Arina.id - Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. Dalam pelaksanaannya, banyak umat Islam yang ingin ikut berkurban tetapi memiliki keterbatasan dana. Maka muncul pertanyaan: bolehkah berkurban menggunakan sistem urunan atau patungan?
Definisi Kurban Urunan (Patungan)
Kurban urunan adalah praktik mengumpulkan dana dari beberapa orang untuk membeli satu hewan kurban. Biasanya dilakukan ketika harga hewan kurban terlalu tinggi untuk ditanggung satu orang, seperti sapi atau unta, sehingga beberapa orang patungan untuk membeli satu ekor hewan.
Dalam hukum Islam, seekor sapi atau unta bisa diniatkan sebagai kurban untuk maksimal 7 orang. Ini berdasarkan hadits dari riwayat Abdullah bin Abbas RA:
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
Artinya: ”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah SAW lalu tibalah Hari Raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131)
Dari hadits ini bisa kita pahami bahwa patungan untuk kurban diperbolehkan jika hewan yang akan dikurbankan berupa sapi atau unta, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semua peserta urunan harus berniat berkurban, bukan sekadar ingin mendapat daging.
- Jumlah yang kurban maksimal 7 orang.
- Hewan yang digunakan adalah sapi atau unta.
- Tidak ada yang berniat sekadar untuk sedekah atau iuran sosial; harus niat ibadah kurban.
Sedangkan apabila kurbannya ialah seekor kambing, maka hanya sah sebagai kurban untuk satu orang saja. Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, h. 255 dijelaskan:
مَذْهَبُ الشَّافِعِي وَلاَ نَعْلَمُ لَهُ مُخَالِفًا عَدَمَ جَوَازِ التَضْحِيَّةِ بِالشَّاةِ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ
Artinya: “Madzhab Syafii dan saya tidak mengetahui ulama yang berbeda pendapat dengannya tentang ketidakbolehan berkurban dengan seekor kambing untuk orang yang lebih banyak dari satu orang.”
Sementara untuk masalah pahala (bukan masalah keabsahan), terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa kurban yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga bisa memberikan pahala yang mencakup keseluruhan anggota keluarga tersebut. Sebuah riwayat hadits menyebutkan:
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
Artinya: ”Pada masa Rasulullah SAW ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138)
Sekali lagi, hal ini hanya berlaku pada persoalan pahala saja, bukan pada persoalan keabsahan kurbannya. Satu ekor kambing yang memenuhi syarat hanya sah dijadikan kurban untuk atas nama satu orang. Hanya saja, ia boleh menyertakan anggota keluarga untuk niat pahalanya.
Keterangan lanjutan dalam Bughyah al-Mustarsyidin menyebutkan:
قَالَ الخَطِيْبُ وَ م ر وَغَيْرُهُمَا لَو أَشْرَكَ غُيْرُهُ فِى ثَوَابِ أُضْحِيَةِ كَأَنْ قَالَ عَنِّى وَعَنْ فُلاَنٍ أَوْ عَنْ أَهْلِ بَيْتِى جَازَ وَحَصَلَ الثَوَابُ لِلْجَمِيْعِ
Artinya: “Imam Khatib, Imam Ramli dan ulama yang lainnya berpendapat kalau orang lain bersekutu dalam masalah pahala kurban seperti ucapan seseorang: untukku atau ahli baitku maka hukumnya boleh dan pahalanya dapat diperoleh semuannya”.
Solusi: Arisan kurban
Maka, tidak sah jika beberapa orang urunan membeli satu ekor kambing untuk dijadikan kurban bersama. Seperti misalkan lima orang patungan beli satu kambing, lalu diniatkan sebagai kurban untuk mereka berlima. Ini tidak memenuhi syarat kurban menurut syariat dan tidak dianggap sebagai kurban yang sah.
Agar kemudian menjadi sah, sementara sekelompok orang hanya mampu untuk melakukan patungan membeli seekor kambing, maka pada saat kurban, diniatkan atas nama satu orang saja. Saran dari penulis agar semua bisa merasakan pahala dan hikmah kurban ialah dengan menjalankan sistem arisan kurban.
Arisan kurban ialah sekelompok orang -misalkan empat orang- bersepakat untuk patungan kurban kambing. Mereka akan melaksanakan kesepakatan tersebut dalam kurun empat tahun atau empat kali idul kurban. Pada setiap idul kurban mereka wajib patungan membeli seekor kambing kemudian diundi untuk tahun tersebut nama siapa yang muncul sebagai perseorangan yang berkurban. Demikian seterusnya hingga selama empat tahun mereka silih berganti menjadi pihak yang diatasnamakan dalam ibadah kurban tersebut.
Karena harga kambing tiap tahun selalu berubah maka diperlukan komitmen bersama dari seluruh peserta arisan terkait kesiapan mereka dalam menghadapi kenaikan atau penurunan harga kambing. Saran dari penulis ialah jangan membuat standar iuran di awal arisan. Sepakati saja berapa yang ikut arisan, kemudian beli kambing yang sah dijadikan kurban, harga kambing tersebut kemudian dibagi jumlah peserta arisan. Demikian terus dilakukan di tiap tahunnya hingga semua pihak merasakan menjadi pihak yang berkurban.
Kesimpulannya, patungan membeli sapi atau unta untuk kurban boleh dan sah selama tidak lebih dari 7 orang, dan semuanya berniat kurban. Patungan membeli kambing untuk lebih dari satu orang tidak sah, namun urunan untuk membelikan hewan kurban atas nama satu orang tetap diperbolehkan.
Ibadah kurban adalah wujud ketakwaan, bukan hanya tentang jumlah atau ukuran hewan, tetapi tentang niat dan usaha untuk memberikan yang terbaik kepada Allah SWT. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin
