Dalam kunjungannya ke Indonesia, Pimpinan tertinggi Gereja Katolik dunia dan Negara Vatikan, Paus Fransiskus dijadwalkan berkunjung ke Masjid Istiqlal pada Kamis (5/9/2024). Hal ini disampaikan Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Nasaruddin Umar usai rapat dan simulasi bersama panitia, pengamanan, Paspampres, dan media massa.
"Simulasi dan latihan-latihan hari ini, itu memang kita standar ya, supaya acara hari H itu tidak ada masalah. Sebatas itu yang kita lakukan," kata Kiai Nasaruddin di Masjid Istiqlal, pada Senin (2/9/2024).
"Insya Allah tim dari vatikan sudah memberikan apresiasi apa yang telah kita lakukan. Utamanya, persiapan-persiapan apa yang kita lakukan," ujarnya menambahkan.
Kiai Nasarudin mengatakan, berbagai rangkaian penyambutan dengan upacara budaya lokal dan keagamaan pun disiapkan.
Mrg. Antonius Subianto selaku Ketua Konfrensi Waligereja Indonesia mengungkapkan, kunjungan Paus Fransiskus ke Istiqlal ini murni atas keinginan pribadi. Paus Fransiskus ingin menjalin silaturrahmi dengan para pemuka agama Islam dan menggelar dialog perdamaian.
Kunjungan ke Istiqlal ini pun mendapatkan banyak komentar khususnya di media sosial. Warganet mempertanyaan hukum kebolehan seorang Non-Muslim memasuki masjid. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa hal itu tidak diperkenankan. Sebagian lain mengatakan hal itu sah-sah saja dan tetap diperbolehkan. Lantas bagaimana hukum Islam menjawab permasalahan tersebut?
Berikut penulis jelaskan lebih terperinci agar masyarakat muslim Indonesia bisa memahi dengan baik dan bijak.
Hukum Non-Muslim Masuk Masjid
Pada dasarnya Non-Muslim memasuki masjid memang terjadi perbedaan dalam kajian lintas madzhab fiqih Islam, antara boleh mutlak, atau boleh dengan catatan. Oleh karena itu penulis akan mengutip catatan kesimpulan Prof. Wahbah al-Zuhaili terkait hukum Non-Muslim memasuki masjid sebagai berikut:
Madzhab Hanafi
Al-Zuhaili mencatat bahwa madzhab Hanafi memperbolehkan Non-Muslim untuk memasuki masjid mutlak tanpa terkecuali, bahkan Masjidil Haram dan tanah Haram itu sendiri, baik tanpa izin atau tanpa kepentingan. Berikut catatan al-Zuhaili:
أجاز أبو حنيفة للكافر دخول المساجد كلها، حتى المسجد الحرام من غير إذن، ولو لغير حاجة. ومعنى آية {فلا يقربوا المسجد الحرام بعد عامهم هذا} [التوبة:28/9] عنده: ألا يحجوا، ولا يعتمروا عراة بعد حج عامهم هذا، عام تسع من الهجرة،
Artinya: "Abu Hanifah melegalkan Non-Muslim untuk masuk masjid tanpa terkecuali, bahkan Masjidil Haram, bahkan tanpa izin dan tanpa kepentingan. Makna dari surat Al-Taubah ayat 28: “Janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini” menurut Abu Hanifah adalah “Jangan berhaji dan berumrah dengan telanjang bulat setelah haji mereka di tahun ini yakni tahun ke-9 hijriyah”.
Mazhab Maliki
Madzhab Maliki tidak memperbolehkan Non-Muslim memasuki masjid, bahkan seluruh masjid yang ada. Pasalnya, mereka dinilai najis secara abstrak sebab kekufuran yang melekat dalam diri mereka. Berikut catatan al-Zuhaili:
وأجاز المالكية لغير المسلم دخول الحرم المكي، دون البيت الحرام، بإذن أو أمان. ولا يجوز عندهم مطلقا دخول الكافر مسجدا، ولا يمكن من دخوله، إلا لعذر، كالدخول للتقاضي أمام الحاكم المسلم، قياسا على منعه من دخول المسجد الحرام؛ لأن العلة وهي النجاسة موجودة في كل مشرك، والحرمة موجودة في كل مسجد.
Artinya: "Madzhab Maliki melegalkan Non-Muslim untuk memasuki tanah Haram kota Makkah dengan izin dan jaminan keamanan selain Masjidil Haram. Haram mutlak bagi Non-Muslim memasuki masjid kecuali udzur seperti peradilan dengan hakim Muslim yang dilakukan di dalam masjid, keharaman ini sebagaimana haramnya masuk Masjidil Haram bagi Non-Muslim sebab kenajisan yang ada disetiap diri mereka, sedangkan teritori kemuliaan dalam Masjidil Haram yang terhindarkan dari Non-Muslim ini juga berlaku disetiap masjid yang ada."
Madzhab Syafi’i dan Hanbali
Madzhab Syafi’i dan Hanbali berada diposisi tengah antara dua madzhab sebelumnya yang saling bersebrangan. Ke dua madzhab ini sepakat haram bagi Non-Muslim untuk memasuki tanah Haram kota Makkah dan tentunya Masjidil Haram. Akan tetapi keduanya memperbolehkan Non-Muslim memasuki selain Masjidil Haram dengan izin. Berikut catatan al-Zuhaili:
ويجوز عندهم للكافر لحاجة دخول المساجد الأخرى غير المسجد الحرام، بإذن المسلمين؛ لأن نص الآية في المسجد الحرام، والأصل في الأشياء الإباحة، ولم يرد في الشرع ما يخالف هذا الأصل
Artinya: "Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah boleh bagi Non-Muslim untuk masuk masjid selain Masjidil Haram karena ada kepentingan dan dengan izin masyakarat Muslim sekitar, karena nash surat al-Taubah ayat 28 hanya menyebutkan Masjidil Haram, dan hukum asal sesuatu adalah boleh, dan tidak ada dalil yang bertolak belakang dengan kebolehan ini." (Wahbab bin Musthafa al-Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 2020], juz 3, hal. 585-586.).
Sikap Imam Besar Masjid Istiqlal untuk menerima kunjungan Paus Fransiskus sudah sangat baik dan mencerminkan toleransi umat beragama yang sangat indah. Bahkan Paus Fransiskus rencananya akan melewati “Terowongan Silaturrahmi” yakni jalur yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral Jakarta.
Penulis menyimpulkan bahwa tindakan Imam Besar Istiqlal sudah sangat sesuai dengan kesimpulan hukum Non-Muslim memasuki masjid menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali sebab kunjungan Paus ini didasari atas misi perdamaian dan tentunya silaturahmi antara umat beragama dan saling dialog tentang keragaman dan persatuan serta kemanusiaan.
Kunjungan Paus Fransiskus ke Istiqlal ini tentunya akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kemajemukan, keragaman, dan nilai-nilai toleransi antar umat beragama yang sudah terjalin sangat lama di Indonesia. Selain itu, akan memberikan dampak baik di kancah internasional. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin
