Haruskah Suami Turuti Keinginan Istri saat Ngidam?

Haruskah Suami Turuti Keinginan Istri saat Ngidam?

Ngidam paling umum dialami oleh wanita hamil, terutama pada triwulan pertama dan kedua. Dalam konteks ini, ngidam sering dianggap sebagai respons tubuh terhadap perubahan hormon, yang memengaruhi indera perasa dan penciuman.

Wanita hamil dapat merasakan keinginan yang kuat terhadap makanan tertentu, baik yang lazim seperti buah atau makanan manis, maupun yang tidak biasa seperti makanan asam, pedas, atau bahkan kombinasi yang aneh.

Ajaibnya, terkadang ngidam ini bukan hanya pada persoalan makanan saja, tetapi termasuk keinginan aneh lainnya di luar makanan seperti ngidam ingin nonton konser Sheila on 7, ingin dielus perutnya sama Abidzar, atau ingin suaminya megang kepala om-om botak.

Pengertian Ngidam

Laman hellosehat.com menyebutkan bahwa ngidam yang dalam bahasa medisnya disebut sebagai food craving kerap terjadi pada ibu hamil karena adanya perubahan hormon selama kehamilan, indra perasa yang menjadi lebih peka yang terjadi akibat tubuh ibu hamil yang bekerja ekstra untuk memproduksi lebih banyak darah. Fenomena ngidam ini terjadi karena secara naluriah, saat hamil, tubuh menuntut pemenuhan zat gizi tertentu yang dibutuhkan.

Sementara dalam berbagai literatur khazanah keilmuan klasik, fenomena ngidam ini sering disebut sebagai wahm. Dalam kamus Ash-shihah disebutkan:

وحم…والوَحامُ والوِحامُ: شهوة الحُبلى، وليس الوِحامُ إلاّ في شهوة الحبل خاصَّةً.

Artinya: “Waham, wahaam, wihaam, yakni keinginan seorang wanita hamil. Mengidam hanya terjadi pada wanita yang sedang mengandung.” (Kamus As-Shihah, j. II, h. 270)

Nasihat Syariat Islam pada Suami yang Istrinya Hamil

Meskipun secara spesifik di dalam Al Qur'an tidak ada penjelasan khusus mengenai fenomena ngidam, namun secara umum Allah SWT memberikan panduan setiap manusia untuk mencapai kebahagiaannya. Termasuk kepada suami agar senantiasa memberikan kebahagiaan kepada istrinya.

Sebagaimana ketika Sayyidah Maryam yang sedang kesusahan hati dan lelah sesudah melahirkan Nabi Isa AS, Allah SWT berfirman dalam Surat Maryam ayat 26 agar beliau makan, minum, dan bersenang hati:

فَكُلِى وَٱشْرَبِى وَقَرِّى عَيْنًا ۖ 

Artinya: “Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu”.

Selain itu, pemenuhan keinginan istri saat hamil bisa dikategorikan juga sebagai “pergaulan yang baik” antara suami-istri sebagaimana Allah perintahkan dalam QS. An-Nisa: 19:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.

Dari literatur hadits, kita bisa menyimak salah satu ucapan Nabi yang menegaskan bahwa suami terbaik adalah suami yang berbuat paling bagi pada keluarganya:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang baik terhadap keluarganya dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku”. (HR. At-Tirmidzi no. 3895)

Apakah Ngidam Harus Dituruti?

Syekh Sulaiman Al Bujairimi menyebutkan bahwa semestinya dihukumi wajib bagi seorang suami menuruti keinginan istrinya saat ngidam, selama keinginan tersebut tidak melanggar syariat. Dalam hal ini beliau hanya membicarakan persoalan pemenuhan kebutuhan makanan:

تَنْبِيهٌ : يَنْبَغِي أَنْ يَجِبَ مَا تَطْلُبُهُ الْمَرْأَةُ عِنْدَ مَا يُسَمَّى بِالْوَحَمِ مِنْ نَحْوِ مَا يُسَمَّى بِالْمُلُوحَةِ إذَا اُعْتِيدَ ذَلِكَ وَأَنَّهُ حَيْثُ وَجَبَتْ الْفَاكِهَةُ وَالْقَهْوَةُ وَنَحْوُ مَا يُطْلَبُ عِنْدَ الْوَحَمِ ، يَكُونُ عَلَى وَجْهِ التَّمْلِيكِ فَلَوْ فَوَّتَهُ اسْتَقَرَّ لَهَا وَلَهَا الْمُطَالَبَةُ بِهِ وَلَوْ اعْتَادَتْ نَحْوَ الْأَفْيُونِ بِحَيْثُ تَخْشَى بِتَرْكِهِ مَحْذُورًا مِنْ تَلَفِ نَفْسٍ وَنَحْوِهِ لَمْ يَلْزَمْ الزَّوْجَ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ التَّدَاوِي ا هـ م ر سم

Artinya: “(Pengingat), seharusnyalah dikenakan hukum wajib pada sesuatu yang diingini istri ketika dia mengalami sesuatu yang disebut ngidam, yakni dari semisal asinan ketika dia terbiasa dengan hal itu. Kemudian ketika pemenuhan buah-buahan, kopi, dan apa-apa yang diminta selama ngidam dinyatakan wajib, maka hal itu bersifat tamlik. Seandainya terlewat maka istri tetap berhak dan bisa menagihnya. Jika ternyata istri terbiasa dengan konsumsi opium, yang bila tidak dipenuhi akan berefek kerusakan fungsi tubuh atau semacamnya, maka tetap tidak wajib dituruti sebab hal itu masuk pada bahasan pengobatan (bukan bahasan nafkah)”.

Syekh Sulaiman juga menambahkan bahwa pemberian nafkah seorang suami untuk istrinya tidak melulu pada soalan makanan pokok beserta lauknya, namun juga pada hal lain seperti buah, cemilan atau bahkan kopi. Terlebih jika seorang istri sedang hamil yang notabenenya membutuhkan lebih banyak asupan gizi:

قَوْلُهُ : ( وَقَدْ تَغْلِبُ الْفَاكِهَةُ ) لَيْسَ هَذِهِ مِنْ الْأُدْمِ وَيُسْتَفَادُ مِنْهُ ، أَنَّ الْوَاجِبَ لَا يَتَقَيَّدُ بِالْأَكْلِ وَالْأُدْمِ . بَلْ كُلُّ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ يَجِبُ حَتَّى نَحْوُ قَهْوَةٍ وَفِطْرَةٍ ، وَكَعْكٍ وَسَمَكٍ فِي أَوْقَاتِهَا وَسَيَأْتِي ق ل .

Artinya: “Kadang istri gemar dengan buah-buahan. Buah-buahan bukan jenis lauk-pauk. Dari sini bisa dipahami bahwa ukuran kewajiban tidak di–qayyidi sebatas pada makanan dan lauk-pauk, melainkan pada setiap kebiasaan sehari-hari istri, sampai pada semisal kopi dan jamur-jamuran, juga pada kue dan ikan, sesuai agenda istri”. (Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah Bujairimi ‘ala al-Khatib, [Mesir: Maktabah Mustafa al-Halabi, 1951], j. XI, h. 382)

Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa berdasarkan pada ayat dan hadits yang menegaskan untuk melakukan “pergaulan yang baik” antara suami-istri, dan berdasarkan pernyataan dari Syekh Sulaiman, maka wajib hukumnya bagi suami untuk memenuhi keinginan istrinya saat ngidam dalam persoalan makanan. Tentunya selama keinginan tersebut bukanlah sesuatu yang diharamkan, membahayakan, atau berlebihan.

Mengutip dari laman Intermountain Healtcare, meskipun hamil membuat kebutuhan gizi meningkat, namun bukan berarti ibu hamil boleh makan apa saja tanpa aturan. Keseimbangan pola makan dan minum tetap harus dijaga karena jika tidak, justru akan membahayakan bagi kesehatan ibu dan janin. Terlebih jika yang berlebihan adalah makanan yang manis atau asin, maka bisa mengakibatkan risiko diabetes dan hipertensi dalam kehamilan.

Sehingga, kalimat “wajib dituruti” sebagaimana di atas tetap hanya berlaku pada makanan yang sehat untuk ibu hamil dengan komposisi yang seimbang. Buah, sayur, dan makanan sehat lainnya adalah pilihan terbaik untuk ibu hamil.

Adapun untuk keinginan lain saat ngidam yang bukan berbentuk makanan, sebagaimana contohnya telah kami sebutkan di awal tulisan, pada prinsipnya sama seperti persoalan makanan. Selama masih memungkinkan untuk dilakukan dan tidak melanggar syariat, maka wajib untuk dituruti. Apalagi jika keinginan tersebut bisa merekatkan hubungan antara suami-istri dan bernilai ibadah seperti ngidam ingin dibacakan surat Yusuf.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo