Jangan Berlebihan memakai Perhiasan, Ini Batasan Beratnya dalam Islam

Jangan Berlebihan memakai Perhiasan, Ini Batasan Beratnya dalam Islam

Arina.id - Perhiasan merupakan salah satu anugerah yang disukai oleh manusia, terutama perempuan. Islam tidak melarang umatnya untuk mengenakan perhiasan, asalkan digunakan dengan niat yang baik, cara yang halal, dan tidak melampaui batas. Perhiasan yang berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi agama maupun sosial. Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan perhiasan yang dianggap berlebihan.

Islam menganjurkan umatnya untuk menghiasi diri dengan keindahan. Namun, keindahan tersebut harus disertai kesederhanaan dan tidak menimbulkan sifat sombong atau pemborosan. Islam menekankan pentingnya menjauhi sikap berlebihan dalam segala aspek kehidupan, termasuk penggunaan perhiasan.

Allah SWT bahkan menegaskan dalam Al-Qur'an surat Al-A’raf ayat 32 bahwa di akhirat kelak, akan ada perhiasan khusus untuk orang-orang beriman yang jauh lebih indah dibandingkan dengan segala perhiasan yang ada di dunia:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِيْنَةَ اللّٰهِ الَّتِيْٓ اَخْرَجَ لِعِبَادِهٖ وَالطَّيِّبٰتِ مِنَ الرِّزْقِۗ قُلْ هِيَ لِلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَّوْمَ الْقِيٰمَةِۗ كَذٰلِكَ نُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ ۝٣٢

Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan perhiasan (dari) Allah yang telah Dia sediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, ‘Semua itu adalah untuk orang-orang yang beriman (dan juga tidak beriman) dalam kehidupan dunia, (tetapi ia akan menjadi) khusus (untuk mereka yang beriman saja) pada hari Kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan secara terperinci ayat-ayat itu kepada kaum yang mengetahui”.

Berat Perhiasan yang Dianggap Berlebihan

Ulama berpendapat bahwa perempuan boleh memkai perhiasan emas dan perak tanpa berlebihan. Jika berlebihan, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Berlebihan yang dimaksud dalam hal ini ialah ukuran total perhiasan yang dipakai melebihi berat 200 mitsqal atau setara 850 gram. 

Dalam kitab I’anah al-Thalibin juz II, halaman 181 disebutkan:

ويحل الذهب والفضة بلا سرف لامرأة وصبي إجماعا ... أما مع السرف: فلا يحل شيء من ذلك كخلخال وزن مجموع فردتيه مائتا مثقال فتجب الزكاة فيه

Artinya: “Menurut kesepakatan ulama, emas dan perak dibolehkan dijadikan sebagai perhiasan tanpa berlebihan bagi wanita dan anak laki-laki. Adapun yang berlebihan, maka tidak boleh, misalnya gelang kaki yang kedua bagiannya beratnya dua ratus mitsqal, maka harus dikeluarkan zakatnya”.

Sementara menurut Imam Al-adzra'i, sebagaimana dikutip Wahbah al-Zuhaily dalam kitab Al-Fiqh Al-Islamy juz III, halaman 1827, ukuran berlebihannya perhiasan tidak terbatas pada angka 200 mitsqal namun dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf) masyarakat setempat:

لم يرتض الأذرعي التقييد بالمائتين، بل اعتبر العادة، فقد تزيد وقد تنقص

Artinya: “Imam Adzra’i kurang berkenan dengan pembatasan 200 mitsqal. Baginya, yang menjadi pertimbangan ialah adat istiadat atau kebiasaan setempat. Bisa saja kurang (dari 200 mitsqal), bisa jadi lebih,”

Jika penggunaan perhiasan melampaui standar wajar di suatu masyarakat, maka hal tersebut dapat dianggap berlebihan. Misalnya, memakai perhiasan emas hingga puluhan kilogram dalam acara tertentu bisa dianggap melampaui batas.

Pertimbangan berikutnya ialah jangan sampai memancing rasa iri atau hasad di hati orang-orang yang melihatnya. Dalam banyak kesempatan Nabi mengingatkan tentang bahayanya menggunakan pakaian atau perhiasan dengan rasa sombong yang bisa memantik rasa iri hati di hati orang-orang yang melihatnya.

Salah satunya ialah Nabi Muhammad SAW bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ

Artinya: "Barang siapa yang menyeret pakaiannya (karena sombong), maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim).

Meskipun hadits ini berbicara tentang pakaian, prinsipnya berlaku pula pada perhiasan.

Dampak Negatif Perhiasan Berlebihan

Penggunaan perhiasan yang berlebihan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain ialah timbulnya rasa sombong dam pamer. Dalam hal ini, memakai perhiasan dengan tujuan pamer dapat menimbulkan sifat sombong, yang merupakan sifat yang sangat dibenci dalam Islam.

Selain itu, bisa memicu kecemburuan sosial karena perhiasan yang mencolok dapat memancing rasa iri dari orang lain, sehingga menimbulkan ketidakharmonisan dalam masyarakat. Terakhir, memakai perhiasan berlebihan juga dapat menjadi sasaran kejahatan, seperti pencurian atau perampokan.

Secara prinsipil, Islam memberikan kebebasan kepada umatnya untuk mengenakan perhiasan sebagai bentuk penghargaan terhadap keindahan. Namun, kebebasan ini harus diimbangi dengan sikap kesederhanaan, tanggung jawab, dan menjauhi sifat berlebihan. Tidak ada batasan berat tertentu dalam syariat yang perhiasan sebagai berlebihan, tetapi prinsip-prinsip seperti kebiasaan masyarakat, potensi dampak negatif, dan sikap boros dapat menjadi acuan untuk menentukan batasannya. Dengan demikian, seorang Muslim dapat menikmati keindahan perhiasan tanpa mendefinisikan melanggar nilai-nilai Islam. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo