Bolehkah Istri Gugat Cerai Suami karena Beda Manhaj?

Bolehkah Istri Gugat Cerai Suami karena Beda Manhaj?

Arina.id - Pernikahan bukan hanya sebagai ikatan antara dua individu semata, tetapi juga sebagai hubungan antara dua keluarga, lembaga, dan bahkan bagian dari tradisi serta nilai-nilai agama.

Dalam konteks ini, muncul istilah pasangan semanhaj atau yang kerap disebut sepemahaman, yaitu konsep yang belakangan ini banyak dibicarakan dalam pernikahan.

Di antara alasan utama mengapa pasangan harus semanhaj adalah untuk memastikan bahwa mereka memiliki nilai, prinsip, dan pemahaman yang serupa serta konsisten dalam berbagai hal.

Perbedaan dalam nilai dan prinsip hidup dapat menyebabkan konflik dalam pernikahan. Misalnya ketika salah satu pasangan lebih fokus pada karier atau pencapaian profesional. Sementara pasangan lainnya lebih fokus pada kehidupan pribadi atau memiliki cara berpikir yang tidak sejalan.

Lalu, apakah seorang istri diperbolehkan menggugat cerai karena suaminya tidak semanhaj dengan dirinya atau memiliki ideologi pemahaman agama yang cenderung radikal? Gugatan ini dilandaskan pada kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat mengancam eksistensi akidah yang ia anut selama ini?

Dalam Islam, perceraian sejatinya merupakan jalan terakhir jika keharmonisan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan. Selama masih ada kemungkinan untuk mempertahankan pernikahan dengan berbagai upaya, perceraian sebaiknya dihindari karena hal itu tidak disukai oleh Allah SWT, seperti yang ditegaskan dalam sebuah hadits:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ 

Artinya: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (H.R. Abu Dawud dan Ibn Majah)

Menikah dengan pasangan yang berbeda, baik dari segi akidah maupun mazhab, seperti istri yang menganut paham Sunni sementara suami menganut akidah yang berbeda, bisa menjadi tantangan besar dalam menciptakan keharmonisan rumah tangga.

Perbedaan seperti ini tidak hanya memengaruhi cara beribadah saja, tetapi juga berdampak pada amaliah sehari-hari. Karena itu, menurut keterangan yang tercantum dalam beberapa kitab fiqih, apabila istri menghadapi problem demikian, maka ia diperbolehkan untuk mengajukan gugatan cerai karena pasangan tidak semanhaj. Terlebih lagi, jika perbedaan tersebut semakin tajam dan mengancam keyakinan yang dianut oleh istri.

Hal ini sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Imam Al-Mawardi (wafat 450 H) dalam kitabnya:

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: وَجُمْلَةُ الْخُلْعِ أَنَّهُ عَلَى ضَرْبَيْنِ: أَحَدُهُمَا: أَنْ يَكُونَ عَنْ سَبَبٍ يَدْعُو إِلَيْهِ. وَالثَّانِي: أَنْ يَكُونَ عَنْ غَيْرِ سَبَبٍ. فَإِنْ كَانَ عَنْ سَبَبٍ يَدْعُو إِلَيْهِ فَهُوَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ مُبَاحٍ وَمَكْرُوهٍ وَفَاسِدٍ وَمُخْتَلَفٍ فِيهِ. فَأَمَّا الْقِسْمُ الْأَوَّلُ: وَهُوَ الْمُبَاحُ فَيَكُونُ مِنْ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ: إِمَّا لِكَرَاهَةٍ وَإِمَّا لِعَجْزٍ. فَأَمَّا الْكَرَاهَةُ فَهُوَ أَنْ تَكْرَهَ مِنْهُ إِمَّا سُوءَ خُلُقِهِ، وَإِمَّا سُوءَ فِعْلِهِ وَإِمَّا قِلَّةَ دِينِهِ وَإِمَّا قُبْحَ مَنْظَرِهِ وَهُوَ مُقِيمٌ بِحَقِّهَا، فَتَرَى لِكَرَاهَتِهَا لَهُ بِأَحَدِ هَذِهِ الْوُجُوهِ أَنْ تَفْتَدِيَ مِنْهُ نَفْسَهَا فَتُخَالِعُهُ فَيَكُونُ ذَلِكَ مُبَاحًا

Artinya: “Imam Al-Mawardi berkata: Keseluruhan khulu' terbagi menjadi dua jenis: Pertama, khulu' yang dipicu oleh suatu faktor, dan kedua, khulu' yang tidak dipicu oleh faktor apapun. Jika khulu' dipengaruhi oleh suatu faktor, maka ada empat hukum yang berlaku yaitu: Mubah, makruh, fasid atau rusak, dan masih diperdebatkan hukumnya. Pertama, khulu' yang mubah terjadi ketika salah satu pihak, baik suami maupun istri tidak menyukai satu sama lain atau merasa lemah. Faktor ketidaksukaan itu bisa disebabkan oleh istri yang tidak suka pada suami, misalnya karena perilaku buruk suami, akhlaknya yang tidak baik, kurangnya pengetahuan agama, atau penampilannya yang kurang menarik, meskipun suami tetap memenuhi hak-hak istrinya. Jika istri merasa tidak suka dan ingin melepaskan diri dari suami, maka mengajukan khulu' dalam kondisi seperti ini diperbolehkan.” (Al-Hawi Al-Kabir [Beirut Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 10, h. 5)

Lebih lanjut, menurut pandangan Syekh Muhammad bin Ahmad Asy-Syathiri (wafat 1360 H) dalam kitabnya menyatakan apabila tidak ada keselarasan antara suami dan istri, maka praktik khulu’ (Perceraian berdasarkan permintaan istri, dengan syarat menyerahkan iwadl atau ganti rugi kepada suami) hukumnya diperbolehkan.

Terlebih, jika keduanya memiliki pandangan, prinsip, atau perasaan berbeda, yang mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara mereka:

فَإِذَا كَرِهَتْ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا لِنَقْصِ دِيْنِهِ أَوْ لِسُوْءِ خُلُقِهِ أَوْلكِبَرِ سِنِّهِ أَوْغَيْرِهَا جَازَ لَهَا مُخَالَعَتُهُ بِعِوَضٍ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهِ. فَالزَّوْجَانِ إِذَا لَمْ يَنْسَجِمَا. فَالْخُلْعُ فِي حَقِّهِمَا مُبَاحٌ كَأَنْ يَكُوْنَ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا رَأْيٌ أَوْ مَذْهَبٌ أَوْ ذَوْقٌ يَخْتَلِفُ عَنِ الْأَخَرِ فَيَحْصُلُ بَيْنَهُمَا التَّنَافُرُ كَمَا يَحْصُلُ خُصُوْصًا فِيْ هَذَا الْعَصْرِ الَّذِيْ يَدَّعِي فِيْهِ النِّسَاءُ أَنَّهُنَّ مُسَاوِيَاتٌ لِلرِّجَالِ 

Artinya: “Apabila istri tidak menyukai suami, baik sebab minimnya pemahaman agama, perilaku buruk, usia yang terlalu tua, atau alasan lainnya. Maka istri diperbolehkan untuk mengajukan khulu' dengan memberikan iwadh (uang kompensasi), sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi: Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Apabila kedua pasangan suami istri tidak dapat hidup selaras, maka khulu' diperbolehkan bagi mereka. Semisal, bila masing-masing dari mereka memiliki pandangan, prinsip, atau perasaan berbeda, yang menyebabkan perselisihan di antara keduanya, terutama seperti yang terjadi saat ini di mana banyak perempuan yang merasa kedudukannya setara dengan laki-laki.” (Syarh Al-Yaqut An-Nafis Fi Mazhab Ibn Idris [Jeddah: Dar Al-Minhaj], h. 610)

Merujuk berbagai keterangan ini, dapat disimpulkan bahwa kasus seorang istri yang mengajukan gugatan cerai sebab suami tidak semanhaj dengan dirinya atau dianggap memiliki ideologi yang cenderung radikal, lantaran timbul kekhawatiran akan mengancam akidah yang ia anut, hukumnya diperbolehkan. Karenanya, keputusan istri untuk menggugat cerai suami merupakan suatu langkah yang bisa dibenarkan.

Kendati demikian, menghindari perceraian tetap merupakan pilihan terbaik. Jika semua upaya telah ditempuh namun belum menemukan titik temu atau kompromi, maka mengajukan gugatan cerai bisa menjadi alternatif. Oleh karena itu, disarankan agar istri mempertimbangkan kembali gugatan cerai tersebut dengan matang.

Cobalah untuk berdiskusi dengan suami secara baik-baik dan memberi nasihat dengan cara yang penuh kelembutan agar tidak menyakiti perasaannya. Disamping itu, jangan lupa untuk terus berdoa agar segala masalah dapat diselesaikan dengan baik. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo