Arina.id - Di tengah masyarakat, lazim dijumpai kebiasaan mengenakan pakaian serba hitam ketika hendak melayat atau menghadiri prosesi pemakaman. Busana berwarna hitam ini tidak hanya dikenakan oleh keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga oleh para pelayat. Bagi sebagian orang, penggunaan pakaian hitam dipandang sebagai bentuk ungkapan duka cita dan solidaritas atas wafatnya seseorang.
Tradisi mengenakan pakaian hitam saat berkabung telah dikenal luas di sejumlah wilayah Indonesia. Warna hitam kerap dimaknai sebagai simbol kesedihan, penghormatan, dan rasa duka yang mendalam. Warna gelap dipilih karena dianggap mampu merepresentasikan empati tanpa menarik perhatian berlebihan, sejalan dengan adab dan etika dalam suasana berkabung. Selain hitam, warna-warna gelap lainnya seperti abu-abu atau biru tua juga sering digunakan dengan makna yang serupa.
Di sisi lain, menghadiri prosesi kematian dengan mengenakan pakaian berwarna cerah atau bermotif mencolok seperti motif bunga-bunga sering kali dipandang kurang pantas. Tidak menutup kemungkinan, orang-orang di sekitarnya akan menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidaksensitifan atau seolah-olah tidak turut berduka. Persepsi semacam ini jelas bertentangan dengan adab sosial yang berlaku dalam suasana duka.
Dari sini, kemudian muncul pertanyaan bagaimana hukum mengenakan pakaian serba hitam ketika berkabung menurut tinjauan fiqih?
Pada dasarnya, syariat tidak menetapkan aturan khusus mengenai jenis atau warna pakaian yang harus dikenakan ketika seseorang berada dalam masa berkabung. Oleh karenanya, para ulama membolehkan penggunaan pakaian berwarna hitam sebagai bentuk ungkapan belasungkawa, selama tidak disertai niat berhias atau berlebihan.
Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan dalam ensiklopedi fiqih karya ulama Kuwait:
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا لُبْسُ السَّوَادِ مِنَ الثِّيَابِ، وَلَا يَجِبُ عَلَيْهَا ذَلِكَ، بَلْ لَهَا أَنْ تَلْبَسَ غَيْرَهُ …وَقَالَ الْقَلْيُوبِيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ: إِذَا كَانَ الْأَسْوَدُ عَادَةَ قَوْمِهَا فِي التَّزَيُّنِ بِهِ حَرُمَ لُبْسُهُ .وَنَقَلَ النَّوَوِيُّ عَنِ الْمَاوَرْدِيِّ أَنَّهُ أَوْرَدَ فِي «الْحَاوِي» وَجْهًا يُلْزِمُهَا السَّوَادَ فِي الْحِدَادِ
Artinya: “Para fuqaha sepakat bahwa perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya boleh mengenakan pakaian berwarna hitam, dan tidak wajib baginya mengenakannya. Bahkan ia boleh mengenakan warna selain hitam. Namun, Imam Al-Qalyūbī dari kalangan Syafi’iyah berkata: Apabila warna hitam merupakan kebiasaan kaumnya dalam berhias, maka haram baginya mengenakan warna hitam (dalam masa iddah), karena termasuk berhias. Sementara itu, Imam An-Nawawi menukil pendapat Imam Al-Māwardī dalam kitab Al-Ḥāwī yang menyebutkan bahwa terdapat satu pendapat yang mewajibkan perempuan mengenakan warna hitam tatkala masa berkabung.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait Dzat As-Salasil], vol. 11, h. 351)
Sejalan dengan pandangan tersebut, Syekh Dr. Ibrahim Syauqi ‘Allam, mantan Mufti Agung Republik Arab Mesir, juga menegaskan kebolehan mengenakan pakaian hitam saat berkabung sebagai bentuk ekspresi duka cita. Menurut beliau, legalitas ini berlaku selama tidak disertai niat berhias diri. Hal ini didasarkan pada ketiadaan nash syar’i yang secara khusus mengatur warna pakaian dalam masa berkabung.
Dalam konteks ihdād (masa berkabung), tolok ukur utama yang diperhatikan oleh para ulama adalah ada atau tidaknya unsur berhias. Apabila pakaian hitam itu dikenakan dengan maksud berhias, maka hukumnya tidak diperkenankan. Sebaliknya, apabila sekadar sebagai ekspresi duka tanpa unsur berhias, maka hukumnya dibolehkan:
أَمَّا مَا جَرَتْ بِهِ عَوَائِدُ النَّاسِ فِي كَثِيرٍ مِنَ الْبِلَادِ مِنْ جَعْلِ الْأَسْوَدِ هُوَ اللَّوْنَ الْمُعْتَبَرَ لِلْحِدَادِ وَإِظْهَارِ الْأَحْزَانِ، فَهُوَ حَسَنٌ، وَاللَّوْنُ الْأَسْوَدُ كَانَ هُوَ اللَّوْنَ الَّذِي يُعَبِّرُ بِهِ الْمَرْءُ عَنِ الْحُزْنِ مُنْذُ الْقِدَمِ، لَكِنْ مَعَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يَحْصُرُ الْحِدَادَ فِي الْأَسْوَدِ كَمَا تَقَدَّمَ… بَلْ أَحْيَانًا مَا يَكُونُ اللَّوْنُ الْأَسْوَدُ زِينَةً، كَمَا هُوَ الشَّأْنُ فِيمَا يُسَمَّى بِثِيَابِ السَّهْرَةِ النِّسَائِيَّةِ مَثَلًا، عَلَى مَا جَرَتْ عَلَيْهِ أَعْرَافُ النَّاسِ الْآنَ، فَلَا يَجُوزُ لُبْسُهَا حِينَئِذٍ لِمُحِدَّةٍ. وَقَدْ نَصَّ الْفُقَهَاءُ عَلَى الْمَنْعِ مِنَ الْأَسْوَدِ لِلْمُحِدَّةِ لَوْ كَانَ عَلَى وَجْهِ الزِّينَةِ… وَعَلَيْهِ؛ فَإِنَّهُ لَيْسَ هُنَاكَ لَوْنٌ مَخْصُوصٌ لِلثِّيَابِ الَّتِي تَلْبَسُهَا الْمَرْأَةُ الْمُحِدَّةُ، وَإِنَّمَا الْمُعْتَبَرُ فِي ذَلِكَ هُوَ كَوْنُهُ زِينَةً مِنْ عَدَمِهِ؛ فَمَا كَانَ بِقَصْدِ الزِّينَةِ مُنِعَ، وَمَا كَانَ بِخِلَافِهِ فَلَا يُمْنَعُ، وَالضَّابِطُ فِي هَذَا هُوَ الْعُرْفُ
Artinya: “Adapun kebiasaan yang berlaku di banyak negeri, yakni menjadikan warna hitam sebagai warna yang dianggap khusus untuk berkabung dan menampakkan kesedihan, maka hal itu dipandang baik. Warna hitam memang sejak dahulu digunakan sebagai simbol ungkapan duka. Namun, berkabung tidaklah terbatas pada warna hitam semata, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Bahkan, terkadang warna hitam justru termasuk perhiasan, sebagaimana yang tampak pada apa yang dikenal sebagai pakaian pesta atau pakaian malam wanita menurut kebiasaan masyarakat masa kini. Dalam kondisi semacam ini, maka tidak diperbolehkan bagi perempuan yang sedang menjalani masa ihdād (berkabung) untuk mengenakannya. Para fuqaha telah menegaskan larangan mengenakan pakaian hitam bagi perempuan yang berkabung apabila pakaian hitam tersebut dipakai dalam rangka berhias. Karenanya, tidak ada warna tertentu yang secara khusus ditetapkan untuk pakaian perempuan yang sedang berkabung. Yang menjadi tolok ukur adalah unsur berhias atau tidaknya. Maka segala sesuatu yang dipakai dengan tujuan berhias hukumnya tidak diperkenankan, sedangkan yang tidak dimaksudkan sebagai perhiasan diperbolehkan. Parameter dalam masalah ini adalah kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Misriyyah, Fatwa No. 7158 Tahun 2021)
Disamping itu, Syekh Abdul Hamid Asy-Syirwani (wafat 1301 H) dalam anotasinya memberikan catatan bahwa mengenakan pakaian hitam dibolehkan selama tidak dimaksudkan sebagai bentuk penolakan atau ketidakridhaan terhadap takdir Allah SWT. Lantaran, setiap perbuatan yang menampakkan ratapan, keputusasaan, atau sikap tidak rela terhadap ketentuan Allah bertentangan dengan nilai ketundukan dan tawakal yang diajarkan dalam Islam:
وَيَحْرُمُ (الْجَزَعُ بِضَرْبِ صَدْرِهِ وَنَحْوِهِ)، كَشَقِّ ثَوْبٍ، وَنَشْرٍ، أَوْ قَطْعِ شَعْرٍ، وَتَغْيِيرِ لِبَاسٍ أَوْ زِيٍّ، أَوْ تَرْكِ لُبْسٍ مُعْتَادٍ، كَمَا قَالَهُ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ وَغَيْرُهُ .قَوْلُهُ: (كَمَا قَالَهُ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ، إِلَى آخِرِهِ)، قَالَ الْإِمَامُ: وَالضَّابِطُ أَنَّ كُلَّ فِعْلٍ يَتَضَمَّنُ إِظْهَارَ جَزَعٍ يُنَافِي الِانْقِيَادَ وَالِاسْتِسْلَامَ لِلَّهِ تَعَالَى، فَهُوَ مُحَرَّمٌ
Artinya: “Haram melakukan jaza’ (meratap secara berlebihan), seperti memukul dada atau semisalnya, merobek pakaian, menguraikan atau mencabut rambut, mengganti pakaian atau penampilan, atau meninggalkan pakaian yang biasa dikenakan, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibn Daqīq Al-‘Īd dan ulama lainnya. Adapun maksud perkataannya: sebagaimana dikatakan oleh Ibn Daqīq Al-‘Īd dan seterusnya: Yakni tolok ukurnya adalah bahwa setiap perbuatan yang mengandung unsur menampakkan ratapan dan keputusasaan, yang bertentangan dengan sikap tunduk dan berserah diri kepada Allah Ta’ala, maka perbuatan demikian hukumnya haram.” (Hawasyi Asy-Syarwani wa Ibn Qasim Al-Ubbadi [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 4, h. 159)
Berdasarkan uraian ini, dapat disimpulkan bahwa hukum mengenakan pakaian serba hitam saat berkabung atau bertakziyah menurut tinjauan fiqih tergantung pada niat dan tujuan pemakainya. Selama tidak dimaksudkan untuk berhias, menampakkan kemewahan, atau sebagai bentuk ketidakridhaan terhadap takdir Allah SWT, maka hukumnya diperbolehkan. Namun, apabila di dalamnya terkandung tujuan-tujuan tersebut maka perbuatan itu tidak dibenarkan secara syar’i.
Sebagai catatan, perlu ditegaskan bahwa mengenakan pakaian hitam saat berkabung tidaklah bersifat wajib. Menggunakan pakaian dengan warna selain hitam pun tetap diperbolehkan, selama niatnya benar serta tetap menjaga etika, kesopanan, dan rasa empati dalam suasana duka. Dengan demikian, esensi berkabung dalam Islam terletak pada sikap hati, bukan semata-mata pada warna pakaian yang dikenakan. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
