Mengenal Jenis Makmum dalam Shalat Jamaah

Mengenal Jenis Makmum dalam Shalat Jamaah

Islam adalah cermin kerukunan dan kebersamaan. Hal ini dapat dijumpai ketika umat Islam melakukan sholat berjamaah yang melibatkan imam dan makmum. Tentunya ini juga bagian dari syiar agama Islam. 

Betapa tidak, instrumen dalam sholat berjamaah sejatinya adalah kebersamaan umat Islam yang diisi seorang Imam dan makmum dalam jumlah yang tidak terbatas. 

Perlu diketahui bahwa Imam dalam sholat jamaah memiliki fungsi yang penting bagi makmum, sebab gerakan sholatnya wajib diikuti oleh makmum. Tidak boleh ada makmum berbeda gerakan sholatnya dengan imam. Hal ini sesuai dengan hadits:

إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه فإذا كبّر فكبّروا وإذا ركع فاركعوا

Artinya: "Imam itu dijadikan hanya untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam telah takbir maka takbirlah kalian. Jika imam telah rukuk maka rukuklah kalian.” (HR Bukhari Muslim)

Kemudian berkaitan dengan makmum, para ulama membagi dua jenis makmum, yaitu makmum masbuq dan makmum muwafiq. 

Pembagian makmum ini secara tegas dijelaskan dalam kitab Nihayah az-Zein:

وإن وجد الإمام في القيام قبل أن يركع وقف معه فإن أدرك معه قبل الركوع زمنا يسع الفاتحة بالنسبة للوسط المعتدل فهو موافق فيجب عليه إتمام الفاتحة ويغتفر له التخلف بثلاثة أركان طويلة كما تقدم 

Artinya: "Jika makmum menemukan imam pada saat masih berdiri sebelum rukuk, maka makmum berdiri bersamanya. Jika makmum menemukan waktu yang cukup untuk membaca surat fatihah dengan bacaan yang tengah-tengah, maka ia disebut makmum muwafiq, wajib baginya untuk menyempurnakan bacaan surat Fatihahnya dan dimaafkan baginya mundur dari imam tiga rukun yang panjang. Seperti penjelasan yang telah lalu."

وإن لم يدرك مع الإمام زمنا يسع الفاتحة فهو مسبوق يقرأ ما أمكنه من الفاتحة ومتى ركع الإمام وجب عليه الركوع معه

"Dan jika makmum tidak menemukan waktu yang cukup untuk membaca surat Fatihah, maka ia dinamakan makmum masbuq. Ia wajib membaca surat Fatihah yang masih mungkin untuk dibaca, dan ketika imam rukuk, maka wajib baginya untuk rukuk bersama dengan imam.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Nihayah az-Zein, hal. 124) 

Gambaran mudahnya sebagai berikut: Zaid bermakmum kepada Umar (imam) yang masih berdiri, belum rukuk, akan tetapi Zaid tidak mendapatkan cukup waktu untuk menyempurnakan bacaan surat Fatihahnya sendiri hingga selesai, sebab Umar sudah rukuk.

Dalam keadaan demikian, maka Zaid wajib untuk langsung mengikuti rukuk Umar, tanpa perlu melanjutkan secara lengkap bacaan surat Fatihahnya. Sebab bacaan surat Fatihahnya sejatinya telah ditanggung oleh Umar. 

Berbeda dengan makmum muwafiq, gambarannya adalah Zaid bermakmum kepada Umar (imam) yang masih berdiri, belum rukuk dan Zaid mendapatkan waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan surat Fatihahnya sendiri. Maka dalam keadaan demikian, wajib bagi Zaid untuk menyempurnakan bacaan surat Fatihahnya, sebab Umar belum rukuk dan waktunya sangat memungkinkan membaca surat Fatihah secara lengkap.

Dengan demikian dapat disimpulkan, makmum masbuq adalah makmum yang tidak menemukan waktu yang cukup untuk membaca surat Fatihah secara lengkap, karena imam sudah rukuk.

Sedangkan makmum muwafiq adalah makmum yang menemukan waktu yang cukup untuk membaca surat fatihah secara lengkap, karena imam belum rukuk.


Editor: Muhammad Faizin
logo