Suami dan Orang Tua Tak Sejalan, Ikut Mana?

Suami dan Orang Tua Tak Sejalan, Ikut Mana?

Arina.id - Menjalani kehidupan rumah tangga tak selalu berjalan mulus. Seringkali pasangan dihadapkan pada berbagai tantangan dan hambatan. Salah satu masalah yang kerap dialami oleh istri adalah kebingungannya dalam memilih antara menuruti suami atau orang tua.

Pilihan ini sering kali menjadi dilema. Sebab menurut perintah agama, istri diwajibkan untuk berbuat baik kepada keduanya. Lalu, bagaimana seharusnya sikap istri ketika keinginan suami bertentangan dengan keinginan orang tua? Misalnya saat suami mengajak untuk pindah rumah, sementara orang tua menginginkan agar ia tinggal bersamanya. 

Dalam Al-Qur’an dijelaskan mengenai kewajiban seorang anak untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya sebagai wujud bakti dan penghormatan. Allah SWT berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسانَ بِوالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلى وَهْنٍ وَفِصالُهُ فِي عامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Artinya: “Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. (Wasiat Kami,) Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku (kamu) kembali.” (Q.S. Luqman: 14)

Selain itu dalam berbagai riwayat hadits, Rasulullah SAW juga sering menekankan tentang betapa pentingnya memperlakukan ibu dengan baik. Sebagaimana yang tercantum dalam hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ: أُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ أُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ أُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ أَبُوكَ

Artinya: "Dari Abu Hurairah RA: Ia bercerita bahwa terdapat seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya: Siapa yang paling berhak kuperlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa? Nabi berkata lagi: Ibumu. Terus siapa? Nabi berkata lagi: Ibumu. Siapa lagi? Bapakmu, kata Nabi.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Di saat yang sama, seorang istri juga diperintahkan untuk memperlakukan suami dengan baik salah satunya adalah dengan menaati perintahnya. Rasulullah SAW bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Artinya: “Seandainya boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada yang lain, tentu akan kuperintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.” (H.R. Tirmidzi)

Pada dasarnya, seorang perempuan yang belum menikah lebih diutamakan untuk taat kepada orang tuanya. Namun, setelah ia menikah, kewajiban untuk taat kepada suami menjadi lebih utama daripada kepada orang tuanya. Tentu saja, ketaatan yang dimaksud di sini bukanlah dalam hal-hal yang bertentangan dengan syariat.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW:

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْف

Artinya: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Berkenaan dengan masalah ini, Hujjah Al-Islam Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) dalam karya monumentalnya juga mengemukakan pendapat serupa bahwa seorang istri harus taat sepenuhnya kepada suami dalam segala hal yang diperintahkannya, asalkan tidak mengandung unsur kemaksiatan:

فَعَلَيْهَا طَاعَةُ الزَّوْجِ مُطْلَقًا فِيْ كُلِّ مَا طَلَبَتْهُ مِنْ نَفْسِهَا مِمَّا لَا مَعْصِيَةَ فِيهِ وَقَدْ وَرَدَ فِي تَعْظِيمِ حَقِّ الزَّوْجِ عَلَيْهَا أَخْبَارٌ كَثِيرَةٌ

Artinya: “Maka bagi istri wajib untuk taat kepada suami secara mutlak dalam segala hal yang diminta darinya terkait dirinya, selama tidak mengandung unsur kemaksiatan di dalamnya. Dan telah diriwayatkan banyak hadits mengenai agungnya hak suami atas istri.” (Ihya Ulum Ad-Din [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], vol. 2, h. 56)

Dengan demikian, apabila ketaatan kepada suami bertentangan dengan orang tua, maka seorang istri wajib mengutamakan ketaatan kepada suami. Bahkan, menurut pandangan fiqih lintas mazhab, seperti yang disampaikan oleh Syekh Manshur bin Yunus Al-Bahuti Al-Hanbali (wafat 1051 H) dalam kitabnya yang mengutip pendapat Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H), seorang perempuan yang memiliki suami dan ibu yang sedang sakit harus mengutamakan ketaatan kepada suami daripada merawat ibunya. Kecuali jika suami memberinya izin:

 وَلِلزَّوْجِ (مَنْعُ كُلٍّ مِنْهُنَّ) أَيْ: مِنْ زَوْجَاتِهِ (مِنْ الْخُرُوجِ) مِنْ مَنْزِلِهِ إلَى مَا لَهَا مِنْهُ بُدٌّ وَلَوْ لِزِيَارَةِ وَالِدَيْهَا أَوْ عِيَادَتِهِمَا، أَوْ شُهُودِ جِنَازَةِ أَحَدِهِمَا قَالَ أَحْمَدُ فِي امْرَأَةٍ لَهَا زَوْجٌ وَأُمٌّ مَرِيضَةٌ: طَاعَةُ زَوْجِهَا أَوْجَبُ عَلَيْهَا مِنْ أُمِّهَا إلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهَا

Artinya: “Seorang suami diperbolehkan untuk melarang istrinya keluar rumah, meskipun untuk mengunjungi orang tuanya atau menyaksikan jenazah salah satu dari keduanya. Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan mengenai seorang istri yang memiliki ibu yang sedang sakit: Ketaatan kepada suami lebih wajib ketimbang merawat ibu, kecuali jika suami memberikannya izin.” (Daqaiq Uli An-Nuha Li Syarh Al-Muntaha [Beirut: Alim Al-Kutub], vol. 3, h. 47)

Seorang istri yang telah menikah, tanggung jawabnya beralih dari orang tua kepada suami. Sehingga, suami memiliki hak penuh atas dirinya, karena suami adalah pemimpin dalam keluarga yang bertugas membimbing dan mengarahkannya. Oleh karena itu, ia wajib mengikuti perintah suami selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

Syekh Dr. Ahmad Asy-Syarbashi (wafat 1400 H) dalam himpunan fatwanya mengatakan:

السُّؤَالُ: اخْتَلَفَ الْوَالِدُ وَالزَّوْجُ فِي الرَّأْيِ وَالْمُشَوَّرَةِ وَالزَّوْجةُ جَائِزَةٌ بَيْنَهُمَا أَتَطِيْعُ أَبَاهَا أَمْ أَتَطِيْعُ زَوْجَهَا فَمَا هُوَ حُكْمُ اللهِ فِي ذَلِكَ الْمَوْضُوْعِ؟ الْجَوَابُ: الْمَرْأَةُ إِذَا دَامَتْ فِي بَيْتِ أَبِيْهَا فَوَلِيُّهَا أَبُوْهَا يَأْمُرُ فَتَطِيْعُ وَيُرْشِدُهَا فَتَسْتَجِيْبُ، إِمَّا حِيْنَ أَصْبَحَتْ زَوْجَةً فَقَدِ انْتَقَلَتْ الْوِلَايَةُ عَلَيْهَا إِلَى زَوْجِهَا إِذَا أَصْبَحَتْ فَرْدًا فِي أُسْرَةٍ جَدِيْدَةٍ وَزَوْجُهَا حِيْنَئِذٍ أَحَقُّ بِالطَّاعَةِ مِمَّنْ سِوَاهُ، كَأَبِيْهَا أَوْ أُمِّهَا وَأَئِمَّةُ الدِّيْنِ يَرَوْنَ أَنَّ الزَّوْجَةَ يَجِبُ عَلَيْهَا أَنْ تَطِيْعَ زَوْجَهَا فِي كُلٍّ يَأْمُرُ بِهِ مَا لَمْ يَأْمُرْ بِمُحَرَّمٍ

Artinya: “Pertanyaan: Jika seorang ayah dan suami berbeda pendapat dalam suatu keputusan, sementara sang istri berada di antara keduanya, apakah ia harus taat kepada ayahnya atau suaminya? Lalu, apa hukum Allah tentang masalah ini? Jawaban: Seorang perempuan, jika ia tinggal di rumah ayahnya maka walinya adalah ayahnya. Tatkala memberi perintah ia wajib taat serta mengikuti petunjuknya. Namun, ketika ia sudah menjadi seorang istri maka kepemilikan atas dirinya beralih kepada suaminya, sebab ia sekarang menjadi bagian dari keluarga baru, dan suami berhak atas ketaatannya lebih dari siapa pun, termasuk ayahnya atau ibunya. Para ulama berpendapat bahwa seorang istri wajib menaati suaminya pada segala hal yang diperintahkannya, selama perintah tersebut tidak mengandung hal yang diharamkan.” (Yas'alunaka Fi Ad-Din Wa Al-Hayah [Beirut: Dar Al-Jil], vol. 2, h. 158)

Meski begitu, kewajiban untuk taat kepada suami bukan berarti harus mengabaikan hubungan silaturahim atau memutuskan ikatan baik dengan orang tua apalagi sampai mendurhakai dan menyakiti mereka. Di sisi lain, seorang suami juga diharapkan dapat menjaga hubungan baik antara istri dan keluarganya. Upaya tersebut bisa dilakukan dengan cara menjalin komunikasi, seperti mengunjungi keluarga istri secara rutin atau berinteraksi melalui berbagai fitur yang disediakan aplikasi smartphone seperti chat, telepon, maupun video call.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa sebagai seorang istri, sikap yang tepat ketika kehendak suami bertentangan dengan orang tua adalah lebih mengutamakan apa yang diperintahkan oleh suami selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Namun, istri juga hendaknya dengan penuh kelembutan menjelaskan kepada pihak orang tua serta menjaga perasaan mereka agar tidak tersakiti. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo