Arina.id - Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan oleh temuan mengejutkan: sejumlah produk makanan yang beredar luas ternyata mengandung babi. Celakanya lagi, beberapa produk tersebut bahkan sudah memiliki sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Temuan ini disampaikan oleh Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Haikal Hasan yang menyatakan bahwa setelah dilakukan uji laboratorium, dengan tingkat akurasi yang tinggi, ditemukan ada beberapa produk yang mengandung porcine atau zat yang terkandung dalam daging babi.
Temuan ini jelas mengejutkan umat Islam di Indonesia. Beberapa bahkan ada yang pernah mengonsumsi makanan tersebut karena selama ini mereka mengira itu adalah makanan halal berdasarkan pada label sertifikat halal yang tertera pada bungkus produk.
Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apa yang mesti dilakukan setelah mengetahui bahwa produk yang pernah kita konsumsi ternyata mengandung babi? Apakah kita mesti cuci mulut sebanyak 7 kali dengan salah satunya dicampur debu, atau bagaimana?
Dalil Keharaman Babi
Dalam Al-Quran, terdapat ayat yang secara jelas menyatakan bahwa mengkonsumsi babi adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Pada surat Al-Baqarah ayat 173 Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Pada ayat ini dijelaskan bahwa dalam kondisi normal atau tidak darurat, kita dilarang mengonsumsi daging babi. Tetapi yang mesti diingat ialah bahwa meskipun yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah “daging” saja, namun keharamannya menyeluruh hingga ke yang lainnya dari babi seperti lemak, kulit, senyawa dan lain sebagainya.
Ini menjadi dasar mengapa produk yang ditemukan oleh BPJPH dikategorikan haram, sebab mengandung zat porcine yang terdapat dalam tubuh babi.
Jika Terlanjur Pernah Mengkonsumsi
Ketika seseorang ternyata pernah memakan produk yang mengandung babi dengan alasan ketidaktahuan, apalagi pada saaat mengkonsumsi ia melihat ada label halal sehingga menghilangkan dugaan dan kecurigaan sama sekali, maka berarti ia masuk kategori orang yang melakukan kesalahan karena ketidaktahuan. Dalam Islam, kita wajib meyakini bahwa Allah tidak akan menghukum seseorang yang melakukan kesalahan karena ketidaktahuan.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 286, Allah SWT. berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah””
Didukung lagi dengan hadits riwayat Muslim no. 126 yang menyatakan bahwa ketika orang-orang berdoa “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”, Allah lantas berfirman: “Telah Aku Kabulkan”.
Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah bersabda bahwa seseorang yang melakukan kesalahan karena keliru, lupa atau terdesak, tidak terkena hukuman Allah:
إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, no. 1675)
Dengan demikian, bagi seseorang yang dalam hidupnya pernah mengonsumsi produk makanan mengandung babi karena ketidaktahuan, maka ia tidak perlu memuntahkan isi perutnya, tidak perlu juga mencuci mulutnya sebanyak 7 kali dengan salah satu basuhan dicampur debu. Ia cukup bertaubat kepada Allah SWT dan karena sekarang telah tahu, maka di hari-hari berikutnya hendaknya ia lebih waspada lagi ketika akan mengonsumsi makanan.
Bertobat, Istighfar dan Memohon Ampunan
Sebagaimana telah disebutkan, dalam Islam, jika seseorang tidak tahu dan tidak sengaja mengonsumsi sesuatu yang haram, maka ia tidak berdosa. Namun, ia tetap dianjurkan untuk segera bertobat, memperbanyak baca istighfar dan berdoa agar Allah mengampuni dan menjaga kita di kemudian hari.
Kita bisa menggunakan doa sebagaimana yang telah tertera pada ayat surat Al-Baqarah 286 diatas, yakni:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Artinya: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”
Terakhir, perlu upaya yang lebih serius lagi dari pemerintah agar memastikan valid atau tidaknya kehalalan suatu produk sehingga jangan sampai di pasaran ada tersebar produk-produk yang ternyata mengandung bahan-bahan yang tidak halal. Selain itu, penting juga meningkatkan kesadaran konsumen untuk lebih jeli dalam memilih makanan dan mendorong pemerintah serta lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin
