Arina.id - Arjuna Tamaraya (21), tewas setelah di aniaya oleh beberapa orang buntut mereka tidak terima Arjuna beirstirahat dan tidur di dalam Masjid. Ironinya penganiayaan itu terjadi di dalam Masjid Agung Sibolga Jl. Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Sumatera Utara pada Jumat (31/10/2025) pada pukul 03.30 WIB.
Kasus ini menuai kecaman dari warganet, pasalnya tidak seharusnya penganiayaan itu terjadi hanya karena seseorang ingin tidur dan beristirahat di masjid, dan sampai harus mergang nyawa, padahal tidur di dalam masjid bukan suatu hal yang dilarang baik oleh agama maupun oleh norma sosial.
Kasus lain yang juga terkait tidur di dalam masjid yang sempat viral di media sosial terjadi di Masjid Jogokaryan, Kota Yogyakarta pada Ahad (2/11/2025). Terdapat sebuah video yang menunjukkan seorang wanita yang menunjukkan ekspresi kemarahan kepada petugas masjid Jogokaryan, pasalnya wanita itu merasa diusir oleh petugas masjid karena tidur di dalam masjid, dan wanita itu mengaku datang dari Jakarta menuju Yogyakarta.
Awalnya dia arahkan untuk istirahat di lantai 3 masjid Jogokaryan, kemudian diminta pindah ke lantai bawah karena di lantai 3 akan diadaka acara. Setelah sekitar 2 jam tidur di lantai bawah, dia diminta pindah karena di lokasi itu akan dilaksanakan shalat dzhuhur, belum selesai petuas untuk mengarahkan ke tempat yang steril dari kegiatan masjid, wanita itu marah-marah sambil memvideokan petugas masjid dan mengungkapkan kata-kata kasar.
Wanita tersebut menjadi bulan-bulanan warganet sebab sikap arogansinya terhadap petugas masjid hanya karena salah faham. Meskipun sudah dijelaskan untuk berpindah ke tempat yang steril dari kegiatan masjid, wanita itu masih saja memaki-maki petugas bahkan minta kartu identitas milik petugas, dan warganet menganggap dia sangat tidak tahu diri sebagai seorang tamu yang menumpang istirahat, justru bersikap kasar dan tidak etis sama sekali.
Melihat konteks dari dua kasus di atas, sebenarnya masjid boleh saja digunakan untuk tempat peristirahatan oleh masyarakat, terlebih para musafir yang ingin sejenak beristirahat dari perjalanannya.
Memang tidak semua masjid membuka pintu gerbangnya selama 24 jam. Banyak masjid yang pengurus ketakmirannya melarang untuk digunakan sebagai tempat tidur karena alasan keamanan dan kebersihan. Akan tetapi tindakan penganiayaan sebagaimana dalam kasus Masjid Agung Sibolga sungguh sangat tidak bisa dibenarkan.
Sebagian warganet menilai kasus di Masjid Agung Sibogla sebagai bentuk rendahnya litarasi tentang fungsi masjid yang sangat inklusif dan tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga bisa berfungsi sebagai tempat istirahat, kegiatan keislaman, sosial, bahkan pendidikan.
Perlu diketahui bahwa fiqih Islam tidak mempermasalahkan seseorang tidur di dalam masjid dengan catatan tidak mengganggu orang-orang yag sedang berkegiatan di dalam masjid seperti shalat berjamaah. Berikut catatan Syekh Muhammad al-Khathib al-Syirbini:
لَا بَأْسَ بِالنَّوْمِ فِي الْمَسْجِدِ لِغَيْرِ الْجُنُبِ، وَلَوْ لِغَيْرِ أَعْزَبَ، فَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ أَصْحَابَ الصُّفَّةِ وَغَيْرَهُمْ كَانُوا يَنَامُونَ فِيهِ فِي زَمَنِهِ صلى الله عليه وسلم. نَعَمْ إنْ ضِيقَ عَلَى الْمُصَلِّينَ أَوْ شُوِّشَ عَلَيْهِمْ حَرُمَ النَّوْمُ فِيهِ.
Artinya: Tidur di dalam masjid bukan menjadi suatu masalah bagi selain orang yang berhadats besar, meskipun orang itu bukan bujangan. Bahkan Ashabus Suffah dan para sahabat lainnya mereka tidur di dalam masjid pada era Rasulullah saw. Ketentuan itu selama tidak mengganggu para jamaah shalat, seperti mempersempit tempat yang digunakan untuk shalat. Jika demikian, maka haram tidur di dalam masjid. (Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzil Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1994], vol. 1, hlm. 216.).
Kasus yang terjadi di Masjid Agung Sibolga sudah jelas tidak terjadi di jam-jam shalat maktubah, sebab kasus itu terjadi di pagi dini hari menjelang masuk waktu fajar, secara sekilas Arjuna tidak melanggar aturan fiqih Islam terkait tidur di dalam masjid, dan juga tidak ada kegiatan yang dilakukan di dalam masjid yang bisa terganggu dengan keberadaan Arjuna tidur didalamnya.
Bukan suatu tindakan yang salah jika pengurus takmir masjid mempunyai kebijakan untuk menutup masjid diselain waktu shalat maktubah, dan kebijakan ini otomatis berimbas kepada pelarangan istirahat dan tidur didalamnya, jika kebijakan itu berdasarkan tindakan preventif dari kasus kriminal seperti pencurian kotak amal, dan barang milik masjid lainnya.
Syekh Badruddin al-Zarkasyi mencatat sebagai berikut:
لا بأس بإغلاق المسجد في غير وقت الصلاة صيانة وحفظا لما فيه خلافا لأبي حنيفة فإنه منع من غلقها بحال-الى أن قال- وفي بعض كتب الحنفية: يكره غلق باب المسجد لقوله تعالى ومن أظلم ممن منع مساجد الله أن يذكر فيها اسمه، وخولف في ذلك، فقيل: كان هذا في زمان السلف، فأما زمننا وقد كثرت الجنايات فلا بأس بإغلاقه احتياطا على متاع المسجد
Artinya: Boleh mengunci masjid di selain waktu shalat untuk menjaga barang-barang yang ada didalamnya, berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang melarang menguncinya. Dalam sebagian kitab madzhab Hanafi tercatat hukum makruh mengunci pintu masjdi karena firman Allah “dan barang siapa yang berbuat zalim dari orang-orang yang mencegah masjid-masjid Allah untuk disebutkan nama-Nya didalamnya. Pendapat itu diperselisihkan, dan itu relevan dengan era salaf, sedangkan era kini telah banyak kasus kriminal di masjid, maka boleh menutupnya atas dasar tindakan preventif untuk menjaga barang-barang masjid. (I’lamus Sajid bi Ahkamil Masajid, [Kairo: Majlis Keislaman Tertinggi, 1996], hlm. 340.).
Pendapat al-Zarkasyi terkait mengunci masjid tersebut sebenarnya hanya tentang tindakan preventif untuk menanggulangi tindak kriminal, bukan untuk melarang seseorang tidur di dalam masjid. Pendapat itu juga tidak bisa dilegitimasi sebagai bentuk larangan untuk tidur di dalam masjid, apalagi mengusir dengan tindakan menganiaya seperti kasus di Masjid Agung Sibolga.
Di sebagian daerah, masjid-masjid juga mepraktikkan pendapat al-Zarkasyi ini, tetapi hanya mengunci ruangan dalam saja, dan membiarkan gerbang masuk utama dan serambinya masih terbuka, dan orang masih bisa beristirahat dan beribadah, danberkegiatan di serambi tersebut.
Tentunya seseorang tidak bisa serta-merta mengusir, atau bahkan menganiaya orang lain yang tidur di masjid jika tidak mengganggu kenyamanan beribadah para jamaah shalat, dan juga tidak melakukan tindakan kriminal jika masjid itu sendiri menyediakan serambinya untuk digunakan tempat beristirahat. Justru tindak pengusiran dan bahkan penganiayaan itu sendiri yang menjelma sebagai tindak kriminal berkedok penertiban di dalam masjid. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin
