Wanita Karier saat Masa Iddah, Bagaimana Hukum dan Nasib Pekerjaannya?

Wanita Karier saat Masa Iddah, Bagaimana Hukum dan Nasib Pekerjaannya?

Arina.id - Seorang perempuan yang ditinggal wafat suaminya diwajibkan menjalani masa iddah, yang tidak hanya bernilai ibadah (ta‘abbudi), tetapi juga memiliki fungsi sosial dan biologis. Salah satunya ialah guna memastikan rahim dalam keadaan kosong sehingga tidak terjadi percampuran nasab.

Tentang kewajiban ini, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا

Artinya: “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.” (Q.S. Al-Baqarah: 234)

Dalam sebuah riwayat hadits juga disebutkan kewajiban ihdad, yakni masa berkabung yang harus dijalani seorang istri ketika suaminya meninggal dunia. Pada masa tersebut, ia dilarang berhias dan memakai wewangian sebagai wujud penghormatan serta ungkapan duka cita, dengan jangka waktu empat bulan sepuluh hari:

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Artinya: “Tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung melebihi tiga hari, kecuali bila ditinggal wafat oleh suaminya. Pada kondisi itu dia boleh berkabung sampai empat bulan sepuluh hari.” (H.R. Muslim)

Selama masa iddah, salah satu ketentuan yang harus dijalani perempuan adalah tetap tinggal di rumah tempat ia ditinggal wafat oleh suaminya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama Kuwait dalam ensiklopedia fiqih mereka:

أَوْجَبَ الشَّارِعُ عَلَى الْمُعْتَدَّةِ أَنْ تَعْتَدَّ فِي الْمَنْزِلِ الَّذِي يُضَافُ إِلَيْهَا بِالسُّكْنَى حَالَ وُقُوعِ الْفُرْقَةِ أَوِ الْمَوْتِ، وَالْبَيْتُ الْمُضَافُ إِلَيْهَا فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ هُوَ الْبَيْتُ الَّذِي تَسْكُنُهُ. وَلَا يَجُوزُ لِلزَّوْجِ وَلَا لِغَيْرِهِ إِخْرَاجُ الْمُعْتَدَّةِ مِنْ مَسْكَنِهَا. وَلَيْسَ لَهَا أَنْ تَخْرُجَ وَإِنْ رَضِيَ الزَّوْجُ بِذَلِكَ، لِأَنَّ فِي الْعِدَّةِ حَقًّا لِلَّهِ تَعَالَى، وَإِخْرَاجُهَا أَوْ خُرُوجُهَا مِنْ مَسْكَنِ الْعِدَّةِ مُنَافٍ لِلْمَشْرُوعِ، فَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ إِسْقَاطُهُ

Artinya: “Syariat telah mewajibkan bagi perempuan yang tengah menjalani masa iddah untuk melaksanakannya di rumah yang menjadi tempat tinggalnya saat terjadinya perceraian atau kematian (suami). Adapun rumah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala: Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya, adalah rumah yang ia tempati. Tidak boleh bagi suami ataupun orang lain mengeluarkan perempuan yang sedang dalam masa iddah dari tempat tinggalnya. Dan ia sendiri pun tidak boleh keluar, sekalipun suaminya merelakannya karena dalam masa iddah terdapat hak Allah Ta’ala. Mengeluarkannya atau ia keluar sendirian dari tempat tinggal pada masa iddah bertentangan dengan syariat, sehingga tidak diperkenankan bagi siapa pun menggugurkannya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat As-Salasil], vol. 4, h. 248)

Meski demikian, realitas kehidupan seringkali tidak sesederhana itu. Ada perempuan yang harus memikul peran ganda, yakni sebagai ibu sekaligus penopang ekonomi keluarga sehingga mereka terpaksa bekerja demi keberlangsungan hidup. Kondisi ini membuat kewajiban tinggal di rumah selama masa iddah atau ihdad menjadi sulit dijalankan sepenuhnya.

Lalu, bagaimana hukumnya bagi perempuan pekerja atau wanita karier yang masih terikat kontrak kerja saat berada dalam masa iddah?

Dalam situasi seperti ini, syariat memberikan kelonggaran bagi perempuan yang berada dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak. Sebab, tujuan utama dari ketentuan untuk tetap tinggal di rumah selama masa iddah bukanlah untuk membatasi ruang gerak perempuan, melainkan untuk menjaga kehormatan serta kemaslahatan setelah berakhirnya sebuah pernikahan.

Syekh Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad, mantan Mufti Agung Mesir pernah merilis fatwa terkait persoalan ini. Dalam fatwa yang dipublikasikan oleh Lembaga Fatwa Mesir, beliau menegaskan bahwa perempuan yang berada dalam masa berkabung (ihdad) diperbolehkan keluar rumah pada siang hari atau sebagian malam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, ia tetap diwajibkan kembali dan bermalam di rumah tempatnya menjalani masa iddah:

مَا حُكْمُ ذَهَابِ الزَّوْجَةِ إِلَى الْعَمَلِ قَبْلَ انْتِهَاءِ مُدَّةِ الْحِدَادِ عَلَى الزَّوْجِ؟ فَقَدْ تُوُفِّيَ زَوْجِي وَأَنَا أَعْمَلُ مُدَرِّسَةً بِإِحْدَى الْمَدَارِسِ الْإِعْدَادِيَّةِ، هَلْ لِيَ الْحَقُّ فِي الْعَوْدَةِ إِلَى الْعَمَلِ كَمُدَرِّسَةٍ قَبْلَ انْتِهَاءِ فَتْرَةِ الْحِدَادِ عَلَى زَوْجِي؟ الْجَوَابُ: يَجُوزُ لِمَنْ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا أَنْ تُمَارِسَ عَمَلَهَا فِي فَتْرَةِ الْعِدَّةِ، وَأَنْ تَخْرُجَ لِقَضَاءِ حَوَائِجِهَا وَتَرْتِيبِ مَعَاشِهَا، عَلَى أَنْ تَبِيتَ فِي بَيْتِ الزَّوْجِيَّةِ. مِنَ الْمُقَرَّرِ شَرْعًا أَنَّ حِدَادَ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا يَتَمَثَّلُ فِي تَرْكِ الزِّينَةِ وَالتَّطَيُّبِ وَمَظَاهِرِ الْفَرَحِ، وَكَذَلِكَ الِالْتِزَامِ بِالْمَبِيتِ فِي بَيْتِ الزَّوْجِيَّةِ فِي فَتْرَةِ الْعِدَّةِ. وَيَجُوزُ لِلْمُعْتَدَّةِ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا نَهَارًا وَبَعْضَ اللَّيْلِ لِقَضَاءِ حَوَائِجِهَا وَتَرْتِيبِ مَعَاشِهَا، وَلَكِنَّهَا تَبِيتُ فِي بَيْتِهَا

Artinya: “Pertanyaan: Apa hukum seorang istri pergi bekerja sebelum berakhirnya masa berkabung atas suaminya? Suami saya telah wafat, sementara saya bekerja sebagai guru di salah satu sekolah menengah. Apakah saya berhak kembali bekerja sebagai guru sebelum berakhirnya masa berkabung atas suami saya? Jawaban: Perempuan yang ditinggal wafat suaminya diperkenankan untuk tetap menjalankan pekerjaannya selama masa iddah, dan ia juga boleh keluar untuk memenuhi kebutuhannya serta mengatur penghidupannya, dengan syarat ia tetap bermalam di rumah pernikahan (rumah suami). Secara hukum syar‘i, berkabung bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya diwujudkan dengan meninggalkan perhiasan, wewangian, serta segala bentuk perayaan atau kegembiraan, serta berkomitmen untuk bermalam di rumah suaminya sepanjang masa iddah. Adapun si perempuan boleh keluar pada siang hari atau sebagian malam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan mengatur penghidupannya, namun ia wajib kembali bermalam di rumahnya.” (Al-Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa No. 2045 Tahun 2004)

Syekh Muhammad bin Umar Asy-Syathiri (wafat 1422 H), juga memberikan pandangan serupa. Menurutnya, seorang perempuan yang memiliki pekerjaan dengan ikatan kontrak seperti guru atau pengajar, tetap diperbolehkan melaksanakan tugasnya. Hal ini dianalogikan laiknya seseorang yang keluar rumah untuk berkunjung ke rumah tetangganya guna bercengkerama:

أَمَّا الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا، فَيَجِبُ عَلَيْهَا الْإِحْدَادُ، وَعَلَيْهَا تَرْكُ كُلِّ مَا مِنْ شَأْنِهِ الزِّينَةُ كَالْكُحْلِ وَدَهْنِ الشَّعْرِ، وَعَلَيْهَا مُلَازَمَةُ مَنْزِلِهَا. وَقَدْ تُطَلَّقُ الْمَرْأَةُ أَوْ يُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا وَهِيَ مُدَرِّسَةٌ، أَوْ لَا تَزَالُ تَتَعَلَّمُ وَتُرِيدُ تَكْمِلَةَ تَعْلِيمِهَا، فَهَلْ يَجُوزُ لَهَا الْخُرُوجُ؟ ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ مُلَازَمَةَ السَّكَنِ إِلَّا لِحَاجَةٍ، وَمِنْ بَابِ أَوْلَى الضَّرُورَةِ، وَفَرَّقُوا بَيْنَ الْحَاجَةِ وَالضَّرُورَةِ: فَالضَّرُورَةُ كَخَوْفٍ مِنْ تَهَدُّمِ الْمَنْزِلِ، أَوْ خَافَتْ مِنْ فُسَّاقٍ، أَوِ اسْتَوْحَشَتْ وَحْشَةً تُؤَثِّرُ عَلَى نَفْسِهَا، أَوْ زَادَ إِيجَارُ السَّكَنِ، كُلُّ هَذِهِ الْأَسْبَابِ تُبِيحُ لَهَا الْخُرُوجَ. وَالْخُرُوجُ لِحَاجَةٍ، كَمَا لَوْ خَرَجَتْ عِنْدَ جَارَتِهَا لِتَغْزِلَ وَتَتَحَدَّثَ إِلَيْهَا، قَالُوا: يَجُوزُ وَالتَّعْلِيمُ أَعْتَقِدُ أَنَّهُ يُشْبِهُهُ، وَالْمَسْأَلَةُ تَحْتَاجُ مُرَاجَعَةً

Artinya: “Adapun bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya, maka wajib atasnya menjalani masa berkabung (ihdad), yaitu meninggalkan segala sesuatu yang berkaitan dengan perhiasan, seperti celak dan minyak rambut, serta wajib menetap di rumahnya. Terkadang, seorang perempuan ditalak atau ditinggal wafat suaminya sementara ia seorang guru, atau masih menempuh pendidikan dan ingin menyelesaikan studinya. Apakah boleh baginya keluar rumah? Para ulama menyebutkan kewajiban untuk tetap tinggal di rumah kecuali karena unsur kebutuhan, dan lebih utama lagi bila karena keadaan darurat. Mereka membedakan antara kebutuhan dan darurat. Faktor darurat misalnya apabila dikhawatirkan rumahnya roboh, atau ia takut kepada orang-orang fasik, atau merasa kesepian yang dapat membahayakan jiwanya, atau biaya sewa rumah meningkat. Semua sebab ini membolehkan ia keluar. Adapun keluar karena kebutuhan, misalnya keluar menuju rumah tetangganya untuk memintal benang atau berbincang dengannya, maka para ulama mengatakan hal itu boleh. Saya berpendapat bahwa kegiatan pendidikan seperti mengajar dan belajar menyerupai hal itu, namun masalah ini tetap memerlukan kajian lebih lanjut.” (Syarh Al-Yaqut An-Nafis fi Mazhab Ibn Idris [Jeddah: Dar Al-Minhaj], h. 652-653)

Berdasarkan paparan tersebut, bisa disimpulkan bahwasanya perempuan pekerja yang masih terikat kontrak kerja saat berada dalam masa iddah hukumnya diperkenankan keluar rumah di siang hari untuk bekerja atau memenuhi kebutuhan mendesak lainnya selama tetap menjaga batasan syar’i yaitu tetap menjaga ketentuan ihdad dan bermalam di rumah. 

Dengan demikian, Islam menunjukkan keluwesan dalam mengatur kehidupan umatnya, yakni menjaga keseimbangan antara ketaatan pada syariat dan tuntutan realitas kehidupan. Hal ini semakin menegaskan bahwa syariat tidak memaksa di luar batas kemampuan, melainkan mengedepankan aspek kemaslahatan, kehormatan, dan kemuliaan terhadap sosok perempuan. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo