Bolehkah Menggeser Jamaah Lain saat akan Sholat Jumat

Bolehkah Menggeser Jamaah Lain saat akan Sholat Jumat

Arina.id - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan momen ketika Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memindahkan jamaah yang telah lebih dulu tiba. Dalam video itu, terlihat Wakil Presiden yang baru saja datang di sela-sela kunjungan kerjanya langsung menuju shaf depan untuk melaksanakan sholat Jumat di sebuah masjid.

Tak lama kemudian, terlihat sekitar tiga anggota Paspampres meminta beberapa jamaah di shaf depan untuk bergeser karena tempat tersebut akan digunakan oleh rombongan Wakil Presiden. Kendati beberapa jamaah sudah agak menggeser posisi duduknya, namun Paspampres tampaknya tetap tidak puas dan meminta mereka untuk benar-benar pindah.

Salah seorang jamaah bahkan terpaksa meninggalkan tempatnya setelah diminta pindah oleh Paspampres, karena lokasi itu akan ditempati oleh pejabat setempat dan stafnya. Sesaat setelah kejadian itu, beberapa pejabat langsung mengisi shaf yang telah dikosongkan dan berdiri di samping Wakil Presiden.

Video tersebut lantas memicu ragam tanggapan dari netizen, banyak yang mempertanyakan apakah tindakan Paspampres itu diperkenankan dalam Islam, meski ada pula yang memakluminya. Dari sini timbul pertanyaan, apakah diperbolehkan menggeser atau memindahkan seseorang dari shaf sholat yang telah ia duduki lebih dulu saat melaksanakan sholat Jumat atau selainnya?

Mengacu ketetapan fiqih, tindakan semacam itu hukumnya tidak diperbolehkan karena dapat menghalangi orang lain untuk menggunakan tempat tersebut. Perbuatan demikian termasuk kategori membatasi area mulia (seperti masjid) yang diutamakan untuk melaksanakan sholat di dalamnya. 

Hal ini sama halnya dengan kasus membentangkan sajadah di area yang kerap dilewati orang lain, atau memindahkan seseorang yang telah duduk di tempat tersebut dengan cara yang menghalangi orang lain untuk sholat di belakangnya.

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam catatannya menerangkan:

وَيَحْرُمُ بَسْطُ السَّجَادَةِ وَالْجُلُوْسُ فِي الْمَحَلِّ الَّذِيْ كَثُرَ طُرُوْقُ الطَّائِفِيْنَ لَهُ، وَيَزْعَجُ مَنْ جَلَسَ فِي ذَلِكَ عَلَى وَجْهٍ يَمْنَعُ غَيْرَهُ مِنَ الصَّلَاةِ خَلْفَهُ، حَيْثُ كَانَ عَالِمًا عَامِدًا، وَيُنْحِي السَّجَادَةَ بِنَحْوِ رِجْلِهِ. وَمِثْلِ الْمَقَامِ، تَحْتَ الْمِيْزَابِ، وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ، وَالْمِحْرَابِ عِنْدَ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَحُضُوْرِ الْإِمَامِ. وَمِثْلُ ذَلِكَ الرَّوْضَةُ الشَّرِيْفَةُ، لِأَنَّ فِيْهِ تَحْجِيْرًا لِلْبُقْعَةِ الْفَاضِلَةِ الْمَطْلُوْبِ فِيْهَا الصَّلَاةُ

Artinya: “Diharamkan membentangkan sajadah dan duduk di tempat yang sering dibuat lalu-lalang oleh orang-orang yang melakukan ibadah thawaf, serta mengusir orang yang sudah duduk di tempat tersebut dengan cara yang mencegah orang lain untuk melaksanakan sholat di belakangnya, jika ia melakukannya dengan sengaja dan mengetahui hukumnya. Sajadah tersebut boleh disingkirkan dengan menggunakan kaki atau cara lain. Hal yang sama juga berlaku untuk tempat seperti di sekitar Maqam Ibrahim, di bawah Mizab, di shaf pertama, dan di mihrab saat sholat akan didirikan dan imam telah hadir. Demikian pula di Raudhah Syarifah. Karena tindakan tersebut termasuk membatasi area mulia yang dianjurkan untuk melaksanakan sholat di dalamnya.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 211)

Selain itu, tindakan mengambil tempat duduk milik orang lain dengan mendesaknya hingga menyakitinya atau merebut giliran orang lain di tempat tertentu, khususnya di Masjid dan tempat sejenisnya, termasuk perbuatan maksiat yang dilarang dalam Islam.

Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) menjelaskan hal ini dalam kitabnya:

و مِنْ مَعَاصِى الْبَدَنِ عُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ... وَأَخْذُ مَجْلِسِ غَيْرِهِ أَوْ زَحْمَتُهُ الْمُؤَذِّيَةُ أَوْ أَخْذُ نَوْبَتِهِ (أَوْ أَخْذُ نَوْبَتِهِ) الْغَيْرِ فِي الْمَكَانِ اَوِ الثَّوْبِ اَوِ الْبِئْرِ اَوْ غَيْرِ ذَلِكَ 

Artinya: “Termasuk maksiat yang dilakukan oleh badan adalah durhaka kepada kedua orang tua, mengambil tempat duduk milik orang lain, mendesaknya hingga menyakitinya, atau mengambil giliran orang lain, baik itu di tempat tertentu, pakaian, sumur, atau hal-hal lain sejenisnya.” (Mirqah Ash-Shu’ud At-Tashdiq Fi Syarh Sulam At-Taufiq [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 211)

Meski begitu, terdapat pengecualian yakni apabila shaf tersebut masih kosong atau jamaah yang telah lebih dahulu berada di barisan itu dengan sukarela berpindah tempat untuk memberikan ruang kepada orang lain, maka hukumnya diperbolehkan.

Ketentuan ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kompilasi fatwanya:

مَسْأَلَةٌ: سُئِلَ عَمَّنْ تَحَجَّرَ مَوْضِعًا مِنْ الْمَسْجِدِ بِسَجَّادَةٍ أَوْ بِسَاطٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ هَلْ هُوَ حَرَامٌ وَإِذَا صَلَّى إنْسَانٌ عَلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهِ هَلْ يُكْرَهُ أَمْ لَا. أَجَابَ: لَيْسَ لِاَحَدٍ أَنْ يَتَحَجَّرَ مِنْ الْمَسْجِدِ شَيْئًا لا سَجَّادَةً يَفْرِشُهَا قَبْلَ حُضُورِهِ وَلا بِسَاطًا وَلا غَيْرَ ذَلِكَ وَلَيْسَ لِغَيْرِهِ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهَا بِغَيْرِ إذْنِهِ لَكِنْ يَرْفَعُهَا وَيُصَلِّي مَكَانَهَا فِي أَصَحِّ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ 

Artinya: “Permasalahan: Imam Ibn Hajar Al-Haitami pernah ditanya perihal hukum seseorang yang membatasi area di masjid dengan menggunakan sajadah, permadani, atau benda lainnya, apakah hal tersebut haram? Dan jika seseorang melaksanakan sholat di atas benda tersebut tanpa seizin pemiliknya, apakah hal itu makruh atau tidak? Jawaban: Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk membatasi bagian dari masjid, baik dengan sajadah yang diletakkan sebelum ia hadir, permadani, atau benda lainnya. Juga, tidak diperbolehkan bagi orang lain untuk sholat di atasnya tanpa seizin pemiliknya. Namun, menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama, sajadah tersebut boleh diangkat, dan mendirikan sholat di tempat yang telah dibatasi tersebut.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 2, h. 79)

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwasanya hukum memindahkan seseorang dari shaf sholat yang telah ia duduki terlebih dahulu, tatkala melaksanakan sholat Jumat atau selainnya di dalam Masjid, tidak diperbolehkan. Pasalnya, hal itu dapat menghalangi orang lain untuk menggunakan tempat tersebut. Kecuali apabila shaf itu masih kosong atau jamaah yang telah lebih dahulu berada di barisan tersebut secara sukarela berpindah ke lain tempat. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo