Tuntutan Pekerjaan, Bolehkah Muslimah Lepas Jilbab?

Tuntutan Pekerjaan, Bolehkah Muslimah Lepas Jilbab?

Kehadiran perempuan dalam dunia kerja saat ini sudah menjadi pemandangan yang umum. Berbekal pendidikan yang baik dan keterampilan yang mumpuni, perempuan semakin percaya diri untuk bersaing di berbagai sektor pekerjaan.

Meski begitu, minimnya lapangan pekerjaan serta akibat tingginya jumlah pencari kerja di Indonesia membuat persaingan untuk mendapatkan pekerjaan semakin ketat. Tekanan untuk menyesuaikan diri dengan dunia kerja yang kompetitif juga membuat sebagian perempuan dihadapkan pada dilema. 

Dilema ini di antaranya adalah beberapa perusahaan atau instansi yang mengharuskan karyawan atau pekerjanya untuk tidak mengenakan jilbab. Tentu saja ini merupakan pilihan sulit antara mempertahankan prinsip agama atau melepas jilbabnya agar sesuai dengan persyaratan perusahaan.

Lalu, bolehkah seorang Muslimah melepas jilbab sebab tuntutan pekerjaan dalam tinjauan fiqih?

Dalam Islam, bekerja merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dan memiliki kedudukan yang mulia. Hal ini dikarenakan bekerja dapat mencegah kemiskinan dan perbuatan mengemis yang dilarang agama. Rasulullah SAW sendiri begitu mengapresiasi orang-orang yang bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya. Bahkan, ketika ditanya tentang pekerjaan yang paling utama, beliau lantas memberikan jawaban:

عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

Artinya: “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri, dan setiap transaksi jual-beli yang dibenarkan syariat.” (H.R. Ahmad)

Pembagian pekerjaan antara laki-laki dan perempuan menurut syariat sudah ditetapkan atas prinsip keadilan, dan fitrah kemanusiaan serta berdasarkan kadar kemampuannya. Mengenai hal ini, Syekh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) menyatakan:

الْعَمَلُ مَطْلُوْبٌ لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ عَلَى حَدٍّ سَوَاءٍ

Artinya: “Bekerja merupakan tuntutan bagi setiap laki-laki dan perempuan sama rata.” (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Usrah Al-Muslimah fi Al-‘Alam Al-Mu’ashir [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir, 2008], h. 297)

Allah SWT telah menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai pasangan yang saling melengkapi satu sama lain. Secara fitrah, tempat utama bagi perempuan adalah di rumah. Oleh karena itu, aktivitas bekerja di luar rumah bagi perempuan sebaiknya hanya dilakukan dalam kondisi yang sangat mendesak, seperti ketika kebutuhan ekonomi mengharuskan atau ketika keahlian khusus perempuan sangat dibutuhkan. 

Ketetapan demikian sejalan dengan fatwa yang dirilis oleh Syekh Abdul Halim Mahmud (wafat 1432 H) dalam kompilasi fatwanya ketika ditanya tentang aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan:

لاَ يَمْنَعْ أَحَدٌ الْمَرْأَةَ مِنَ الْعَمَلِ خَارِجَ مَنْزِلِهَا إِذَا كَانَتْ مُضْطَرَّةً إِلَى ذَلِكَ

Artinya: “Tidak seorangpun yang berhak mencegah perempuan untuk melakukan aktivitas pekerjaan di luar rumah saat kondisi darurat.” (Abdul Halim Mahmud, Fatawa Al-Imam Abdul Halim Mahmud [Beirut: Dar Al-Ma’arif], vol. 2, h. 182)

Pada dasarnya syariat memberikan kebebasan bagi perempuan untuk bekerja di berbagai sektor seperti pertanian, perdagangan, perusahaan, atau industri rumahan dan lain sebagainya. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar aktivitas pekerjaan tersebut sesuai dengan syariat diantaranya adalah harus mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuhnya sesuai syariat. 

Menggunakan hijab yang menutupi aurat juga merupakan kewajiban, ketentuan ini demi menjaga kehormatan perempuan dan mencegah terjadinya fitnah atau godaan dari orang-orang yang tidak baik. Beberapa syarat itu seperti yang dijelaskan oleh Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 1426 H) dalam himpunan fatwanya:

وَإِذَا كَانَ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَخْرُجَ فَلْيَكُنْ ذَلِكَ مَعَ هَذِهِ الْاِحْتِيَاطَاتِ... أَنْ تَكُوْنَ سَاتِرَةً لِمَا يَجِبُ أَنْ يَسْتُرَ مِنْهَا بِمَلَابِسٍ لَا تَصِفُ وَلَا تَشِفُ... وَأَنْ يُؤْمَنَ عَلَيْهَا مِنَ الْفِتْنَةِ وَالْفَسَادِ

Artinya: “Jika seorang perempuan keluar rumah, maka ia perlu memperhatikan hal-hal berikut: Harus mengenakan pakaian yang menutupi bagian tubuh yang harus ditutup tanpa menampilkan bentuk tubuhnya dan tidak transparan, serta harus terjamin dari fitnah dan kerusakan.” (Athiyyah Shaqr, Fatawa wa Ahkam li Al-Mar’ah Al-Muslimah [Kairo: Maktabah Wahbah], h. 216.)

Lebih spesifik perihal hukum melepas jilbab karena tuntutan pekerjaan, Syekh Prof. Ali Jum’ah Muhammad menyatakan dalam fatwa yang dirilisnya melalui situs resmi Lembaga Fatwa Mesir Nomor 4526 Tanggal 03 Juli 2004 bahwasanya seorang perempuan tetap berkewajiban untuk mematuhi apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, yaitu mengenakan hijab syar’i saat bekerja.

Disamping itu, perempuan juga berhak untuk menolak setiap perintah yang memaksanya untuk membuka aurat atau mengikuti perkara yang tidak sesuai syariat Islam:

مَا حُكْمُ الْدِّيْنِ فِيْمَنْ يَمْنَعُ -أَيْ الْمَسْؤُوْلُ عَنِ اتِّخَاذِ قَرَارٍ- ارْتِدَاءُ الْزَيِّ الْرَّسْمِيِّ وَالْظُّهُوْرِ بِهِ فِيْ وَسَائِلِ الْإِعْلَامِ الْمَرْئِيَّةِ؟ وَلَا يَخْفَى عَلَى الْمَرْأَةِ وُجُوْبُ الْإِلْتِزَامِ بِمَا أَمَرَهَا اللهُ بِهِ وَرَسُوْلِهِ مِنَ الْإِلْتِزَامِ بِالْحِجَابَ الْشَّرْعِيِّ وَالْجَدِيَّةِ فِيْ الْحَدِيْثِ وَالْإِسْتِقَامَةِ فِيْ الْسُّلُوْكِ كَشَأْنِ الْمُسْلِمِ فِيْ الْتَّمَسُّكِ بِتِلْكَ الْآدَابِ، وَلَقَدْ سَبَقَ لِدَارِ الْإِفْتَاءِ الْمِصْرِيَّةِ إِصْدَارُ فَتْوَى بِأَنَّهُ لَا يَجُوْزُ لِصَاحِبِ الْعَمَلِ أَنْ يَمْنَعَ الْنِّسَاءَ الْعَامِلَاتَ عِنْدَهُ مِنْ ارْتِدَاءِ الْحِجَابِ، فَإِنَّ ذَلِكَ إِثْمٌ عَظِيْمٌ وَمُخَالَفَةٌ لِأَوَامِرِ اللهِ تَعَالَى، وَمِنْ حَقِّ الْمَرْأَةِ أَنْ تُخَالِفَ كُلَّ أَمْرٍ يُجْبِرُهَا عَلَى الْسُّفُوْرِ أَوْ مَا يَدْعُوْ إِلَيْهِ

Artinya: “Bagaimana pandangan Islam terkait pihak yang melarang (yakni pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan) untuk mengenakan pakaian resmi yang tidak menutup aurat dan tampil dengan pakaian tersebut di media televisi? Sudah jelas bahwa perempuan wajib mematuhi apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, yaitu mengenakan hijab syar’i, bertutur kata baik, dan menjaga akhlak sebagaimana halnya seorang Muslim dalam mematuhi etika tersebut. Sebelumnya, Dar Al-Ifta Mesir juga telah merilis fatwa bahwa tidak boleh bagi pihak perusahaan untuk melarang perempuan yang bekerja padanya untuk mengenakan hijab, karena tindakan demikian termasuk dosa besar dan pelanggaran terhadap perintah Allah. Perempuan berhak untuk menolak setiap perintah yang memaksanya untuk membuka aurat atau mengikuti aturan yang tidak sesuai syariat.” (Ali Jum’ah Muhammad, Mauqi’ Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa Nomor 4526 Tanggal 03 Juli 2004)

Jika suatu perusahaan ataupun instansi mewajibkan karyawan perempuannya untuk mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti pakaian yang terbuka atau tidak menutupi aurat, maka para pekerja perempuan itu tidak wajib untuk menaatinya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa ketaatan kepada perintah yang bertentangan dengan syariat tidaklah wajib:

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْفِ

Artinya: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan pelbagai referensi yang telah diuraikan ini, maka dapat disimpulkan bahwa hukum perempuan melepas jilbab sebab tuntutan pekerjaan dalam tinjauan fiqih adalah tidak diperbolehkan. Sebagai Muslimah ia tetap berkewajiban untuk mengenakan jilbab saat bekerja. Disamping itu, kebijakan perusahaan tersebut tidak wajib untuk ditaati serta perempuan itu berhak untuk menolak setiap tuntutan yang memaksanya untuk membuka aurat atau mengikuti ajaran yang tidak sesuai syariat Islam. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo