Arina.id - Sholat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim, tak terkecuali bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Islam, sebagai agama yang penuh rahmat, memberikan kemudahan dan solusi bagi umatnya dalam melaksanakan ibadah. Semisal seseorang yang tidak memiliki tangan, sholat tetap harus dilakukan, namun dengan penyesuaian tertentu sesuai syariat.
Lantas bagaimana caranya melakukan sholat sedangkan dia tidak mempunyai kedua tangan alias buntung?
Sholat adalah bacaan-bacaan dan tindakan khusus yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan model tertentu. Definisi ini memberikan pemahaman bahwa sholat memang mempunyai prosesi dan gerakan khusus.
Terdapat beberapa gerakan sholat yang mungkin dirasa tidak biasa dengan penderita disabilitas daksa seperti tidak mempunyai kedua tangan yang utuh. Baik gerakan tersebut dihukumi wajib maupun sunnah untuk dilakukan, seperti mengangkat tangan untuk takbiratul ihram atau takbir intiqal (berpindah rukun), serta meletakkan tangan ketika rukuk dan sujud.
Mengangkat tangan untuk melakukan takbiratul ihram dan intiqal bukan menjadi masalah krusial bagi seorang penyandang disabilitas. Sebab mengangkat tangan untuk keduanya adalah sunnah. Begitu juga bersedekap di dada dengan meletakkan telapak tangan kiri di bawah telapak tangan kanan. Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan:
رَفْعُ اليَدَيْنِ عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ اِلَى حَدْوَ مَنْكِبَيْهِ وَرَفْعُ اليَدَيْنِ عِنْدَ الرُّكُوْعِ وعِنْدَ الرَّفْعِ مَعَهُ وَوَضْعُ اليَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ وَيَكُوْنَانِ تَحْتَ صَدْرِهِ وَفَوْقَ سُرَّتِهِ
Artinya: "Termasuk sunah hai’at dalam sholat adalah mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram hingga sejajar dengan kedua pundak, mengangkat tangan ketika akan rukuk dan akan i’tidal, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan berada di bawah dada dan di atas pusar." (Fathul Qaribul Mujib, Hamsy Hasyiyah al-Baijuri, [Beirut: Darul Minhaj,2016], juz 1, hal. 642-645.).
Meletakkan telapak tangan ketika rukuk juga bukan merupakan masalah yang krusial. Sebab hukumnya juga sunnah sebagaimana catatan Syekh Nawawi Banten berikut:
و خَامِسهَا رُكُوع وَأقله فِي حق الْقَائِم المعتدل الْخلقَة أَن ينحني بانحناء خَالص لَا انخناس فِيهِ بِحَيْثُ تنَال راحتاه رُكْبَتَيْهِ يَقِينا إِذا أَرَادَ وضعهما عَلَيْهِمَا وَهُوَ سنة.
Artinya: "Rukun sholat kelima adalah rukuk, minimalnya bagi orang normal yang bisa berdiri adalah membungkuk dengan tanpa inhinas (membungkuk dengan merendahkan pantat dan mengangkat tubuh bagian atas serta membusungkan dada), sekiranya kedua talapak tangannya bisa menggapai kedua lututnya dengan yakin jika dia menginginkan untuk meletakkannya dan hukumnya (meletakkan kedua tangan ke kedua lutut dalam rukuk) adalah sunah. (Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Fikr], hal. 65.).
Masalah krusial menurut penulis adalah ketika dalam posisi sujud. Pasalnya, kebanyakan umat Islam memahami bahwa wajib hukumnya menempelkan tujuh anggota tubuh ke lantai yaitu, dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua telapak jari-jari kaki. Sedangkan orang tanpa tangan akan kesulitan untuk bagun dari sujudnya karena tidak adanya tumpuan tangan.
Kondisi seperti ini menurut catatan Imam Ghazali masih wajib melaksanakan sholat sebagaimana orang normal. Hanya saja terdapat dispensasi untuk bersujud sebisanya sebagaimana berikut:
ثمَّ هَذَا الْقَاعِد إِن قدر على الِارْتفَاع إِلَى حد الرُّكُوع يلْزمه ذَلِك فِي الرُّكُوع وَإِن لم يقدر فيركع قَاعِدا وينحني مِقْدَارًا تكون النِّسْبَة بَينه وَبَين السُّجُود كالنسبة بَينهمَا فِي حَال الْقيام الى أن قال. وَلَو عجز عَن السُّجُود قرب الْجَبْهَة من الأَرْض إِلَى قدر الْإِمْكَان. وَيجب أَن يَجْعَل السُّجُود أَخفض من الرُّكُوع فَإِن لم يقدر إِلَّا على أكمل الرُّكُوع فَيَأْتِي بِهِ مرَّتَيْنِ وَلَا يلْزمه الِاقْتِصَار فِي الرُّكُوع على الْأَقَل لإِظْهَار التَّفَاوُت بل ذَلِك وَاجِب فِيمَا يُجَاوز أكمل الرُّكُوع
Artinya: "Orang yang sholat dengan duduk jika dia mampu bangkit untuk rukuk, maka dia wajib untuk rukuk seperti orang normal. Jika dia tidak mampu maka dia rukuk dengan duduk yakni membungkuk sekiranya bisa dibedakan antara rukuk dengan sujud sebagaimana ketika sholat dengan berdiri. Jika dia tidak mampu bersujud, maka dahinya didekatkan ke lantai sesuai dengan kemampuan. Wajib menjadikan sujud lebih rendah dari rukuk. Jika dia tidak bisa kecuali hanya sampai batas rukuk yang sempurna, maka dia melakukan hal itu dua kali (sebagai bentuk dari rukuk dan sujud), dan tidak harus melakukan rukuk lebih ke atas sedikit agar beda dengan sujud, akan tetapi hal itu wajib jika dia bisa bergerak hingga gerakan lebih dari rukuk yang sempurna." (Al-Wasith fil Madzhab, [Kairo: Darus Salam], juz 2, hal. 104.).
Dari catatan al-Ghazali ini bisa dipahami bahwa orang dengan kondisi tak punya tangan masih harus melakukan rukuk seperti orang normal ketika melaksanakan sholat. Hanya saja ketika sujud dia boleh tidak sampai menempelkan dahinya ke lantai karena pada kenyataannya dia tidak bisa bangun dari sujud yang sempurna sebagaimana orang normal. Praktik sujudnya bisa dilakukan dengan duduk dan membungkuk bertumpu kepada lutut tanpa meletakkan dahi ke lantai. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin
