Memandikan Babi di Sawah, Apakah Padinya Najis ?

Memandikan Babi di Sawah, Apakah Padinya Najis ?

Arina.id - Baru-baru ini viral di media sosial, sebuah video yang menunjukkan seorang pria sedang menegur pengemudi truk pengangkut babi yang sedang memandikan muatannya di pinggir sawah. Diketahui pria itu bernama Jay Krhesna Adypandawa dan video itu bersumber dari akun Instagram pribadinya @jay_kresna.

Kejadian tersebut terjadi di jalur Pantura desa Kertawinangun Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Terlihat beberapa supir truk muatan babi sedang memandikan muatannya. Jay memperkirakan jumlah babi tersebut sebanyak 450 ekor dari 11 truk yang ada.

Menurut Jay, kegiatan ini meresahkan masyarakat sebab air bekas mandi babi beberapa truk tersebut mengalir ke sawah. Menurutnya hal itu bisa menajiskan tanaman yang berada di sekitar area tersebut. Ia juga mengatakan bahwa ratusan hektar sawah tersebut teraliri air yang terkontaminasi najis. Dalam captionnya dia juga menuliskan “ya najis semua padinya”. 

Video Jay Kresna tersebut menuai berbagai komentar warganet. Banyak dari mereka yang mengatakan tindakan Jay ini terlalu berlebihan. Bahkan klaimnya tentang padi ribuan hektar bisa terancam kesuciannya menunjukkannya tidak memahami permasalahan ini sesuai dengan konsep fiqih Islam. Ia juga mengakui keterbatasan pemahamannya tersebut dalam unggahan di Instagram pribadinya.

Perlu diketahui bahwa air yang digunakan untuk memandikan babi-babi tersebut tentunya bukan air satu atau dua liter. Air yang mengalir ke sawah dari saluran irigasinya setiap harinya juga beribu-ribu liter. Air yang mengalir ini tentunya sudah masuk dalam kategori air banyak. Dalam konsep fiqih Islam dikenal dengan istilah air dua kullah dan volume air ini menurut mayoritas ulama adalah 216 liter. 

Air dua kullah lebih akan menjadi najis ketika terkontaminasi benda najis yang merubah salah satu dari tiga kriterianya, yakni bau, rasa, dan warnanya. Sebagaimana catatan Musthafa al-Khin dkk. berikut:

والثاني كثير: وهو ما كان قلتين أو كثر، وهذا الماء لا ينجس بمجرد وقوع النجاسة فيه، وإنما ينجس إذا غيرت النجاسة أحد أوصافه. الثلاثة: اللون، أو الطعم، أو الريح. ودليله الإجماع.

Artinya: "Pembagian kedua (dari air mutanajis) adalah air banyak, yakni dua kullah atau lebih, air itu tidak menjadi najis hanya ketika terkontaminasi najis, air itu akan najis dengan catatan najis mengontaminasi salah satu dari tiga karakteristiknya, yakni rasa, warna, dan bau hingga mengalami perubahan. Dalil dari kesimpulan hukum ini adalah Ijma’ antar madzhab." (al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabi Imam al-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 1, hal. 33.).

Melihat catatan ini, air yang mengalir ke pesawahan belum tentu bisa divonis mutanajis jika tidak dibuktikan dengan adanya perubahan salah satu dari tiga kriterianya tersebut. Pembuktian dalam kasus ini terbilang sulit, karena volume air yang terlalu banyak serta air dalam kondisi mengalir dan tidak diam dalam muara.

Dengan demikian jika memang air di saluran irigasi tersebut semuanya berbau babi, atau berubah warna seperti kotoran babi, maka bisa dipastikan kenajisannya. Jika tidak, maka tentunya tidak bisa menajisi padi yang ada di sawah.

Jika saja memang aliran irigasinya terkontaminasi dan berubah salah satu kriterianya, maka aliran air tersebut menjadi mutanajis. Lantas apakah padi yang tumbuh akan ikut menjadi najis sebab dialiri air mutanajis?.

Pertanyaan ini sama halnya dengan kasus menggunakan pupuk kandang dalam pertanian, seperti kotoran ayam, kambing, dan sapi. Hal ini sudah lumrah digunakan oleh petani di Nusantara sudah sejak lama. Hukum menggunakan kotoran hewan sebagai pupuk pertanian adalah boleh sebagaimana catatan Imam Ghazali berikut:

فَأَما ‌تسميد ‌الأَرْض بالزبل فَجَائِز لمسيس الْحَاجة

Artinya: "Adapun pemupukan tanah dengan pupuk kandang hukumnya boleh sebab hal itu dibutuhkan." (Al-Wasith fil Madzhab, [Kairo: Darus Salam, 1427 H.], juz 2, hal. 311.).

Ketentuan hukum boleh ini juga mencakup kotoran anjing dan babi, sebagaimana catan Sulaiman al-Bujairami beirkut:

وَيَحِلُّ ‌تَسْمِيدُ ‌الْأَرْضِ بِالزِّبْلِ وَدَبْغُ الْجِلْدِ بِالنَّجَسِ وَلَوْ مِنْ مُغَلَّظٍ مَعَ الْكَرَاهَةِ فِيهِمَا

Artinya: "Boleh memupuk tanah dengan kotoran hewan, dan boleh menyamak kulit hewan dengan benda najis meskipun dengan najis mughalladzah, dan kebolehan kedua hal ini disertai dengan hukum makruh." (Tuhfatul Habib ala Syarhil Khathib, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz 2, hal. 262.). 

Ketika kotoran hewan yang notabene adalah benda najis diperbolehkan untuk digunakan sebagai pupuk tanaman, maka otomatis tanaman yang tumbuh tidak bisa dihukumi najis pula. Otomatis dalam kasus ini tidak bisa menjadikan padi yang tertanam menjadi terkontaminasi najis babi.

Hal yang menjadikan kasus ini menjadi perhatian adalah babi yang notabene hewan yang bernajis mughalladzah. Terlebih, segala hal yang berbau babi sangat sensitif bagi masyarakat muslim, bahkan bisa menimbulkan reaksi ketidak nyamanan. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo