Mazhab Maliki Bolehkan Dam Haji Disembelih dan Dialokasikan di Indonesia

Mazhab Maliki Bolehkan Dam Haji Disembelih dan Dialokasikan di Indonesia

Arina.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar memiliki rencana agar para jemaah haji Indonesia tahun 2025 melaksanakan penyembelihan dam haji di Indonesia saja, termasuk pengalokasiannya. Hal ini beliau sampaikan pada saat diskusi Temu Media Bincang Haji 1446 H/2025 M, di Masjid Istiqlal, Jakarta (06/05/2025). Meski demikian, Menag masih menunggu fatwa dari MUI terkait keabsahan hal ini.

Diakui oleh Menag bahwa rencana ini bermula dari usulan pihak Arab Saudi yang menyarankan agar jemaah haji Indonesia sebaiknya memotong dam di sana (Indonesia) saja. Beberapa negara bahkan sudah rutin melakukan hal ini seperti Turki. Ia menyatakan bahwa NU dan Muhammadiyah sudah menyatakan dukungan terkait rencana ini, hanya tinggal menunggu fatwa dari MUI. 

Lalu pertanyaannya, apa sebenarnya dam haji itu? Dan bagaimana hukum yang terkait dengannya? Tulisan ini akan mencoba menjelaskannya.

Pengertian Dam Haji

Secara bahasa, dam berarti mengalirkan darah dengan cara meneymbelih hewan kurban. Dalam istilah fikih, dam berarti denda yang wajib ditunaikan oleh jemaah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji. Firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 196 menegaskan:

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ 

Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban."

Dari penegasan ayat diatas bisa disimpulkan bahwa seorang jemaah haji atau umrah akan dikenakan kewajiban menunaikan dam apabila melakukan salah satu dari kedua perkara. Pertama, karena memilih mengerjakan haji tamattu’, sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas jemaah haji asal Indonesia, yakni dengan mengerjakan umrah sebelum haji atau yang biasa dikenal dengan istilah lain berupa hadyu. Kedua, karena melakukan larangan umrah seperti bercukur, memakai wewangian dan lain sebagainya.

Ada beberapa alternatif dam yang bisa ditunaikan, yakni menyembelih kurban berupa seekor kambing bagi satu orang jemaah. Bisa juga dilakukan secara kolektif dengan menyembelih seekor sapi, kerbau, atau unta bagi tujuh orang jemaah. Alternatif kedua ialah dengan puasa selama tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di tempat tinggalnya bagi mereka yang tinggal di luar Tanah Haram. Alternatif ketiga ialah dengan memberikan sedekah kepada fakir miskin dengan nilai setara harga seekor kambing.

Jemaah haji Indonesia sendiri kebanyakan memilih dam berupa menyembelih hewan kurban. Menag Nasarudin telah berencana akan menyediakan 221 ribu kambing dam jemaah haji Indonesia bila rencana ini jadi dilaksanakan.

Mekanisme Penyembelihan dan Pendistribusian Dam

Mayoritas ulama lintas mazhab memang menyatakan bahwa dam haji harus disembelih di Tanah Haram, tepatnya di daerah Mina, dan dialokasikan hanya di Tanah Haram. Mazhab Syafi’i menganut pendapat ini sebagaimana tertera dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi, juz II, h. 182:

وَيَجِبُ صَرْفُ لَحْمِهِ إلَى مَسَاكِينِهِ أَيْ الْحَرَمِ جَزْمًا الْقَاطِنِينَ وَالطَّارِئِينَ وَالصَّرْفُ إلَى الْقَاطِنِينَ أَفْضَلُ وَكَذَا الْحُكْمُ فِي دَمِ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ 

Artinya: “Wajib mengalokasikan daging dam kepada orang miskin yang ada di Tanah Haram secara pasti. Baik yang asli penduduk lokal maupun yang perantau tetapi mengalokasikan kepada penduduk lokal lebih utama. Demikian pula hukum dam haji tamattu’ dan qiran”.

Bahkan dalam kitab Mughni Al-Muhtaj, juz II, h. 313, disebutkan bahwa menurut Mazhab Syafi’i, jika tidak bisa menemukan fakir miskin di Tanah Haram, maka pembagiannya mesti ditunda mengingat ketentuan mengalokasikan dam hanya untuk warga Tanah Haram ini adalah sebuah kemutlakan:

وَكُلُّ هَذِهِ الدِّمَاءِ وَبَدَلُهَا مِنْ الطَّعَامِ تَخْتَصُّ تَفْرِقَتُهُ بِالْحَرَمِ عَلَى مَسَاكِينِهِ وَكَذَا يَخْتَصُّ بِهِ الذَّبْحُ إلَّا دَمَ الْمُحْصَرِ فَيَذْبَحُ حَيْثُ أُحْصِرَ كَمَا سَيَأْتِي، فَإِنْ عُدِمَ الْمَسَاكِينُ فِي الْحَرَمِ أَخَّرَهُ كَمَا مَرَّ حَتَّى يَجِدَهُمْ كَمَنْ نَذَرَ التَّصَدُّقَ عَلَى فُقَرَاءِ بَلَدٍ فَلَمْ يَجِدْهُمْ

Artinya: “Setiap beberapa dam dan makanan ganti dari dam hanya boleh dibagi-bagikan kepada orang-orang miskinnya tanah Makkah. Demikian pula ketika menyembelihnya, kecuali dam yang cegah maka boleh menyembelih di lokasi ia dicegah. Jika orang-orang miskin Tanah Haram tidak ada, maka pembagiannya ditunda sampai menemukannya”.

Mazhab Hanbali pun mengemukakan pendapat serupa. Sebagaimana dituliskan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, h. 2330:

وقال الحنابلة (٢): ما وجب لترك واجب، أو بفعل محظور من هدي أو إطعام يكون في الحرم. ويلزم ذبح هدي التمتع والقران والمنذور بالحرم، ويفرق لحمه على مساكينه

Artinya: “Hanabilah berpendapat, ‘sesuatu yang wajib karena meninggalkan kewajiban haji atau melakukan keharaman saat ihram berupa hadiah atau makanan maka maka dialokasikan di Tanah Haram. Dan wajib menyembelih hadiah haji tamattu’ dan qiran, yang dinadzari, di Tanah Haram serta di bagi-bagi pada orang miskin Tanah Haram”.

Solusi Alternatif

Idealnya, karena mayoritas muslimin Indonesia itu bermazhab Syafi’i, maka hukum yang dipegang adalah pendapat Imam Syafi’i. Namun ternyata ada kesulitan dalam mengaplikasiannya, yakni jumlah jemaah haji se-dunia yang terlampau banyak sehingga sukar sekali melakukan penyembelihan serentak di Tanah Haram. Pada saat yang sama, sulit pula mengalokasiannya karena zaman sekarang cukup sulit menemukan fakir miskin di tanah suci Makkah karena mayoritas penduduknya sudah hidup makmur yang mereka dapatkan dari devisa minyak dan sektor pariwisata seperti haji dan umrah.

Oleh karena itu, kita bisa melihat alternatif pendapat lain terkait hukum melakukan penyembelihan dam di luar Tanah Haram,  sekaligus hukum mengalokasikan dam di luar Tanah Haram. Misalnya dialokasikan di negara yang warganya masih sangat membutuhkan pasokan daging, seperti di Indonesia.

Solusi alternatif bisa ditemukan dalam mazhab Hanafiyah yang melarang menyembelih di luar Tanah Haram namun memperbolehkan pengalokasian di luar tanah haram. Sementara Mazhab Maliki memperbolehkan secara mutlak. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab Fathu al-Rahman, juz I, h. 277:

واختلفوا في الدماء المتعلِّقَةِ بالإحرام بمن تختصُّ تفرقتُها؟ فقال أبو حنيفة: لا يجوزُ الذبحُ إلا بالحرم، ولا يختصُّ تفرقتهُ بأهله، وقال مالكٌ: ليس شيءٌ منها مخصوصًا، وجائز أن يفعلَها حيثُ شاء بمكةَ وغيرِها

Artinya: “Para ulama berbeda pendapat soal dam-dam haji yang terkait dengan Tanah Haram, kepada siapa dagingnya harus dibagikan? Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dam haji disembelih di Tanah Haram dan tak mesti mengalokasilan di Tanah Haram. Imam Malik berpendapat, tidak ada yang khusus dalam dam. Boleh melakukan dam di mana saja, di Makkah atau lainnya”.

Dengan demikian, jika merujuk dan memegang pada pendapat Mazhab Maliki, maka rencana Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menyembelih dan mendistribusikan dam haji di Indonesia dapat dibenarkan secara syariat, karena Mazhab Maliki membolehkan penyembelihan dam dilakukan di luar Tanah Haram. Wallahu a’lam.


Editor: Aiz Luthfi
logo