Arina.id - Berkurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan pada bulan Dzulhijjah dan dilakukan selama empat hari, yaitu pada tanggal 10 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, serta pada hari tasyrik yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam yang mulai mencari hewan ternak untuk dijadikan sebagai kurban. Pada waktu ini, biasanya terdapat banyak penjual hewan ternak musiman yang siap mengantarkan hewan ke alamat pembeli guna menarik minat mereka.
Sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih, pembeli perlu mengetahui syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan dijadikan kurban. Salah satunya adalah hewan tersebut sudah mencapai usia yang layak untuk disembelih.
Menurut syariat, hewan kurban harus memenuhi batas umur tertentu dan tidak boleh kurang dari umur yang ditetapkan. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits yang menyatakan ketentuan tersebut, antara lain:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Artinya: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (H.R. Muslim)
Yang dimaksud dengan musinnah dalam redaksi hadits ini adalah kambing yang telah berumur satu tahun (memasuki tahun kedua). Sedangkan untuk domba (dha’n), usia minimalnya adalah satu tahun atau sudah mengalami poel atau pergantian gigi (al-jadza’). Kambing kacang (ma’z) harus berusia minimal lebih dari dua tahun. Sapi dan kerbau juga harus berumur minimal lebih dari dua tahun. Untuk unta, usia yang disyaratkan adalah lima tahun atau lebih.
Penjelasan ini sejalan dengan keterangan yang diungkapkan oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 H) dalam catatannya:
وَشَرْطُهَا بُلُوْغُ ضَأْنٍ سَنَةً أَوْ إِجْذَاعُهُ وَبُلُوْغُ (بَقَرٍ وَمَعْزٍ سَنَتَيْنِ وَإِبِلٍ خَمْسًا) لِخَبَرِ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِ ضَحُّوْا بِالْجَذْعِ مِنَ الضَّأْنِ فَإِنَّهُ جَائِزٌ وَخَبَرِ مُسْلِمٍ لَا تَذْبَحُوْا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ تَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَاذْبَحُوْا جَذْعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Artinya: “Syaratnya hewan kurban adalah domba telah mencapai umur satu tahun atau sudah berganti giginya, dan sapi serta kambing telah mencapai umur dua tahun, serta unta lima tahun. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan selainnya: Sembelihlah kurban dengan yang sudah berganti giginya dari kambing kacang karena hal tersebut diperbolehkan. Dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: Janganlah kalian menyembelih kecuali al-musinnah kecuali kalian berada dalam kesulitan maka dibolehkan bagi kalian untuk menyembelih domba yang telah berganti giginya.” (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 5, h. 252)
Terkait dengan pemenuhan standar hewan kurban, peran seorang ahli seperti dokter hewan atau pemilik hewan sangatlah penting. Namun, dalam praktiknya di lapangan seringkali beberapa orang hanya mengandalkan informasi dari penjual untuk mengetahui usia hewan kurban.
Perlu diketahui bahwa penjual tidak selalu merupakan pemilik hewan, melainkan bisa juga seorang makelar (dalam bahasa Jawa disebut blantik) atau orang yang dititipi oleh pemilik, sehingga ada kemungkinan informasi yang diberikan kurang akurat.
Pertanyaannya, apakah keterangan dari penjual sudah cukup dijadikan acuan untuk menentukan usia hewan yang memenuhi syarat kurban?
Berdasarkan beberapa sumber dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, dijelaskan bahwa keterangan dari penjual dianggap cukup apabila hewan kurban tersebut lahir di sisinya. Jika tidak demikian, maka penentuan usia hewan harus diserahkan kepada para ahli atau pakar hewan.
Syekh Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam himpunan fatwanya menerangkan:
فَائِدَةٌ: يَكْفِيْ إِخْبَارُ الْبَائِعِ بِسِنِّ الْأُضْحِيَةِ إِنْ وُلِدَتْ عِنْدَهُ ، وَإِلَّا فَيُرْجَعُ لِظُنُوْنِ أَهْلِ الْخِبْرَةِ
Artinya: “Faidah: Cukup (adanya) informasi dari penjual terkait usia hewan kurban apabila hewan tersebut lahir di sisi penjual, jika tidak (dilahirkan di sisi penjual) maka dikembalikan pada perkiraan ahli al-khibrah (pakar hewan).” (Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], h. 257)
Dengan demikian, jika penjual tidak mengetahui umur hewan tersebut maka hewan itu tidak boleh dijadikan kurban kecuali setelah ditanyakan terlebih dahulu kepada ahli hewan dan diperkirakan sudah berusia minimal dua tahun.
Penjelasan ini disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad Asy-Syathiri (wafat 1422 H) dalam kitabnya:
وَيُرْجَعُ فِي سِنِّ الْاُضْحِيَةِ لِإِخْبَارِ الْبَائِعِ إِنْ كَانَ عَدْلًا مِنْ أَهْلِ الْخُبْرَةِ أَوِ اسْتَنْتَجَهُ وَإِلَّا فَيُرْجَعُ لِظُنُوْنِ أَهْلِ الْخُبْرَةِ
Artinya: “Umur hewan kurban dikembalikan kepada keterangan penjual jika dia adalah orang yang adil dan ahli dalam hal tersebut, atau jika dia menyimpulkannya. Jika tidak, maka dikembalikan kepada dugaan orang-orang yang ahli dalam hal tersebut.” (Syarh Al-Yaqut An-Nafis Fi Mazhab Ibn Idris [Jeddah: Dar Al-Minhaj], h. 826)
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa pembeli harus memahami syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan kurban. Di antaranya adalah hewan tersebut sudah mencapai usia yang layak untuk disembelih. Mengenai keterangan dari penjual sebagai acuan untuk mengetahui usia hewan yang memenuhi kriteria kurban, hal ini dianggap cukup apabila hewan tersebut lahir di hadapan penjual.
Jika tidak, maka informasi itu harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada para ahli atau pakar hewan dan hewan tersebut diperkirakan sudah berusia minimal dua tahun. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
