Bolehkah Mengeluarkan Zakat Mal Berupa Makanan Pokok atau Barang?

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Mal Berupa Makanan Pokok atau Barang?

Arina.id — Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Muslim. Terdapat dua jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim menjelang akhir bulan Ramadhan. Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki aset harta yang harus dizakati.  

Kedua jenis zakat ini jelas memiliki perbedaan dalam hal jumlah, waktu pelaksanaan, dan objek yang dikeluarkan. Pada dasarnya, zakat adalah bentuk sumbangan atau pembayaran yang diberikan oleh umat Islam sebagai ungkapan syukur dan untuk membantu meringankan beban mereka yang kurang mampu. Kewajiban zakat ini ditetapkan sebagaimana tercantum dalam beberapa ayat al-Qur’an, salah satunya adalah:


خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا   

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka.” (Q.S. At-Taubah: 103)

Secara umum, asset harta yang dikenakan zakat mal mencakup hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, serta aset perdagangan. Berkaitan dengan hal ini, Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) menjelaskan dalam karyanya:


وَزَكَاةُ مَالٍ وَهِيَ وَاجِبَةٌ فِي ثَمَانِيَةِ أَصْنَافٍ مِنْ أَجْنَاسِ الْمَالِ وَهِيَ الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ وَالزُّرُوعُ وَالنَّخْلُ وَالْعِنَبُ وَالْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ... وَأَمَّا عُرُوضُ التِّجَارَةِ فَهِيَ تَرْجِعُ لِلذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ لِأَنَّ زَكَاتَهَا تَتَعَلَّقُ بِقِيمَتِهَا، وَهِيَ إِنَّمَا تَكُونُ مِنْهُمَا

Artinya: “Zakat mal diwajibkan pada delapan kategori harta, yaitu emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, dan kambing. Sementara itu, aset dagangan dikembalikan ke dalam golongan emas dan perak, karena zakatnya berhubungan dengan perhitungan atau kalkulasi yang dilakukan, yang tidak lain menggunakan emas dan perak sebagai acuannya.” (Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 164)

Pengalokasian zakat mal dan zakat fitrah memiliki objek yang serupa. Seorang muzakki (individu yang mengeluarkan zakat) dapat menyalurkan zakatnya melalui lembaga amil zakat resmi yang dibentuk oleh pemerintah, atau langsung menyalurkannya kepada mustahiq zakat (penerima zakat) yang terdiri dari delapan kategori. Namun, dalam konteks penyaluran zakat mal masih menyisakan pertanyaan yaitu mengenai cara penyalurannya. Apakah zakat mal diperbolehkan disalurkan kepada pihak penerima berupa bahan makanan pokok atau barang?

Sebagian besar ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, dengan alasan bahwa syariat telah menjelaskan secara tegas dan spesifik mengenai harta zakat yang wajib dikeluarkan. Oleh karena itu, tidak diperkenankan untuk mengeluarkan selain apa yang disebutkan dalam nash syariat. Pendapat ini sejalan dengan pandangan Imam Malik dan Imam Ahmad. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan dalam kitabnya:


قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِخْرَاجُ الْقِيمَةِ فِي شَيْءٍ مِنَ الزَّكَواتِ. وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَدَاوُدُ، إِلَّا أَنَّ مَالِكًا جَوَّزَ الدَّرَاهِمَ عَنْ الدَّنَانِيرِ وَعَكْسَهُ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ يَجُوزُ. فَإِذَا لَزِمَهُ شَاةٌ فَأَخْرَجَ عَنْهَا دَرَاهِمَ بِقِيمَتِهَا أَوْ أَخْرَجَ عَنْهَا مَا لَهُ قِيمَةٌ عِندَهُ كَالْكَلْبِ وَالثِّيَابِ 

Artinya: “Telah kami sebutkan bahwa dalam mazhab kita, tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat dalam bentuk barang yang nilainya setara dengan kewajiban zakatnya. Pendapat ini sejalan dengan pandangan Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Dawud. Namun, Imam Malik membolehkan mengeluarkan zakat dalam bentuk uang dirham dari zakat uang dinar dan sebaliknya. Sementara itu, Imam Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan zakat dalam bentuk barang yang nilainya setara dengan kewajiban zakat. Oleh karena itu, jika seseorang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat berupa kambing, ia diperbolehkan untuk menggantinya dengan uang dirham yang setara dengan harga kambing tersebut, atau dengan barang lain yang sesuai dengan nilai kambing, seperti anjing atau pakaian.” (Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhaddzab [Kairo: Al-Muniriyyah], vol. 5, h. 429)

Di sisi lain, meskipun pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i tidak membolehkan hal tersebut. Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) pernah merilis fatwa akan kebolehan taqlid (mengikuti) pendapat Imam Al-Bulqini, yang membolehkan penggantian zakat mal dengan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, baik itu dalam bentuk makanan pokok atau selainnya. Syekh Alwi bin Ahmad Al-Makki (wafat 1335 H) dalam catatannya menyatakan:


لَايَجُوْزُ فِى مَذْهَبِ الْإِمَامِ الشَّافِعِىِّ رَحِمَهُ الله تَعَالَى إِخْرَاجُ الْعَرْضِ عَنِ الْقِيْمَةِ فَمَنْ أَرَادَ إِخْرَاجَهُ عَنْهَا قَلَّدَ غَيْرَهُ مِمَّنْ يَرَى الْجَوَازَ كَمَا أَفْتَى ابْنُ حَجَرٍ وَغَيْرُهُ بِجَوَازِ التَّقْلِيْدِ فِى ذَلِكَ قَالَ ابْنُ زِيَادٍ فِى فَتَاوِيْهِ أَفْتَى الْبُلْقِيْنِى بِجَوَازِ إِخْرَاجِ الْفُلُوْسِ الْجُدُدِ الْمُسَمَّاةِ بِالْمَنَاقِيْرِ فِى زَكَاةِ النَّقْدِ وَالتِّجَارَةِ وَقَالَ إِنَّهُ الَّذِى أَعْتَقِدُهُ وَبِهِ أَعْمَلُ وَإِنْ كَانَ مُخَالِفًا لِمَذْهَبِ الشَّافِعِى وَالْفُلُوْسُ أَنْفَعُ لِلْمُسْتَحِقِّيْنَ وَأَسْهَلُ وَلَيْسَ فِيْهَا غَشٌّ كَمَا فِى الْفِضَّةِ الْمَغْشُوْشَةِ 

Artinya: “Dalam mazhab Imam Syafi’i Ra, tidak diperbolehkan mengeluarkan barang dari nilai. Barangsiapa yang ingin mengeluarkannya dari nilai tersebut, maka ia hendaknya mengikuti (taqlid) pendapat selainnya yang membolehkan hal itu, sebagaimana yang difatwakan oleh Imam Ibn Hajar Al-Haitami dan ulama lainnya mengenai kebolehan berpegang pada pendapat tersebut. Imam Ibn Ziyad dalam himpunan fatwanya menyatakan bahwa Imam Al-Bulqini telah memfatwakan tentang kebolehan mengeluarkan uang logam baru yang disebut dengan manakir, dalam zakat uang dan perdagangan. Ia mengatakan bahwa inilah yang saya yakini dan saya amalkan, meskipun hal ini bertentangan dengan mazhab Syafi’i. Uang logam tersebut lebih bermanfaat bagi para penerima zakat dan lebih mudah, serta tidak ada penipuan di dalamnya seperti pada perak yang rawan dipalsukan.” (Tarsyih Al-Mustafidin Ala Fath Al-Mu’in [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 391)

Sejalan dengan pendapat tersebut, mazhab Hanafi juga membolehkan penyaluran zakat mal dalam bentuk barang. Hal ini lantaran kalangan Hanafiyah menyatakan bahwa penyebutan jenis harta yang harus dikeluarkan sebagai zakat dalam nash hadits bertujuan untuk memudahkan para pemilik harta, bukan sebagai kewajiban untuk mengeluarkan harta-harta tersebut.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik penyaluran zakat mal dalam bentuk makanan pokok atau barang hukumnya tidak diperkenankan menurut mayoritas ulama Syafi’iyah. Namun, Syekh Ibn Hajar Al-Haitami pernah mengeluarkan fatwa yang mendukung taqlid (mengikuti) pendapat Imam Al-Bulqini, yang membolehkan penggantian zakat mal dengan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, baik berupa makanan pokok maupun barang lainnya. 

Di sisi lain, mazhab Hanafi juga membolehkan penyaluran zakat mal dalam bentuk barang, karena menurut pandangan mereka, penyebutan jenis harta yang harus dikeluarkan sebagai zakat dalam nash hadits bertujuan untuk memudahkan para pemilik harta. Wallahu a’lam bis shawab.
 


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Zunus
logo