Sholat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mukallaf. Selain itu, sholat juga merupakan media komunikasi antara seorang hamba kepada Allah Sang Pencipta. Oleh sebab itu dalam tradisi masyarakat Jawa, istilah sholat lebih akrab dikenal dengan sebutan Sembahyang (berasal dari Sembah dan Hyang).
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz 1, 359 sholat didefinisikan sebagai berikut:
هي لغة : الدعاء بخير ، قال تعالى { وصل عليهم } أي ادع لهم . [ ص: 359 ] وفي الشرع : أقوال وأفعال مخصوصة مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم بشرائط مخصوصة
Artinya: "Sholat secara bahasa adalah berdoa dengan kebaikan, sesuai firman Allah: Dan berdoalah atas mereka. Sedangkan secara syariat, sholat adalah ucapan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan dipungkasi dengan salam disertai beberapa persyaratan khusus."
Penjelasan Imam Ramli ini menunjukkan bahwa sholat adalah gerakan dan ucapan khusus yang meliputi syarat rukun dan waktu sholat. Memang secara sepintas makna sholat sangatlah sederhana dan seolah sangat mudah dilaksanakan. Namun pada kenyataannya, masih banyak dari umat Islam yang teledor tidak menjalankan sholat, mencari keringanan, menganggap sepele, dan sebagainya.
Akhirnya, selama sehari sholatnya sering bolong. Padahal sejatinya sholat adalah bentuk ketundukan hamba kepada Allah. Allah berfirman dalam Qs. Adz-Dzariyat ayat 56-57:
وَمَاخَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّالِيَعْبُدُوْنَ ، مَآاُرِيْدُ مِنْهُمْ مِّنْ رِزْقٍ وَمَآاُرِيْدُ اَنْ يُطْعِمُوْنَ
Artinya: "Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberiKu makan."
Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa pemaknaan ayat ini menunjukkan perintah untuk beribadah sholat kepada Allah secara totalitas, tidak menyekutukan-Nya. Bukan justru dimaknai dengan Allah membutuhkan ibadah hamba-hambaNya.
Allah memerintahkan sholat tidak hanya untuk bangsa manusia saja, akan tetapi juga bangsa jin. Ini menunjukkan bahwa perintah dan kekuasaan Allah kepada hamba-hambaNya menembus ruang dan waktu. Dengan kata lain ibadah sholat di masa sekarang itu sama wajibnya dengan di masa Nabi Muhammad, ketaatan dan ketundukannya pula.
Ketika seseorang mengangkat tangan untuk takbiratul ihram, maka sesungguhnya dia telah melakukan ibadah suci yang hanya ditujukan kepada Allah semata. Bukan untuk lainnya.
Kemudian terkait dengan pelaksanaannya, sholat memiliki waktu yang telah ditentukan, tidak boleh sembarangan. Hal ini ditegaskan:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: "Apabila kamu telah menyelesaikan sholat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin." (QS. An-Nisa' ayat 103)
Maksud dari ayat ini menurut Wahbah Zuhaili dalam tafsir Al-Wajiz adalah: Maka apabila kamu telah menyelesaikan sholat, senantiasa ingatlah kepada Allah di segala keadaan bahkan ketika perang. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah sholat itu sebagaimana biasa secara sempurna. Sesungguhnya sholat itu adalah suatu kewajiban atas orang-orang yang beriman yang telah ditentukan waktunya baik awal masuk atau akhirnya, tidak boleh dipercepat maupun ditunda.
Penafsiran Wahbah Zuhaili ini memberikan pemahaman bahwa waktu yang ditentukan seperti sholat dzuhur di waktu dzuhur, sholat ashar di waktu ashar, sholat maghrib di waktu maghrib, dan seterusnya, yang akan membentuk sosok muslim yang disiplin dan menuntun seseorang bersikap tegas untuk menjauhi segala larangan Allah.
Dalam salah satu ayat disebutkan:
إِنَّ الصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ
Artinya: "Sesungguhnya sholat itu adalah mencegah dari perbuatan-perbuatan yang buruk dan mungkar." (QS. Al-Ankabut : 45)
Ayat ini menegaskan bahwa sholat yang benar-benar dilaksanakan dengan ikhlas khusyuk akan mampu mencegah perbuatan buruk dan munkar pada diri seorang muslim. Dia tidak akan mudah melakukan maksiat atau terjerumus di dalamnya. Sebab melalui sholat, dia akan selalu takut kepada Allah.
Ibnu Abbas berkata:
قال ابن عباس : ويقيمون الصلاة أي : يقيمون الصلاة بفروضها .
Artinya: "Ibnu abbas berkata, Dan orang-orang yang mendirikan sholat maksudnya adalah mendirikan sholat dengan melaksanakan kefardhuannya."
Kemudian Addhahhak berpendat tentang hal ini:
وقال الضحاك ، عن ابن عباس : إقامة الصلاة إتمام الركوع والسجود والتلاوة والخشوع والإقبال عليها وفيها .
Artinya: "Ad-dhahak dari Ibnu Abbas berkata : mendirikan sholat adalah menyempurnakan ruku’, sujud, bacaan, khusyu' dan menghadap pada dan dalam sholat."
Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang Muslim yang terbiasa sholat lima waktu dan tepat waktu, pada hakikatnya ia telah menjadi Muslim yang disiplin, menepati janji pada dirinya untuk istiqomah tertib sholat, menjauhi perbuatan buruk dan kemunkaran. Dia membuktikan ketundukannya hanya kepada Allah.
Tentunya kesemua itu dilakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti syarat, rukun, khusuk dan menundukkan diri hanya kepada Allah.
Editor: Muhammad Faizin
