Hukum dan Batasan Memukul Anak yang Tinggalkan Sholat

Hukum dan Batasan Memukul Anak yang Tinggalkan Sholat

Sholat adalah pondasi agama yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mukallaf. Maksudnya, bila ia meninggalkan sholat, maka sama halnya telah merubuhkan agama.

Islam menegaskan betapa pentingnya melaksanakan sholat, sehingga tidak bisa ditawar dalam kondisi apapun. Tidak bisa berdiri, bisa duduk; tidak bisa duduk, bisa tidur miring, dan seterusnya. Intinya perintah sholat diwajibkan kepada setiap Muslim.

Perintah sholat ini termaktub dalam surat al-Baqarah ayat 43:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: "Dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Dari ayat ini, para ulama memahami sholat sebagai kewajiban untuk tiap Muslim, laki-laki, perempuan, muda, ataupun tua. Terlebih mereka yang memiliki anak berusia 7 tahun, maka wajib memerintahkannya sholat. Hal ini ditegaskan dalam hadits:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ 

Artinya : "Rasulullah bersabda, “Perintahlah anak-anakmu untuk melaksanakan sholat saat mereka berumur 7 tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan sholat bila ia berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka". (HR. Abu Dawud 418)

Dalam Syarh Sunnah karya Imam Baghawi 2/406 dijelaskan bahwa perintah sholat kepada anak ini bertujuan untuk membiasakan sejak dini: 

وَأَمَرَ الصَّبِيَّ بِالصَّلاة ابْنَ سَبْعٍ حَتَّى يَعْتَادَ، فَإِذَا بَلَغَ عَشْرًا يُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهَا، لأَنَّهُ يَحْتَمِلُ الضَّرْبَ فِي هَذِهِ السِّنِّ، وَيَحْتَمِلُ الْبُلُوغَ فِيهَا، بِالاحْتِلامِ وَالْحَيْضِ فِي حَقِّ النِّسَاءِ حَتَّى قَالَ أَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ: مَا تَرَكَ الْغُلامُ بَعْدَ الْعَشْرِ مِنَ الصَّلاةِ يُعِيدُ.

Artinya: "Memerintahkan anak berusia 7 tahun untuk melaksanakan sholat sehingga ia terbiasa. Apabila ia telah mencapai usia 10 tahun meninggalkan sholat, maka takzirnya dipukul. Alasan dipukul pada usia 10, dikarenakan seorang anak berusia 10 tahun biasanya sudah kuat menerima pukulan itu. Dan kuat pula patuh untuk melaksanakan sholat. Imam Ahmad dan Ishaq berkata: sholat yang ditinggalkan anak berusia 10 tahun itu wajib diulang."

Imam Syafi'i dalam kitab Mukhtasor menuturkan:

قال الشافعي في المختصر : وعلى الآباء والأمهات أن يؤدبوا أولادهم ويعلموهم الطهارة والصلاة ويضربوهم على ذلك إذا عقلوا 

Artinya: "Wajib bagi para ayah dan para ibu untuk mendidik anak-anak mereka dan mengajari mereka cara bersuci dan sholat, dan memukul mereka atas hal tersebut jika mereka telah berakal."

Dalam konteks yang lebih luas, perkataan Imam Syafi'i ini relevan jika diterapkan oleh para guru, ustadz yang mendapati muridnya tidak melakukan sholat wajib. Hanya saja hukuman memukul itu ada batasannya. Termasuk kepada anak yang tidak jera.

Kitab Qawaidul Ahkam karya Izuddin bin Abd Salam 1/225 menjelaskan seperti berikut:

المثال الرابع : ضرب الصبيان على ترك الصلاة والصيام ، وغير ذلك من المصالح . فإن  قيل : إذا كان الصبي لا يصلحه إلا الضرب المبرح فهل يجوز ضربه تحصيلا  لمصلحة تأديبه ؟ قلنا لا يجوز ذلك ، بل يجوز أن يضربه ضربا غير مبرح ؛ 

Dalam keterangan ini dijelaskan jika anak tidak bisa menjadi baik (jera) kecuali dengan pukulan menyakitkan, maka ia tidak boleh dipukul sama sekali, walaupun akan menghasilkan kemaslahatan. Namun tetap diperbolehkan memukulnya tanpa menyakitkan.

Tentu maksud dari memukul ini adalah untuk mengajarkan tatakrama pada seorang anak agar selalu ingat kewajibannya sebagai Muslim. Begitu pula dalam kitab al-Mausu'ah fiqhiyah Kuwaitiyah Jilid 13 halaman 13 juga dijelaskan sebagai berikut:

الضَّرْبُ لِلتَّعْلِيمِ : لِلْمُعَلِّمِ ضَرْبُ الصَّبِيِّ الَّذِي يَتَعَلَّمُ عِنْدَهُ لِلتَّأْدِيبِ . وَبِتَتَبُّعِ عِبَارَاتِ الْفُقَهَاءِ يَتَبَيَّنُ أَنَّهُمْ يُقَيِّدُونَ حَقَّ الْمُعَلِّمِ فِي ضَرْبِ الصَّبِيِّ الْمُتَعَلِّمِ بِقُيُودٍ مِنْهَا أَنْ يَكُونَ الضَّرْبُ مُعْتَادًا لِلتَّعْلِيمِ كَمًّا وَكَيْفًا وَمَحَلًّا، يَعْلَمُ الْمُعَلَّمُ الأَمْنَ مِنْهُ، وَيَكُونُ ضَرْبُهُ بِالْيَدِ لاَ بِالْعَصَا، وَلَيْسَ لَهُ أَنْ يُجَاوِزَ الثَّلاَثَ، أَنْ يَكُونَ الضَّرْبُ بِإِذْنِ الْوَلِيِّ

Artinya: "Bab memukul untuk mendidik. Bagi seorang guru diperbolehkan memukul muridnya yang belajar kepadanya untuk mengajarkan tatakrama. Melihat runtutan beberapa pendapat ulama, jelas bahwa para ulama membatasi pemukulan ini dengan beberapa batasan, diantaranya pukulan tersebut adalah pukulan biasa dan guru sudah tahu bahwa pukulan tersebut aman, dan pukulan tersebut menggunakan tangan tidak boleh menggunakan cambuk dan tidak boleh lebih dari 3 kali, dan diizini oleh wali/orang tuanya."

أَنْ يَكُونَ الصَّبِيُّ يَعْقِل التَّأْدِيبَ، فَلَيْسَ لِلْمُعَلِّمِ ضَرْبُ مَنْ لاَ يَعْقِل التَّأْدِيبَ مِنَ الصِّبْيَانِ

Artinya: "Syarat selanjutnya, murid yang akan dipukul harus paham dengan tujuan pemukulan yaitu untuk mendidik, jika muridnya masih terlalu kecil dan dia tidak paham dengan tujuan pemukulan maka tidak boleh dipukul."

Masih tetap dari kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah jilid 45 halaman 171 secara gamblang dijelaskan pemukulan itu boleh dilakukan dengan syarat tidak menyakitkan dan tidak melukai dan hendaknya menghindari anggota badan tertentu.

كذلك  يشترط في الضرب ان يغلب علي الظن تحقيقه  للمصلحة المرجوة منه وان يكون غير مبرح ولا شاق وان يتوقي فيه الوجه  والمواضع المهلكة

Artinya: Begitu juga, disyaratkan saat memukul, dia punya keyakinan kuat jika pukulan itu bisa membawa kebaikan (jera) yang diharapkan, dan pukulan itu tidak menyakiti dan melukai, dan juga menjaga untuk tidak memukul wajah dan tempat-tempat yang rawan rusak."

Dengan demikian bila disimpulkan memukul anak atau anak didik (murid) yang meninggalkan sholat itu boleh dengan syarat:

  1. Adanya kemaslahatan nyata (jera) yang diharapkan. 
  2. Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan tidak memberatkan.
  3. Tidak memukul bagian wajah dan bagian-bagian tubuh lain yang mudah sakit.

Berdasarkan dari ulasan di atas, patut dicatat bahwa segala bentuk pemukulan, baik dalam dunia pendidikan, rumah tangga itu tidak boleh alias dilarang, kecuali pemukulan tersebut dari seorang guru atas izin wali kepada murid, suami terhadap istri yang membangkang, atau ayah terhadap anaknya, itu pun dengan beberapa batasan-batasan yang telah dijelaskan.

Walhasil, selain orang-orang tersebut dan batasannya, maka takzir berupa memukul itu tidak diperbolehkan. Apalagi pemukulan itu dilakukan oleh kakak senior, pengurus, atau temannya hingga melampaui batas.


Editor: Muhammad Faizin
logo