Memelihara Kumis & Jenggot, Apakah Sunnah Nabi?

Memelihara Kumis & Jenggot, Apakah Sunnah Nabi?

Memelihara kumis dan jenggot populer dikenal sebagai salah satu sunnah Nabi. Hal ini kerap diklaim sebagai ibadah yang mencerminkan sunnah Nabi dan tidak memiliki kumis dan jenggot termasuk tidak mengikuti sunnah Nabi.

Berkaitan dengan hal ini, dalam Sahih Muslim disebutkan:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى

Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah bersabda: Selisihilah kalian semua dengan kaum musyrikin, cukurlah kumis dan panjangkan jenggot" (HR. Muslim: 1/222)

Begitu pula dalam Sahih Bukhari disebutkan:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوا المُشْرِكِينَ: وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ  وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ: إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ

Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi Muhammad, beliau bersabda: Selisihilah kalian dengan kaum musyrikin, panjangkan jenggot dan cukurlah kumis kalian. Suatu ketika sahabat Ibn Umar menunaikan haji atau umrah, ia menggenggam jenggotnya dan mencukur kelebihannya." (HR. Bukhari: 7/160) 

Kedua hadits ini diriwayatkan dari jalur Ibnu Umar. Terutama dalam Sahih Muslim, selain Ibnu Umar, ada pula riwayat dari jalur Abu Hurairah dan Aisyah yang kemudian oleh ulama fikih dijadikan istinbat al-ahkam atas kesunnahan memelihara jenggot. Berikut ini penjelasan dari Syaikh Wahbah Zuhaili:

وأما إعفاء اللحية: فلا شك بأنه سنة مطلوبه لقوله صلّى الله عليه وسلم : خالفوا المشركين، أحْفُوا الشوارب، وأوفوا اللِّحى، جُزُّوا الشوارب وأرْخُوا اللحى، خالفوا المجوس وروت عائشة: عشر من الفطرة: قص الشارب، وإعفاء اللحية، والسواك… الحديث، وعن ابن عمر عن النبي صلّى الله عليه وسلم : أنه أمر بإحفاء الشوارب، وإعفاء اللحية

Artinya: Sedangkan hukum membiarkan jenggot, maka tidak diragukan lagi bahwa itu adalah sunnah yang dianjurkan berdasarkan sabda Nabi Muhammad: “Selisihilah orang-orang musyrik, cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian”, “Cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian, maka kalian akan menyelisihi orang-orang Majusi”. Dan Aisyah juga meriwayatkan dari Rasulullah: “Sepuluh yang termasuk fitrah, yaitu: Mencukur kumis, membiarkan jenggot, menggosok gigi, berkumur, memotong kuku, membersihkan kotoran di badan, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan bercebok”. Dari Ibn Amr dari Nabi SAW “Sesungguhnya Nabi memerintahkan menyamarkan kumis dan membiarkan jenggot”.

ومعنى إحفاء الشوارب: قص ما طال على الشفتين، حتى يبين بياضهما. ومعنى إعفاء اللحية: توفيرها، خلافاً لما كان من عادة الفرس من قص اللحية، فنهى الشرع عن ذلك. 

"Maksud menyamarkan kumis adalah memotong rambut kumis yang memanjang dari kedua bibir hingga terlihat warna putih dari kedua bibirnya, sedang maksud membiarkan jenggot adalah menyempurnakannya (merapikannya), berbeda dengan kebiasaan orang-orang persia yang mencukur habis jenggot mereka, maka agama melarangnya. (Fikih Islam wa Adillatuhu: 4/2659)

Perihal menyamarkan kumis, dalam Syarah Sunan Abi Dawud libni Ruslan (16/555) juga dijelaskan:

وأول على أن المراد إحفاء ما طال عن الشفتين؛ لأن المعنى في قص الشارب

Artinya: "Perlu ditakwil bahwa yang dimaksud menyamarkan kumis adalah mencukur tipis kumis yang memanjang dari dua bibir, karena maksud menyamarkan itu mencukur kumis."

Beberapa uraian di atas merupakan dalil atas kesunnahan memelihara kumis dan jenggot. Namun secara illat (alasan) disunnahkannya memelihara kumis dan jenggot dalam redaksi hadis di atas, berkaitan erat dengan syiar agama pada waktu itu, yakni menyelisihi, membedakan antara umat Islam dan kaum musyrikin, Majusi.

Hal ini terkait dengan konteks peperangan agar bisa membedakan mana pasukan musuh dan umat Islam pada waktu perang, yang perlu diberikan simbol dan tanda pada masing-masing pasukan.

Dalam konteks masyarakat modern, tentu hadits ini kurang begitu relevan sebab realitanya tidak semua laki-laki memiliki kumis dan jenggot, apalagi seperti masyarakat Indonesia, China, Thailand yang notabene secara hormonal tidak seperti masyarakat Arab. Alih-alih memiliki kumis dan jenggot yang subur, justru yang tumbuh kumis dan jenggot tidak beraturan, seperti lima helai rambut saja.

Dengan demikian apabila ditarik kesimpulan, memelihara kumis dan jenggot berdasarkan redaksi teks hadits (dhahirul hadits), maka termasuk sunnah Nabi, yang diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kumis dan jenggot. Sedangkan bagi orang yang memang tidak memiliki kumis dan jenggot, tidak perlu minder dan memaksakan diri operasi kulit agar tumbuh kumis dan jenggot. Perlu dipahami bahwa sunnah Nabi tidak terbatas pada memelihara kumis dan jenggot saja. 


Editor: Muhammad Faizin
logo