasi semacam ini, kerja sama dengan lembaga pendidikan lain seperti pondok pesantren yang dipilih dengan bijak, menjadi langkah alternatif yang diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang anak secara spiritual, moral, dan sosial.

Dalam Islam, tanggung jawab mendidik anak merupakan kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh kedua orang tua. Mereka dituntut untuk membimbing, menanamkan nilai-nilai iman, serta membentuk akhlak mulia sejak dini.

Terkait metode dalam mendidik anak, Rasulullah SAW bersabda:

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ 

Artinya: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan sholat saat mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (dalam rangka mendidik), bila meninggalkannya ketika berumur sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.” (H.R. Muslim)

Para ulama memahami hadits ini sebagai penegasan bahwa salah satu tanggung jawab utama orang tua terhadap anak-anaknya adalah memberikan pendidikan yang baik, khususnya dalam bidang agama. Orang tua hendaknya membiasakan anak-anaknya untuk beribadah sejak dini seperti belajar berwudhu, melaksanakan sholat, dan mengamalkan ajaran-ajaran agama lainnya agar anak kelak tumbuh menjadi pribadi yang taat dan berakhlak mulia.

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan penjelasan:

الْمَرْأَةُ أَهْلٌ لِلتَّكَالِيفِ الشَّرْعِيَّةِ مِثْل الرَّجُل، وَوَلِيُّ أَمْرِهَا مُطَالَبٌ بِأَمْرِهَا بِأَدَاءِ الْعِبَادَاتِ، وَتَعْلِيمِهَا لَهَا مُنْذُ الصِّغَرِ؛ لِمَا جَاءَ فِي قَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُنَّ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ 

Artinya: “Perempuan juga termasuk pihak yang dibebani tanggung jawab syariat sebagaimana laki-laki. Wali atau penanggung jawabnya berkewajiban memerintahkannya untuk melaksanakan ibadah dan mengajarkannya sejak kecil, sebagaimana sabda Nabi SAW: Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan sholat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (dengan pukulan mendidik) bila meninggalkannya ketika berumur sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.” (Wizarah Al-Awqaf wa Asy-Syuun Al-Islami, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat As-Salasil], vol. 7, h. 78)

Selain ayah, seorang ibu juga memiliki tanggung jawab dalam mendidik dan merawat anak, bahkan ibu lebih diprioritaskan. Hal ini didasarkan alasan bahwa ibu memiliki kasih sayang yang besar serta perhatian yang lebih mendalam terhadap anak. Selain itu, seorang ibu umumnya memahami kebutuhan anak dan cara terbaik dalam mengurusnya, sehingga tumbuh kembang anak akan lebih terjamin di bawah asuhannya.

Kemudian, bagaimana hukum orang tua yang memondokkan anaknya yang masih kecil, mengingat kewajiban utama mereka adalah mendidik anak? Dalam berbagai literatur fiqih dijelaskan bahwa mengirim anak ke pondok pesantren, terlebih yang khusus pesantren untuk anak kecil, hukumnya diperbolehkan. 

Hal ini karena mendidik anak kecil termasuk dalam kategori fardhu kifayah (kewajiban kolektif) yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian pihak, gugurlah kewajiban bagi pihak lainnya. Dengan demikian, bilamana orang tua memondokkan anaknya, maka tanggung jawab pendidikan sang anak secara otomatis beralih kepada sosok kiai, ustaz, atau lembaga pendidikan yang menerima amanah tersebut.

Syekh Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi (wafat 1069 H) mengungkapkan:

وَهُوَ فَرْضُ كِفَايَةٍ فِي حَقِّ الْجَمِيعِ، وَبَعْدَهُمْ الزَّوْجُ، لَكِنْ فِي الأَمْرِ لَا الضَّرْبِ؛ لِأَنَّ لَهُ الضَّرْبَ لِحَقِّ نَفْسِهِ لَا لِحَقِّ اللهِ، ثُمَّ الْوَصِيُّ أَوِ الْقَيِّمُ، ثُمَّ الْمُلْتَقِطُ، وَالْمُسْتَعِيرُ، وَالْوَدِيعُ، ثُمَّ الْمُسْلِمُونَ. وَلِغَيْرِ الزَّوْجِ الضَّرْبُ، وَالْفَقِيهُ فِي الْمُتَعَلِّمِ كَالزَّوْجِ، فَلَهُ الأَمْرُ لَا الضَّرْبُ، إِلَّا مِنْ حَيْثُ إِنَّ لَهُ التَّأْدِيبَ، فَإِنْ وَكَّلَهُ الْوَلِيُّ قَامَ مَقَامَهُ. وَمَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ الأَمْرُ وَجَبَ عَلَيْهِ النَّهْيُ عَنِ الْمُحَرَّمَاتِ، وَلَوْ صَغَائِرَ، وَإِذَا بَلَغَ رَشِيدًا سَقَطَ الطَّلَبُ

Artinya: “Kewajiban mendidik ini merupakan fardhu kifayah bagi semua pihak yang disebutkan. Setelah ayah dan ibu, kewajiban itu berpindah kepada suami namun hanya dalam hal memerintahkan, bukan memukul, sebab hak memukul (mendidik) yang dimiliki suami berkaitan dengan hak pribadinya, bukan hak Allah. Selanjutnya, tanggung jawab itu berpindah kepada wali wasiat, pengurusnya, kemudian kepada orang yang menemukan anak terlantar, peminjam, penjaga titipan, dan setelah itu kepada kaum muslimin secara umum. Adapun bagi selain suami, tidak diperbolehkan memukul. Seorang guru yang faqih terhadap muridnya memiliki kedudukan layaknya suami terhadap istrinya yakni berhak memberi perintah, bukan memukul, kecuali dalam batas kewenangan ta’dib (pendisiplinan pendidikan). Jika wali menyerahkan wewenang itu kepadanya, maka ia dapat menjalankannya atas nama wali. Barangsiapa diwajibkan untuk memerintahkan kebaikan, maka ia juga wajib melarang kemungkaran, sekalipun terhadap dosa-dosa kecil. Namun apabila anak telah baligh dan berakal, maka kewajiban perintah dan larangan itu menjadi gugur.” (Hasyiyatain Qalyubi wa Umairah [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 1, h. 180)

Kendati demikian, Syekh Mahfudz At-Tarmasi (wafat 1329 H) dalam karyanya memberikan pandangan yang menarik. Menurutnya, akan jauh lebih utama apabila anak yang masih berusia dini mendapatkan pendidikan dasar terlebih dahulu dari orang tuanya secara langsung, atau melalui para ustaz di lingkungan sekitar tempat tinggalnya, sebelum dipondokkan ke lembaga pendidikan yang jauh dari orang tua.

Pendekatan ini dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan emosional dan perkembangan anak pada usia tersebut:

مِنْ أَهْلِ مِصْرِكَ: أَيْ شُيُوخِ بَلَدِكَ الْعَالِي فَالْعَالِي، مِنْ حَيْثُ الْعِلْمِ وَالْإِسْنَادِ وَالشُّهْرَةِ وَغَيْرِهِ، إِلَى أَنْ يَفْرُغَ مِنْهُمْ، وَابْتَدِئْ بِإِفْرَادِهِمْ، فَمَنْ تَفَرَّدَ بِشَيْءٍ أَخَذَهُ عَنْهُ أَوَّلًا، وَلَا تَرْحَلْ عَنْ بَلَدِهِ قَبْلَ ذَلِكَ، لِأَنَّ الْمَقْصُودَ مِنَ الرِّحْلَةِ كَمَا قَالَهُ الْخَطِيبُ تَحْصِيلُ عُلُوِّ الْإِسْنَادِ، وَقِدَمِ السَّمَاعِ، وَلِقَاءُ الْحُفَّاظِ وَمُذَاكَرَتُهُمْ وَالِاسْتِفَادَةُ مِنْهُمْ، فَحَيْثُ وُجِدَ ذَلِكَ فِي بَلَدِكَ وَلَمْ يُوجَدْ فِي غَيْرِهِ، فَلَا فَائِدَةَ فِي الرِّحْلَةِ

Artinya: “(Ungkapan) dari ulama daerahmu maksudnya adalah para guru yang berada di tempat tinggalmu, dimulai dari yang paling tinggi tingkatannya baik dalam keilmuan, sanad, ketenaran, dan keutamaan lainnya hingga selesai seluruhnya. Maka, hendaknya engkau memulai dengan belajar kepada mereka satu per-satu, siapa di antara mereka yang memiliki keistimewaan dalam suatu bidang, ambillah ilmu itu darinya terlebih dahulu. Janganlah engkau melakukan perjalanan keluar daerah sebelum menuntaskan belajar dari para ulama di daerahmu sendiri. Sebab tujuan dari perjalanan mencari ilmu, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Khatib Al-Baghdadi adalah untuk memperoleh sanad yang tinggi, mendengar langsung hadits dari sumbernya, bertemu para hafizh (penghafal hadits), berdiskusi dengan mereka, dan mengambil manfaat dari ilmunya. Maka selama semua hal itu bisa engkau raih di daerahmu, sementara di tempat lain tidak ada tambahan manfaat yang cukup berarti, maka tidak ada faedahnya melakukan perjalanan jauh.” (Manhaj Dzawi An-Nadzhar [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], h. 227)

Sebagai catatan penting, menurut hemat penulis, para orang tua hendaknya memandang pondok pesantren sebagai mitra dalam mendidik anak, bukan sebagai pihak yang sepenuhnya mengambil alih tanggung jawab pendidikan.

Hal ini bukan berarti pihak pondok pesantren tidak kompeten dalam mendidik, melainkan orang tua tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pendampingan secara intens terhadap perkembangan anaknya agar tidak lepas tangan begitu saja.

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa memondokkan anak sejak usia dini hukumnya diperbolehkan selama bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai keislaman dan budi pekerti yang baik serta dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan psikis maupun mental sang anak.

Tanggung jawab pendidikan memang ada pada orang tua, namun boleh diamanahkan kepada pesantren sebagai mitra dalam mendidik. Meski begitu, orang tua tetap perlu menanamkan dasar agama sejak dini dan menjaga kedekatan emosional dengan anak. 

Disamping itu, orang tua juga perlu memastikan pesantren tempat anaknya menimba ilmu mampu memberikan jaminan pendidikan serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari dengan baik. Karenanya, bersikap selektif dalam memilih pondok pesantren yang sesuai bagi tumbuh-kembangnya anak menjadi hal yang sangat penting dilakukan. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo