Hukum Menerima 'Serangan Fajar' saat Pilkada

Hukum Menerima 'Serangan Fajar' saat Pilkada

Arina.id - Sebentar lagi Pilkada akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia. Segala cara dan strategi dari tim sukses pun dimaksimalkan agar paslon jagoannya mencapai kemenangan. Anggaran biaya untuk politik tidaklah murah, misalnya, membentuk tim sukses, mencetak banner, spanduk, alat kampanye. Semua itu harus merogoh kocek yang tidak sedikit. Hal ini sangat wajar dan mencerminkan politik yang baik.

Akan tetapi permasalahannya sebagian oknum bermain menggunakan cara kurang baik berupa money politics (politik uang) yakni menyuap masyarakat jelang hari pemilihan dan populer dikenal dengan 'serangan fajar'. Biasanya serangan fajar ini dilakukan oleh sejumlah simpatisan atau tim pendukung calon tertentu saat jelang pagi. 

Ironisnya, menerima uang suap bagi sebagian masyarakat seakan sudah dinormalisasikan. Sehingga istilah serangan fajar ini diistilahkan lain menjadi serangan dhuha, sebab dilakukan terang-terangan pada saat terangnya pagi hari, menjelang coblosan.

Mereka membagikan sejumlah uang atau sembako dengan foto paslon kepada masyarakat untuk memengaruhi hak pilihnya. Ada pula yang agak memaksa dengan bahasa vulgar untuk mencoblos calon yang didukung. Misalnya: "Anda saya kasih uang, tapi nanti pilih pasangan ini."

Lantas bagaimana hukumnya menerima suap serangan fajar?

Dalam Islam, praktik serangan fajar haram lantaran masuk dalam kategori risywah atau suap. Sebagaimana keputusan PWNU Jawa Tengah melalui Komisi Waqi’iyyah Bahtsul Masail. Keputusan ini menyatakan bahwa hukum politik uang hukumnya haram.

Serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Karena, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk memengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak. 

Salah satu hadits berkenaan dengan suap (risywah) adalah:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah bersabda, Allah melaknat pemberi dan penerima suap" (HR. Ibnu Majah, 2/775)

Sedangkan Imam Tabrani dalam Mu’jam Awsath, 1/57 menggunakan redaksi:

الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي فِي النَّارِ

Artinya: "Penyuap dan penerima suap itu masuk neraka," (HR. Tabrani)

Dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Syekh Khatib Asy-Syirbini mendefinisikan suap (risywah):

الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق

Artinya: “Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil.” (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).

Maksudnya, suap (risywah) didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Ini adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan hukum. 

Sedangkan Imam Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawa Subki mengatakan:

والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز، وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز . وهكذا حكم ما يعطى على الولايات والمناصب يحرم على الآخذ مطلقا ويفصل في الدافع على ما بينا؛

Artinya: “Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya. Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas." (As-Subki, Fatawas Subki fi Furu’ il Fiqhis Syafi’i, jilid I, halaman 221).

Mengacu dari beberapa keterangan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum menerima serangan fajar atau serangan dhuha adalah haram. Sebab praktik tersebut merusak nilai-nilai luhur demokrasi. Oleh sebab itu, jika ada serangan fajar, maka, sebaiknya pemberian itu ditolak dengan halus dengan niatan menjaga diri dari perbuatan kotor serta menegakkan demokrasi yang adil dan bijaksana. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo