Arina.id - Di tengah-tengah masyarakat, anak yang lahir dari hubungan di luar nikah sering kali menghadapi stigma sosial. Mereka dianggap sebagai anak yang tercemar dosa dan diberi label negatif seperti anak haram, sehingga dicap buruk atau dijauhi. Bahkan, tidak jarang bayi yang lahir dari hubungan semacam itu dibuang atau dibiarkan begitu saja tanpa perhatian.
Sebagian dari mereka merupakan anak hasil hubungan terlarang, ada pula yang ditemukan meninggal akibat ditelantarkan dalam jangka waktu yang cukup lama. Mereka juga mendapatkan anggapan ikut menanggung dosa orang tuanya.
Lantas, apakah benar anggapan bahwa anak yang lahir dari hasil zina harus memikul beban dosa yang dilakukan oleh orang tuanya?
Sebagaimana diketahui dalam Islam, perbuatan zina termasuk salah satu dosa besar yang harus dihindari. Zina merupakan tindakan tercela yang dapat membawa kerusakan dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”
Merujuk keterangan ulama, setiap individu yang melakukan dosa termasuk orang tua kelak akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri di hadapan Allah. Dosa tersebut tidak dapat dibebankan kepada orang lain, termasuk anaknya sebab pelaku dosa itu sendirilah yang akan mempertanggungjawabkannya di kemudian hari.
Terkait hal ini, Al-Imam Al-Mawardi (wafat 450 H) dalam kitabnya menjelaskan:
رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ وَلَدُ زِنْيَةٍ. وَإِذَا كَانَ شَرًّا مِنَ الزَّانِي وَمَدْفُوْعًا مِنَ الْجَنَّةِ، كَانَ مِنْ أَهْلِ الْكَبَائِرِ. فَلَمْ تُقْبَلْ شَهَادَتُهُ. وَهَذَا قَوْلٌ فَاسِدٌ، لِأَنَّ اللهَ تَعَالىَ لَا يُؤَاخِذَ أَحَدًا بِذَنْبِ غَيْرِهِ وَهُوَ تَعَالَى يَقُوْلُ: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. [الأنعام: 164] فَلَمْ يَجُزْ أَنْ يُؤَاخِذَ وَلَدَ الزَّانِي بِذَنْبِ أَبَوَيْهِ. لِأَنَّهُ ظُلْمٌ، وَاللهُ تَعَالَى مُنَزَّهٌ عَنِ الظُّلْمِ
Artinya: “Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: Anak hasil zina tidak akan masuk surga. Jika anak tersebut dianggap lebih buruk daripada pelaku zina dan dijauhkan dari surga, maka ia dianggap sebagai pelaku dosa besar, sehingga kesaksiannya tidak diterima. Namun, pendapat ini keliru, karena Allah Ta’ala tidak akan menghukum seseorang atas dosa orang lain. Allah berfirman: Seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain. (Q.S. Al-An’am: 164). Oleh karena itu, tidak dibenarkan jika anak hasil zina harus menanggung dosa kedua orang tuanya, karena hal itu merupakan suatu kezaliman, dan Allah Ta’ala Maha Suci dari perbuatan zalim.” (Al-Hawi Al-Kabir Fi Fiqh Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 17, h. 210)
Syekh Ibn Qayyim Al-Jauziyyah (wafat 751 H) menegaskan hal serupa, bahwa seorang anak tidak mungkin diharamkan masuk surga karena perbuatan dosa kedua orang tuanya. Namun, secara umum, benih (nuthfah) yang buruk cenderung tidak menghasilkan keturunan yang baik. Oleh karena itu, hal ini tidak bersifat mutlak melainkan tetap bergantung pada perilaku dan perbuatan anak tersebut:
وَمِنْ ذَلِكَ أَحَادِيثُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ وَلَدُ زِنَا. قَالَ أَبُوْ الْفَرَجْ ابْنُ الْجَوْزِيِّ: وَقَدْ وَرَدَ فِيْ ذَلِكَ أَحَادِيْثُ لَيْسَ فِيْهَا شَيْءٌ يَصِحُّ وَهِيَ مُعَارَضَةٌ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. قُلْتُ لَيْسَتْ مُعَارَضَةً بِهَا إِنْ صَحَّتْ فَإِنَّهُ لَمْ يُحْرَمُ الْجَنَّةَ بِفِعْلِ وَالِدَيْهِ بَلْ لأَنَّ النُّطْفَةَ الْخَبِيْثَةَ لَا يَتَخَلَّقُ مِنْهَا طَيِّبٌ فِي الْغَالِبِ وَلَا يُدْخِلُ الْجَنَّةَ إِلا نَفْسٌ طَيِّبَةٌ فَإِنْ كَانَتْ فِي هَذَا الْجِنْسِ طَيِّبَةً دَخَلَتِ الْجَنَّةَ وَكَانَ الْحَدِيْثُ مِنَ الْعَامِ الْمَخْصُوْصِ
Artinya: “Di antara hal tersebut adalah beberapa hadits yang berbunyi: Anak hasil zina tidak akan masuk surga. Imam Abu Al-Faraj Ibn Al-Jauzi berkata: Terdapat hadits-hadits tentang hal ini, namun tidak ada satu pun yang sahih. Hadits-hadits tersebut bertentangan dengan firman Allah Ta’ala: Seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain. (Q.S. Al-An'am: 164). Menurutku, hadits-hadits tersebut tidak bertentangan dengan ayat itu jika memang sahih. Sebab, anak tersebut tidak diharamkan masuk surga karena perbuatan kedua orang tuanya, melainkan karena umumnya nuthfah (benih) yang buruk tidak melahirkan yang baik. Dan hanya jiwa yang baik yang akan masuk surga. Jika dalam golongan tersebut terdapat jiwa yang baik, maka ia akan masuk surga. Dengan demikian, hadits tersebut termasuk kategori umum yang dikhususkan.” (Al-Manar Al-Munayif Fi As-Sahih Wa Ad-Dhaif [Suriah: Maktabah Al-Mathbu’ah Al-Islamiyah], vol. 1, h. 133)
Meskipun zina adalah perbuatan dosa besar, namun bukan berarti dosa tersebut tidak bisa diampuni. Dalam suatu keterangan, disebutkan bahwa Allah SWT senantiasa menerima taubat hamba-Nya yang bertobat dari perbuatan zina. Syekh Ibrahim Al-Bajuri (wafat 1276 H) menyatakan:
يُسَنُّ لِلزَّانِي وَلكُلِّ مَنْ ارْتَكَبَ مَعْصِيَةً أَنْ يَسْتُرَ عَلَى نَفْسِهِ: مَنْ أَتَى مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْأً فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ تَعَالَى، فَإِنَّ مَنْ أَبْدَى لَنَا صَفْحَتَهُ أَقَمْنَا عَلَيْهِ الْحَدَّ رواه الْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ. ويَتُوبَ بَيْنَه وبَيْنَ اللهِ تعالى فإِنَّ اللهَ يُقْبِلُ تَوْبَتَه إِذَا أَخْلَصَ نِيَّتَه
Artinya: “Orang yang berzina atau melakukan maksiat lainnya dianjurkan untuk menyembunyikan aibnya. Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa melakukan perbuatan keji, hendaknya ia menutupi aibnya dengan perlindungan Allah SWT. Namun, jika ia terang-terangan di hadapan kami, maka kami akan menegakkan hukuman hudud padanya. (H.R. Imam Al-Hakim dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Selain itu, pelaku disarankan untuk bertobat atas dosanya kepada Allah. Jika tobatnya dilakukan dengan niat yang tulus, niscaya Allah akan menerima pertobatannya.” ( Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarh Ibn Qasim Al-Ghazi [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah], vol. 2, h. 430)
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa stigma negatif yang berkembang di masyarakat tentang anak hasil zina yang dianggap menanggung beban dosa orang tuanya tidaklah benar. Lantaran, setiap orang yang melakukan dosa termasuk kedua orang tua akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri di hadapan Allah. Dosa tersebut tidak bisa dialihkan atau berpindah kepada orang lain, termasuk anaknya karena hanya pelaku dosa itu sendiri yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
