Hukum Menyemir Rambut dengan Warna Hitam

Hukum Menyemir Rambut dengan Warna Hitam

Arina.id – Seiring perkembangan zaman, tantangan dalam menyampaikan ajaran Islam semakin kompleks. Para ulama dan dai menghadapi berbagai persoalan sosial, budaya, hingga persoalan ibadah (‘ubudiyah) yang terus muncul seiring perubahan gaya hidup umat.

Salah satu permasalahan yang sering ditanyakan masyarakat modern adalah hukum menyemir rambut, khususnya menggunakan warna hitam.

Pertanyaan ini penting karena menyentuh dua aspek yakni adab dan hukum syariat. Di tengah tren fashion dan perawatan diri, umat Islam perlu memahami bagaimana Islam mengatur perubahan warna rambut agar tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Dalil Larangan Menyemir Rambut Warna Hitam

Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah SAW menegaskan larangan menyemir rambut dengan warna hitam. Hadits tersebut diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah:

قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: “Jabir bin Abdillah berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya putih seperti kapas. Maka Rasulullah bersabda: ‘Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.’” (HR. Muslim).

Hadits ini menjadi dasar utama bagi para ulama dalam menetapkan hukum menyemir rambut warna hitam.

Pandangan Imam Nawawi dan Ulama Syafi’iyah

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan secara rinci: “Madzhab Syafi’iyah menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah. Sedangkan mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya haram, dan inilah pendapat yang paling sahih dalam mazhab Syafi’i. Namun ada juga pendapat yang mengatakan hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).”

Pendapat ini menunjukkan bahwa dalam mazhab Syafi’i, warna hitam murni dilarang, karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah (taghyirul khilqah) tanpa kebutuhan syar’i.

Namun, Imam Nawawi juga mencatat adanya perbedaan pandangan di kalangan sahabat dan tabi’in. Sebagian di antara mereka ada yang tidak mewarnai rambut sama sekali karena mencontoh Nabi yang tidak mengubah warna ubannya.

“Sebagian sahabat seperti Ibnu Umar dan Abu Hurairah justru mewarnai rambut dengan warna kuning, sementara yang lain menggunakan pacar (henna) atau za’faran. Bahkan ada juga sebagian kecil yang menyemir dengan warna hitam.” (Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, juz 14, hlm. 80).

Imam Thabrani: Semua Riwayat Adalah Sahih

Imam Thabrani kemudian memberikan penjelasan yang menengahi perbedaan ini. Beliau menegaskan bahwa semua hadits tentang boleh-tidaknya mengubah warna uban adalah sahih dan tidak saling bertentangan.

“Hadits-hadits yang meriwayatkan tentang perintah mengubah warna rambut dan larangan melakukannya semuanya sahih. Tidak ada kontradiksi. Larangan tersebut berlaku bagi mereka yang ubannya sangat banyak seperti Abu Quhafah.”

Artinya, larangan mewarnai rambut dengan warna hitam tidak bersifat mutlak, tetapi menyesuaikan dengan konteks dan niat seseorang.

Pendapat Wahbah Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu

Ulama kontemporer seperti Wahbah az-Zuhaili memberikan pandangan yang lebih moderat dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu (4/227): “Mewarnai rambut dengan warna merah, kuning, hitam, atau warna lainnya diperbolehkan, kecuali menurut mazhab Syafi’iyah yang mengharamkan warna hitam. Sementara ulama lainnya hanya memakruhkannya.”

Dari pandangan ini dapat dipahami bahwa warna hitam murni menjadi titik perbedaan. Namun jika warna hitam tersebut merupakan campuran dengan warna lain (seperti cokelat gelap atau kehitaman alami), maka hukumnya boleh, karena tidak termasuk hitam pekat yang dilarang dalam hadits.

Kapan Menyemir Rambut Warna Hitam Diperbolehkan?

Dalam kaidah fiqih, hukum suatu perbuatan bisa berubah tergantung pada niat dan kondisi. Ulama Syafi’iyah memberi pengecualian bagi dua kondisi. Pertama, istri yang menyemir rambut untuk menyenangkan suami. Hal ini dianggap boleh karena bertujuan menjaga keharmonisan rumah tangga.

Kedua, laki-laki yang menyemir rambut untuk menimbulkan wibawa atau menakuti musuh. Seperti dalam konteks peperangan, menyemir rambut agar tampak lebih muda atau kuat dibolehkan.

Selain dua hal itu, menyemir rambut hitam tanpa alasan syar’i dianggap makruh atau haram karena menyerupai tindakan menipu usia dan mengubah ciptaan Allah.

Dari berbagai pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa menyemir rambut dengan warna selain hitam (seperti merah, kuning, atau cokelat) diperbolehkan dan bahkan disunnahkan. Menyemir rambut dengan warna hitam murni hukumnya makruh atau haram menurut mayoritas ulama Syafi’iyah. Namun diperbolehkan jika ada alasan syar’i seperti untuk menyenangkan pasangan atau menimbulkan kewibawaan.

Islam tidak melarang berhias atau merawat diri, tetapi tetap menekankan kejujuran dan kesederhanaan. Kecantikan dan ketampanan yang sejati bukan terletak pada warna rambut, melainkan pada akhlak, kesucian hati, dan niat yang tulus dalam beribadah kepada Allah SWT. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
logo