Arina.id - Secara pengertian, fidyah adalah kompensasi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Fidyah diwujudkan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin. Namun, dalam pandangan mazhab Hanafiyah, fidyah dapat ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal harta) yang setara dengan makanan yang disebutkan dalam Al-Qur’an atau hadits.
Menurut ulama Hanafiyyah, esensi dari pemberian fidyah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin. Oleh karena itu, pembayaran dalam bentuk uang dianggap sah selama jumlah yang diberikan setara dengan nilai makanan yang dijelaskan dalam nash. Pendekatan ini memungkinkan fleksibilitas dalam penyaluran fidyah, terutama dalam kondisi uang lebih bermanfaat bagi penerima dari pada makanan.
Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa konsep makanan pokok yang dapat dinominalkan dalam pandangan Hanafiyyah terbatas pada jenis makanan yang secara eksplisit disebut dalam hadits Nabi. Jenis makanan tersebut antara lain kurma, al-burr (gandum) atau tepungnya, anggur, dan al-sya’ir (jerawut). Dengan demikian, nominal uang yang digunakan sebagai fidyah harus merujuk pada harga makanan tersebut.
Berbeda dengan mazhab lain yang mempertimbangkan makanan pokok sesuai dengan adat atau kebiasaan di masing-masing daerah, Hanafiyyah tetap berpegang pada standar makanan yang telah disebutkan dalam hadits. Hal ini membuat nominal fidyah menjadi lebih terukur berdasarkan harga yang berlaku untuk makanan tersebut di suatu tempat dan waktu tertentu.
ويجوز عندهم دفع القيمة في الزكاة، والعُشْر، والخَراج، والفِطْرة، والنَّذْر، والكفارة غير الإعتاق. وتعتبر القيمة يوم الوجوب عند الإمام أبي حنيفة، وقال الصاحبان يوم الأداء. ...إلى أن قال... وسبب جواز دفع القيمة: أن المقصود سد الخلَّة ودفع الحاجة، ويوجد ذلك في القيمة.
Artinya: "Menurut mazhab Hanafi, diperbolehkan memberikan nilai (qimah) dalam zakat, harta sepersepuluh (‘usyur), pajak (kharaj), fidyah (fitrah), nazar, dan kafarat selain pembebasan budak. Nilai harta yang harus dikeluarkan dihitung berdasarkan hari kewajiban menurut Imam Abu Hanifah, sedangkan menurut dua muridnya, dihitung pada saat pelaksanaan. Alasan diperbolehkannya memberikan qimah adalah karena tujuan utama dari kewajiban tersebut adalah memenuhi kebutuhan orang yang berhak menerimanya dan tujuan ini dapat tercapai dengan memberikan qimah." [Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz IX, hlm, 7156].
Sementara itu, Ibnu Taimiyah, halaman 239 mengatakan dalam pandangan mazhab Hanafi, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebagai pengganti makanan, berbeda dengan mazhab Malik dan Syafi’i yang tidak memperbolehkan pembayaran dalam bentuk nilai uang.
Dalam kitab Maradiniyah, ia menyebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pandangan yang lebih fleksibel terkait hal ini, di mana beliau melarang pembayaran dalam bentuk uang dalam beberapa kasus tetapi membolehkannya dalam kondisi tertentu.
Sejatinya, pembayaran fidyah dalam bentuk uang, katanya, hanya dibolehkan jika ada kebutuhan, kemaslahatan, atau alasan keadilan yang kuat. Jika tidak ada alasan yang jelas, maka yang lebih utama adalah tetap membayar fidyah dalam bentuk yang ditetapkan dalam syariat, seperti makanan.
Lebih lanjut, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa Nabi Muhammad sendiri menentukan fidyah dalam bentuk konkret, seperti dua ekor kambing atau dua puluh dirham, tanpa langsung menggantinya dengan uang. Hal ini menunjukkan bahwa dalam keadaan normal, membayar fidyah dengan makanan lebih dianjurkan agar tidak mengurangi nilai yang seharusnya diterima oleh penerima.
Namun, dalam kondisi tertentu, pembayaran fidyah dengan makanan sulit dilakukan atau lebih memberikan manfaat dalam bentuk uang, maka diperbolehkan untuk membayarnya dengan uang. Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara berpegang teguh pada nash dan mempertimbangkan maslahat dalam praktik ibadah.
Simak penjelasan berikut;
وأما إخراج القيمة في الزكاة والكفارة ونحو ذلك فالمعروف من مذهب مالك والشافعي أنه لا يجوز، وعند أبي حنيفة يجوز، وأحمد رحمه الله قد منع القيمة في مواضع وجوزها في مواضع، فمن أصحابه من أقر النص ومنهم من جعلها على روايتين، والأظهر في هذا أن إخراج القيمة لغير حاجة ولا مصلحة راجحة ممنوع منه، ولهذا قدر النبي صلى الله عليه وسلم الجبران بشاتين أو عشرين درهما ولم يعدل إلى القيمة، ولأنه متى جوز إخراج القيمة مطلقاً فقد يعدل المالك إلى أنواع رديئة. إلى أن قال: وأما إخراج القيمة للحاجة أو المصلحة أو العدل فلا بأس به.
Artinya: "Adapun mengenai pembayaran zakat, kafarat, dan hal-hal serupa dalam bentuk nilai (uang) sebagai pengganti, maka dalam mazhab Malik dan Syafi’i yang dikenal adalah bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Sementara menurut Abu Hanifah, hal itu diperbolehkan. Sedangkan Imam Ahmad melarang pembayaran dalam bentuk nilai (uang) dalam beberapa kasus, namun memperbolehkannya dalam kasus lain. Di antara para pengikutnya, ada yang menetapkannya berdasarkan teks (nash), dan ada pula yang menjadikannya sebagai dua riwayat yang berbeda. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah bahwa pembayaran dalam bentuk nilai (uang) tanpa adanya kebutuhan atau maslahat yang lebih besar tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, Nabi menetapkan kompensasi dengan dua ekor kambing atau dua puluh dirham tanpa menggantinya dengan nilai (uang). Selain itu, jika diperbolehkan membayar dengan nilai (uang) secara mutlak, maka pemilik harta mungkin akan memilih jenis harta yang kurang berkualitas. Hingga akhirnya beliau berkata: “Adapun pembayaran dalam bentuk nilai (uang) karena kebutuhan, maslahat, atau demi keadilan, maka tidak mengapa.” [Ibnu Taimiyah, Al-Maradiniyah, (Mesir: Darul Falah, tt), halaman 23]
Adapun kadar fidyah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ untuk kurma, jerawut, dan anggur. Namun, untuk anggur terdapat pendapat lain yang menyebutkan bahwa kadarnya adalah setengah sha’. Sementara itu, untuk gandum atau tepungnya, fidyah yang dibayarkan adalah setengah sha’ untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dengan demikian, kadar fidyah yang dibayarkan dalam bentuk uang juga harus menyesuaikan dengan harga makanan dalam takaran tersebut.
Lebih lanjut, cara membayar fidyah dengan uang dalam mazhab Hanafiyah adalah dengan memberikan nominal uang yang setara dengan harga kurma, anggur, atau jerawut sebanyak satu sha’ (3,8 kg atau 3,25 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika memilih gandum atau tepungnya sebagai acuan, maka jumlahnya adalah setengah sha’ (1,9 kg atau 1,625 kg) per hari puasa yang ditinggalkan.
Pendekatan ini memberikan kemudahan bagi umat Islam yang ingin menunaikan fidyah dalam bentuk uang, terutama di era modern di mana distribusi makanan kepada fakir miskin tidak selalu menjadi solusi yang paling efektif. Dengan uang, fakir miskin dapat membeli kebutuhan yang lebih mendesak sesuai dengan keadaan mereka.
Meskipun pandangan ini lebih longgar dibandingkan mazhab lain yang menekankan pemberian fidyah dalam bentuk makanan, tetap perlu diperhatikan bahwa nominal uang yang diberikan harus benar-benar sebanding dengan harga makanan yang menjadi standar dalam mazhab Hanafiyah. Oleh karena itu, sebelum menunaikan fidyah dalam bentuk uang, disarankan untuk mengecek harga bahan makanan yang telah disebutkan dalam hadits di daerah setempat.
Adapun di Indonesia Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyusun regulasi terkait penyaluran dan besaran fidyah puasa. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
Dengan demikian, pembayaran fidyah dengan uang dalam mazhab Hanafiyah memiliki dasar yang kuat dalam fiqih, sekalgus memudahkan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah mereka. Namun, tetap penting untuk memastikan bahwa nominal yang diberikan sesuai dengan ketentuan syariat agar fidyah yang dibayarkan sah dan diterima di sisi Allah SWT. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin
