Arina.id - Mendapat kesempatan berziarah di kota Madinah adalah sebuah keberkahan tersendiri bagi para calon jamaah haji dan umrah. Sebab peluang emas ini tidak selalu hadir setiap saat.
Seperti yang telah mafhum, bahwa beribadah di kota Makkah dan kota Madinah (termasuk Masjid Aqsa) mempunyai keutamaan (fadilah) luar biasa daripada tempat-tempat lainnya di penjuru dunia.
Tentunya ini semakin menarik keinginan kuat dari para jamaah haji maupun umrah untuk berziarah ke makam Rasulullah, Abu Bakar, Umar yang berada di Masjid Nabawi dan para sahabat yang dimakamkan di pemakaman Baqi' al-Gharqad.
Berziarah ke makam Rasulullah adalah sunah hukumnya. Dalam sebuah riwayat hadits disebutkan:
مَنْ جَاءَنِي زَائِرًا لَا تُعْمِلُهُ حَاجَةٌ إِلَّا زِيَارَتِي، كَانَ حَقًّا عَلَيَّ أَنْ أَكُونَ لَهُ شَفِيعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Siapa saja yang datang kepadaku untuk berziarah, dan tidak ada keperluan melainkan hanya untuk berziarah kepadaku, maka wajib bagiku untuk memberikan jaminan pertolongan (syafa’at) kepadanya di hari kiamat nanti." (Mu'jam Tabrani 5/16)
ِApalagi ziarah itu dilakukan pada saat melakukan ibadah haji umrah. Dalam hadits lain disebutkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِي بَعْدَ مَوْتِي كَانَ كَمَنْ زَارَنِيْ فِي حَيَاتِهِ
Artinya: "Dari Ibn 'Umar: Sesungguhnya Rasulullah bersabda: “Siapa yang melaksanakan ibadah haji, lalu berziarah ke makamku setelah aku meninggal dunia, maka ia seperti orang yang berziarah kepadaku ketika aku masih hidup.” (Sunan Darul Quthni, 2/278)
Atas dasar ini, Syaikh Abu Bakar Syata Dimyati dalam kitab I'anatut Thalibin menyatakan:
يسن لها زيارة قبر النبي أي لأنها من أعظم القربات للرجال والنساء.
Artinya: “Berziarah ke makam Nabi Muhammad merupakan salah satu qurbah (ibadah) yang paling mulia, bagi seluruh umat Islam dari kalangan laki-laki dan perempuan," (I'anah Talibin, 2/137)
Syaikh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 3/2400 juga sependapat:
تسن زيارة قبر رسول الله ﷺ، لقوله : من زار قبري وجبت له شفاعتي
Artinya: "Disunahkan berziarah makam Rasulullah, sesuai sabda beliau: siapa yang menziarahi makamku, maka wajib baginya syafaatku."
Dari beberapa keterangan dalil ini dapat ditarik kesimpulan bahwa para jamaah haji dan umrah sangat disunahkan untuk berziarah ke makam Rasulullah, sebab termasuk amal ibadah yang paling istimewa (a'dzamul qurubat).
Selain itu, dengan berziarah ke makam Rasulullah dapat memberikan penghormatan langsung dan membuktikan cinta kasih kita kepada beliau, sehingga kelak akan mendapatkan syafaatnya. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin
