Arina.id - Merawat dan mengasuh anak yatim merupakan anjuran yang sangat ditekankan dalam Islam dan memiliki nilai pahala yang besar. Nabi Muhammad SAW sendiri sangat memperhatikan anak yatim yang kehilangan ayah mereka.
Siapa pun yang merawat dan menjaga anak yatim akan menerima balasan istimewa di surga, yaitu kedekatan dengan Rasulullah SAW, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا. وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى، وَفَرَّجَ بَيْنَهُما شَيْئًا
Artinya: “Aku dan orang yang merawat anak yatim seperti ini dalam surga. Kemudian nabi memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, seraya sedikit merenggangkannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan orang-orang yang mengurus anak yatim. Mereka akan mendapatkan kemuliaan yang sangat istimewa di surga, yakni berdampingan dengan Rasulullah SAW.
Lalu, apa batasan seseorang bisa disebut sebagai anak yatim dan berhak menerima santunan?
Berdasarkan sejumlah referensi dalam literatur fiqih Mazhab Syafi’i, anak yatim adalah anak kecil yang ayahnya telah meninggal dunia, meskipun ia masih memiliki ibu, kakek, atau nenek. Penjelasan ini dikemukakan oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1024 H) dalam anotasinya:
وَالْيَتِيمُ صَغِيرٌ لَا أَبَ لَهُ وَإِنْ كَانَ لَهُ أُمٌّ وَجَدٌّ، وَمَنْ فَقَدَ أُمَّهُ فَقَطْ مِنْ الْآدَمِيِّينَ يُقَالُ لَهُ مُنْقَطِعٌ
Artinya: “Yatim adalah anak kecil yang tidak memiliki ayah (wafat), sekalipun memiliki ibu dan kakek. Dan siapa saja yang kehilangan (ditinggal wafat) oleh ibunya dari kalangan manusia, maka dia dikatakan munqathi’ (orang yang dipisah).” (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 88)
Seseorang dianggap sebagai anak yatim hingga ia mencapai usia baligh. Setelah ia mencapai usia baligh, maka tidak lagi dikategorikan sebagai anak yatim. Sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ
Artinya: “Tidak dikatakan yatim orang yang sudah mimpi basah (baligh).” (H.R. Al-Baihaqi)
Terkait hadis tersebut, dalam ensiklopedia fiqih yang disusun oleh ulama Kuwait dijelaskan bahwa seseorang disebut yatim hanya sampai mencapai usia baligh. Oleh karena itu, setelah menginjak baligh, aturan-aturan khusus yang berlaku bagi anak yatim tidak lagi berlaku baginya. Statusnya sama dengan anak-anak baligh lainnya pada umumnya:
يَتَّفِقُ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْبُلُوغَ يَحْصُلُ بِالْإِحْتِلَامِ مَعَ الْإِنْزَالِ، وَيَنْقَطِعُ بِهِ الْيُتْمُ لِمَا رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ: لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ
Artinya: “Para ahli fiqih sepakat bahwasanya baligh bisa hasil dengan mimpi basah disertai keluarnya mani, dan dengan itu pula status yatim seseorang terhenti, sebagaimana diriwayatkan dari Ali RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: Tidak ada lagi status yatim setelah ihtilam.” (Wizarah Al-Auqaf Wa Asy-Syuun Al-Islamiyyah Bi Al-Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat As-Salasil], vol. 2, h. 99)
Meski sebutan yatim secara harfiah sudah tidak lagi berlaku, status yatim tidak otomatis hilang hanya karena seorang anak mencapai usia baligh atau bertambah dewasa. Sebaliknya, kedewasaan dalam beragama dan kemampuan mengelola harta juga harus terlihat pada dirinya. Apalagi, anak yatim yang berada dalam rentang usia baligh hingga mencapai kematangan usia (25 Tahun) masih sangat memerlukan dukungan dan bimbingan. Hal ini karena usia tersebut merupakan usia produktif bagi mereka untuk berkembang:
وَأَمَّا نَفْسُ الْيُتْمِ فَيَنْقَضِي بِالْبُلُوغِ وَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يُتْمَ بَعْدَ الْحُلْمِ، وَفِي هَذَا دَلِيلٌ لِلشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ أَنَّ حُكْمَ الْيُتْمِ لَا يَنْقَطِعُ بِمُجَرَّدِ الْبُلُوغِ وَلَا بِعُلُوِّ السِّنِّ، بَلْ لَا بُدَّ أَنْ يَظْهَرَ مِنْهُ الرُّشْدُ فِي دِينِهِ وَمَالِهِ
Artinya: “Status yatim sendiri pada dasarnya sudah selesai lantaran menginjak usia baligh. Sebagaimana dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada lagi status yatim setelah ihtilam. Hadits ini menjadi argumentasi bagi Imam Syafi’i, Imam Malik, dan mayoritas ulama yang berpendapat bahwa status yatim tidak selesai lantaran mencapai usia baligh semata atau bertambahnya usia yatim. Melainkan harus tampak kedewasaan dalam beragama maupun kepiawaian dalam mengelola harta pada dirinya.” (Al-Minhaj Al-Muslim fi Syarhi Shahihi Muslim [Kairo: Dar Al-Hadits], vol. 6, h. 433)
Dari penjelasan tersebut, seseorang pada dasarnya disebut anak yatim dan berhak menerima santunan jika ia merupakan anak kecil yang ayahnya meninggal dunia dan belum mencapai usia baligh. Batas baligh ini bisa karena sudah mencapai usia umum 15 tahun, atau karena mimpi basah (ihtilam).
Kendati demikian, mencapai usia baligh tidak kemudian serta merta menghilangkan hak mereka untuk menerima santunan atau bantuan. Menurut beberapa ulama, status yatim tidak otomatis berakhir hanya karena faktor usia baligh. Melainkan kedewasaan dalam beragama dan kemampuan mengelola harta juga harus terlihat pada diri anak yatim tersebut.
Di Indonesia sendiri, anak yatim yang berusia baligh hingga mencapai kematangan usia seringkali masih rentan. Mereka sangat membutuhkan dukungan dan bimbingan, baik secara moral maupun spiritual. Hal ini dirasa penting lantaran usia itu merupakan masa produktif bagi mereka untuk berkembang, terutama dalam pendidikan agar bisa menjalankan praktik beragama dengan baik dan mandiri secara ekonomi di masa depan. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
