Apakah Muslim Boleh Memelihara Anjing? Ini Penjelasan Hukum Menurut Mazhab Fikih

Apakah Muslim Boleh Memelihara Anjing? Ini Penjelasan Hukum Menurut Mazhab Fikih

Arina.id – Anjing dikenal sebagai salah satu hewan yang memiliki kesetiaan tinggi kepada manusia. Kemampuannya mengenali pemilik, mengikuti perintah, hingga membantu berbagai pekerjaan membuat hewan ini banyak dipilih sebagai peliharaan.

Namun, bagi umat Islam, memelihara anjing bukan sekadar persoalan kesukaan terhadap hewan. Ada ketentuan agama yang perlu diperhatikan, terutama berkaitan dengan status najis, hadis tentang malaikat yang tidak memasuki rumah yang terdapat anjing, serta hukum memeliharanya menurut pandangan para ulama.

Lantas, apakah seorang Muslim diperbolehkan memelihara anjing?

Dalam khazanah fikih Islam, persoalan ini memiliki penjelasan yang cukup luas. Para ulama membahas hukum memelihara anjing berdasarkan tujuan pemeliharaan, kebutuhan, serta bagaimana seseorang memperlakukan hewan tersebut.

Mengapa Anjing Dianggap Najis dalam Islam?

Salah satu persoalan yang sering menjadi pertimbangan umat Islam dalam memelihara anjing adalah status najisnya.

Dalam Mazhab Syafi'i, anjing termasuk kategori najis mughalazah atau najis berat. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW mengenai tata cara menyucikan wadah yang dijilat anjing.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya: "Apabila anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR Muslim).

Ketentuan tersebut menjadi dasar Mazhab Syafi'i dalam menetapkan bahwa bagian tubuh anjing yang terkena najis, termasuk air liurnya, harus disucikan dengan tata cara tertentu.

Dalam praktiknya, apabila seseorang terkena jilatan anjing atau bagian tubuh anjing yang basah, penyuciannya dilakukan dengan membasuh tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah atau bahan yang memiliki fungsi menyucikan sesuai ketentuan fikih.

Namun, status najis tersebut tidak berarti umat Islam dilarang memperlakukan anjing dengan baik. Persoalan najis berkaitan dengan ketentuan bersuci, sedangkan berbuat baik kepada hewan merupakan bagian dari ajaran Islam.

Hadis tentang Malaikat yang Tidak Memasuki Rumah Berisi Anjing

Selain persoalan najis, terdapat hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ

Artinya: "Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing." (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut sering dijadikan dasar larangan memelihara anjing di dalam rumah. Namun, para ulama memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai malaikat yang dimaksud dalam hadis tersebut.

Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa malaikat yang tidak memasuki rumah tersebut adalah malaikat yang bertugas membawa rahmat, keberkahan, dan memohonkan ampunan bagi penghuni rumah.

An-Nawawi menuliskan:

وَأَمَّا هَؤُلَاءِ الْمَلَائِكَةُ الَّذِينَ لَا يَدْخُلُونَ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ أَوْ صُورَةٌ فَهُمْ مَلَائِكَةٌ يَطُوفُونَ بِالرَّحْمَةِ وَالتَّبْرِيكِ وَالِاسْتِغْفَارِ

Artinya: "Adapun malaikat yang tidak memasuki rumah yang terdapat anjing atau gambar di dalamnya adalah malaikat yang berkeliling membawa rahmat, keberkahan, dan memohonkan ampunan bagi penghuninya. (Lihat Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Beirut: Dar Ihya Turats Arabi, 2007, juz XIV, halaman 83).

Dengan demikian, hadis tersebut tidak berarti seluruh malaikat enggan memasuki rumah yang terdapat anjing. Penjelasan An-Nawawi secara khusus merujuk kepada malaikat pembawa rahmat, keberkahan, dan istigfar.

Alasan Anjing Boleh Dipelihara Seorang Muslim

Meskipun terdapat ketentuan mengenai najis dan larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan tertentu, Islam memberikan pengecualian untuk sejumlah keperluan.

Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ، وَلَا مَاشِيَةٍ، وَلَا أَرْضٍ، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ

Artinya: "Barang siapa memelihara anjing bukan untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari." (HR Muslim).

Hadis tersebut menjelaskan adanya pengecualian terhadap pemeliharaan anjing untuk kebutuhan tertentu, yakni berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman atau kebun.

Sebaliknya, pemeliharaan anjing tanpa tujuan yang dibenarkan mendapatkan konsekuensi berupa pengurangan pahala sebagaimana disebutkan dalam hadis.

Namun, para ulama berbeda pendapat dalam memahami konsekuensi hukum dari hadis tersebut. Perbedaan ini terlihat dalam pandangan Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki.

Mazhab Syafi'i: Haram Memelihara Anjing Tanpa Kebutuhan

Dalam Mazhab Syafi'i, hukum dasar memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan adalah haram.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa seorang Muslim diperbolehkan memelihara anjing untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga hewan ternak.

Adapun pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah, pintu gerbang, atau lingkungan tempat tinggal juga menjadi pembahasan di kalangan ulama Syafi'iyah.

An-Nawawi menjelaskan:

وَأَمَّا اقْتِنَاءُ الْكِلَابِ فَمَذْهَبُنَا أَنَّهُ يَحْرُمُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ بِغَيْرِ حَاجَةٍ وَيَجُوزُ اقْتِنَاؤُهُ لِلصَّيْدِ وَلِلزَّرْعِ وَلِلْمَاشِيَةِ

Artinya: "Adapun memelihara anjing, menurut mazhab kami, hukumnya haram apabila dilakukan tanpa kebutuhan. Namun, diperbolehkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga hewan ternak." (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibnil Hajjaj, Kairo: Al-Mathba'ah Al-Mishriyyah, 1929, juz X, halaman 236).

Mengenai anjing untuk menjaga rumah, An-Nawawi menjelaskan terdapat dua pendapat di kalangan ulama Syafi'iyah.

Pendapat pertama tidak membolehkannya karena hadis secara eksplisit menyebutkan tiga kebutuhan, yakni berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak.

Sementara pendapat kedua membolehkannya dengan menggunakan metode qiyas atau analogi. Alasannya, kebutuhan menjaga rumah memiliki kesamaan tujuan dengan tiga kebutuhan yang disebutkan dalam hadis.

Pendapat kedua dinilai lebih kuat oleh An-Nawawi karena mempertimbangkan alasan hukum atau illat berupa adanya kebutuhan.

Dengan demikian, dalam Mazhab Syafi'i, pemeliharaan anjing untuk kepentingan tertentu dapat diperbolehkan, termasuk untuk menjaga keamanan rumah berdasarkan pendapat yang dinilai lebih kuat tersebut.

Mazhab Maliki: Memelihara Anjing Tanpa Kebutuhan Berstatus Makruh

Berbeda dengan Mazhab Syafi'i, Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar mengenai hukum memelihara anjing.

Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Istidzkar menjelaskan bahwa Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga hewan ternak.

Ia menuliskan:

وَأَجَازَ مَالِكٌ اقْتِنَاءَ الْكِلَابِ لِلزَّرْعِ وَالصَّيْدِ وَالْمَاشِيَةِ

Artinya: "Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga tanaman, berburu, dan menjaga hewan ternak." (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami' li Madzahibi Fuqaha'il Amshar, 1993, juz XXVII, halaman 193).

Lebih jauh, Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa pengurangan pahala dalam hadis tidak serta-merta menunjukkan keharaman memelihara anjing di luar tiga kebutuhan tersebut.

Menurutnya, redaksi hadis yang menyebutkan pengurangan pahala lebih menunjukkan hukum makruh daripada haram.

Ia menjelaskan:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ اتِّخَاذَ الْكِلَابِ لَيْسَ بِمُحَرَّمٍ

Artinya: "Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing bukanlah sesuatu yang diharamkan."

Ibnu Abdil Barr kemudian menjelaskan bahwa ancaman pengurangan pahala merupakan bentuk larangan yang menunjukkan kemakruhan, bukan keharaman. (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar, 1993, juz XXVII, halaman 193–194).

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa para ulama memiliki metode pemahaman yang tidak selalu sama dalam menetapkan hukum berdasarkan hadis.

Dalam pandangan Mazhab Maliki, memelihara anjing tanpa kebutuhan tertentu tidak otomatis dihukumi haram, meskipun tetap dipandang makruh.

Menyayangi Anjing Juga Mendatangkan Pahala

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum memelihara anjing, Islam menekankan pentingnya memperlakukan seluruh makhluk hidup dengan baik.

Seorang Muslim tidak dibenarkan menyiksa, menelantarkan, atau membiarkan hewan peliharaannya kelaparan.

Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa berbuat baik kepada anjing dapat mendatangkan pahala, sedangkan menyakitinya atau mengabaikan kebutuhannya dapat mendatangkan dosa.

Ia menuliskan:

فَفِي الْإِحْسَانِ إِلَيْهِ أَجْرٌ كَمَا قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي كُلِّ ذِي كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ وَفِي الْإِسَاءَةِ إِلَيْهِ بِتَضْيِيقِهِ وِزْرٌ

Artinya: "Berbuat baik kepada anjing mendatangkan pahala, sebagaimana sabda Rasulullah SAW bahwa pada setiap makhluk hidup terdapat pahala. Sebaliknya, berbuat buruk kepadanya dengan menyusahkannya mendatangkan dosa." (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar, 1993, juz XXVII, halaman 194).

Ajaran tersebut sejalan dengan hadis Rasulullah SAW tentang seorang perempuan yang mendapatkan ampunan Allah karena memberikan minum kepada seekor anjing yang kehausan.

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim itu menjadi salah satu bukti bahwa kasih sayang terhadap hewan merupakan bagian dari ajaran Islam.

Jadi, Bolehkah Muslim Memelihara Anjing?

Berdasarkan penjelasan para ulama, jawaban atas pertanyaan tersebut bergantung pada mazhab yang dijadikan pedoman serta tujuan pemeliharaannya.

Dalam Mazhab Syafi'i, memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan hukumnya haram. Namun, pemeliharaan untuk berburu, menjaga ternak, tanaman, dan menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama Syafi'iyah, menjaga rumah, diperbolehkan.

Sementara dalam Mazhab Maliki, memelihara anjing untuk kebutuhan tertentu diperbolehkan. Adapun pemeliharaan tanpa kebutuhan tertentu dipandang makruh, bukan haram.

Bagi umat Islam yang memilih memelihara anjing, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Di antaranya menjaga kebersihan, memahami tata cara menyucikan najis sesuai mazhab yang diikuti, menyediakan makanan dan tempat tinggal yang layak, serta tidak menyakiti hewan tersebut.

Pada akhirnya, perbedaan pendapat fikih perlu dipahami secara proporsional. Seorang Muslim dapat mengikuti pandangan ulama atau mazhab yang menjadi pedomannya tanpa merendahkan pendapat lain.

Satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah kewajiban memperlakukan hewan dengan penuh kasih sayang. Sebab, dalam Islam, menyayangi makhluk hidup merupakan bagian dari akhlak yang diajarkan Rasulullah SAW.


Editor: Muhammad Zunus
logo