Memasuki bulan Muharram, umat Islam berlomba memperbanyak ibadah sunnah. Salah satunya adalah berpuasa pada hari Asyura disertai aneka perayaan dan amalan yang diyakini mendatangkan pahala sunnah. Selain puasa, ada amalan lain yang biasanya dilakukan di Hari Asyura yakni memakai celak mata.
Lalu, apakah memakai celak pada saat hari Asyura itu disunnahkan? Apa hukum memakai celak mata di Hari Asyura?.
Terkait masalah ini, Yusuf Qardlawi menjelaskan:
وأما الاكتحال فقد روى الحاكم فيه حديثًا مرفوعًا عن ابن عباس ” من اكتحل بالإثمد يوم عاشوراء لم ترمد عينه أبدًا ” وقال الحاكم: إنه منكر، وقال السخاوي: بل هو موضوع وأورده ابن الجوزي في الموضوعات.
Artinya: "Bercelak itu bersumber dari riwayat Hakim yang marfu' dari Ibnu Abbas: Siapa saja yang memakai celak itsmid di hari Asyura, maka kedua matanya tidak akan pernah sakit selamanya. Bagi Hakim, hadits ini munkar, Imam Sakhawi berpendapat bahkan hadits palsu. Imam Ibnu Jauzi mencatat hadits ini dalam kitab Mauduat. "
Selanjutnya dalam kitab Kasyful Khafa' juz 2, halaman 234 diterangkan:
والاكتحال في هذا اليوم لا يصح فيه أثر فهو بدعة ابتدعها قتلة الحسين وقبحهم (قال) ابن رجب في لطائف المعارف: كل ما روي في فضل الاكتحال والاختصاب والاغتسال يوم عاشوراء موضوع لم يصح
Artinya: "Bercelak di hari ini (Asyura) itu tidak benar (tidak sahih) dan tergolong perbuatan bidah yang diprakarsai oleh para pembunuh Sayyid Husain. Imam Ibnu Rajab berkata dalam Lataiful Maarif, setiap hadits yang menjelaskan keutamaan bercelak, mandi di hari Asyura itu hadits palsu yang tidak benar."
Terkait hal tersebut dalam kitab I’anatut Thalibin, juz 2, halaman 301 dijelaskan:
وحاصله أن ما ورد من فعل عشر خصال يوم عاشوراء لم يصح فيها إلا حديث الصيام والتوسعة على العيال، وأما باقي الخصال الثمانية: فمنها ما هو ضعيف، ومنها ما هو منكر موضوع. وقد عدها بعضهم اثنتي عشرة خصلة، وهي: الصلاة، والصوم، وصلة الرحم، والصدقة والاغتسال، والاكتحال، وزيارة عالم، وعيادة مريض، ومسح رأس اليتيم، والتوسعة على العيال، وتقليم الأظفار، وقراءة سورة الاخلاص - ألف مرة
Artinya : "Kesimpulannya bahwa hadits yang menjelaskan tentang 10 amalan di hari Asyura itu tidak sahih, kecuali hadits puasa di hari Asyura dan memberi kelonggaran rezeki untuk keluarga. Sedangkan 8 amalan lainnya berstatus daif, munkar maudu'. Meski demikian sebagian ulama lain bersikukuh tetap menghitung 12 amalan yang sunnah dilakukan di bulan Muharram, yaitu sholat, puasa , silaturrahim, sedekah, mandi , memakai celak, sowan ke kediaman orang alim, menjenguk orang sakit, mengusap kepala anak yatim, berbuat baik kepada keluarga, memotong kuku, dan membaca surat ikhlas sebanyak 1000 kali."
Dari sini dapat dipahami, bahwa berdasarkan riwayat hadits tentang memakai celak pada hari Asyura itu tidak ada yang sahih dan berstatus hadis daif, bahkan palsu. Hal ini berpotensi tidak dapat dijadikan dasar hukum sunnah, meskipun sebagian ulama berbeda berpendapat tentang hal ini.
Kesunnahan memakai celak justru dapat disandarkan pada redaksi hadits lain yang berasal dari Sunan Tirmidzi 530 dan Ibnu Majah 3495.
عليكم بالإثمدِ ، فإنَّهُ يجلو البصرَ ، ويُنبتُ الشَّعرَ
Artinya: "Biasakan menggunakan celak istmid, sebab dapat menjernihkan pandangan mata dan menumbuhkan bulu mata."
Oleh karena itu, memakai celak yang dikhususkan pada hari Asyura, itu tidak mendapat kesunnahan. Akan tetapi jika memakai celak dikarenakan sudah menjadi kebiasaan serta untuk pengobatan itu hukumnya sunnah.
Editor: Muhammad Faizin
