Hukum Menyambut Jemaah Haji dengan Pelukan dan Jabat Tangan

Hukum Menyambut Jemaah Haji dengan Pelukan dan Jabat Tangan

Arina.id - Jemaah haji yang pulang ke kampung halaman tentu disambut oleh masyarakat. Rasa suka cita tampak terpancar dari wajahnya. Beberapa ada yang menyambut dengan bacaan kasidah shalawat maupun pujian sebagai ungkapan rasa syukur sesuai tradisi yang berlaku di masing-masing daerah.

Dalam Islam terdapat sejumlah tradisi baik yang tetap dilestarikan hingga saat ini. Di antara tradisi itu adalah berjabat tangan dan berpelukan saat berjumpa saudara Muslim yang datang dari bepergian jauh. 

Jabat tangan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah musafahah, yakni menjabat tangan orang lain dengan telapak tangan. Menurut Muhammad bin Alan dalam Futuhaturrabbaniyah 5/392, musafahah adalah:

وضْع كفٍّ على كفّ، مع ملازمة لهما قَدْر ما يَفرغ من السلام ومن سؤال عن غرض

Artinya: "Menempatkan satu tangan di atas tangan lainnya, dan menahannya bersama-sama selama diperlukan untuk menyelesaikan salam dan menanyakan tujuan."

Pertanyaannya, siapakah penduduk pertama yang membawa tradisi musafahah tersebut? Dalam kitab Sunan Abi Dawud disebutkan:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: لَمَّا جَاءَ أَهْلُ الْيَمَنِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ جَاءَكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ، وَهُمْ أَوَّلُ مَنْ جَاءَ بِالْمُصَافَحَةِ

Artinya: "Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Tatkala penduduk Yaman berkunjung, Rasulullah bersabda: penduduk Yaman telah mengunjungi kalian, mereka adalah penduduk pertama yang berkunjung dengan berjabat tangan." (HR. Abu Dawud, 4/354)

Redaksi lain dari Musnad Ahmad bin Hanbal tertulis:

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: إنَّهُ لَمَّا أَقْبَلَ أَهْلُ الْيَمَنِ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ  جَاءَكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ هُمْ أَرَقُّ مِنْكُمْ قُلُوبًا، قَالَ أَنَسٌ: وَهُمْ أَوَّلُ مَنْ جَاءَ بِالْمُصَافَحَةِ

Artinya: "Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: ketika penduduk Yaman menghadap Rasulullah, beliau bersabda: penduduk Yaman telah mengunjungi kalian, mereka memiliki hati yang sangat lembut daripada hati kalian. Anas berkata: mereka adalah kaum pertama yang datang dengan bersalaman." (Musnad Ahmad, 21/226)

Sedangkan berkaitan dengan saling berpelukan (mu’anaqah) saat menyambut saudara maupun kerabat yang tiba dari bepergian jauh merujuk pada hadits Thabrani:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  إِذَا تَلَاقَوْا تَصَافَحُوا، وَإِذَا قَدِمُوا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوا

Artinya: "Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: para sahabat Nabi ketika mereka berjumpa, maka saling berjabat tangan dan ketika datang dari perjalanan jauh, mereka menyambut dengan saling berpelukan." (HR. Tabrani, Mu’jam Ausat, 1/37)

Keistimewaan Jabat Tangan dan Pelukan

Perlu dipahami bahwa berjabat tangan itu sejatinya bukan sekedar tradisi, akan tetapi juga terdapat kestimewaan, yaitu dapat melebur dosa. Dalam salah satu hadits yang termaktub dalam Sunan Abi Dawud 4/521 disebutkan:

عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Ishak dari Bara’, ia berkata, Rasulullah bersabda, “tidak ada dua Muslim yang berjumpa lalu berjabat tangan melainkan dosa mereka diampuni sebelum mereka berpisah”.

Hadits ini menjadi rujukan penting bagi sebagian umat Islam yang akan menyambut saudara maupun kolega yang baru menempuh perjalanan jauh, utamanya dari ibadah haji. Sebab dengan berjabat tangan dan berpelukan merupakan ekspresi kerukunan, persaudaraan dan kasih sayang.

Namun penting diingat. Tradisi jabat tangan dan berpelukan itu hanya berlaku untuk saudara atau saudari mahram, suami kepada istrinya, laki-laki kepada teman laki-laki, perempuan kepada teman perempuan. Tidak diperbolehkan laki-laki memeluk perempuan lain. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo