Buzzer merupakan istilah yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan khususnya menjelang pemilu. Tatkala sedang berselancar di media sosial kata buzzer sering ditemukan dalam topik pembicaraan yang trending atau viral. Topik yang sedang viral tersebut bisa jadi sengaja dinaikkan oleh sekelompok buzzer yang memiliki tujuan tertentu.
Pengertian buzzer sendiri ialah sebuah jasa atau sekelompok orang yang dibayar guna mengampanyekan atau menutupi sesuatu dengan tujuan tertentu di media sosial. Kata buzzer kerap dihubungkan dengan isu politik tertentu karena pada umumnya dimanfaatkan untuk melakukan kampanye oleh para kandidat pasangan calon (paslon) legislatif ataupun tokoh publik yang mengandung unsur politik.
Meski begitu, istilah buzzer sebetulnya sudah sejak dahulu digunakan sebagai salah satu strategi pemasaran produk atau brand tertentu.
Fungsi daripada penggunaan buzzer diantaranya ialah dapat meningkatkan elektabilitas maupun brand awareness sejumlah tokoh maupun parpol di media sosial. Namun, tak jarang buzzer digunakan untuk menyerang ataupun menjatuhkan citra lawan politiknya.
Bahkan ada pula yang menyerang personal tokoh-tokoh politik tertentu dengan cara membanjiri kolom komentar dengan postingan foto salah satu politikus di akun media sosial miliknya, umpatan, hingga makian. Semua ini seolah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh para buzzer politik.
Menilik fenomena tersebut, lantas apakah diperbolehkan menggunakan buzzer politik dalam kajian fiqih?
Dalam khazanah fiqih, tindakan penggunaan buzzer politik, apabila digunakan untuk menjatuhkan citra lawan politiknya dengan cara mengumpat, mengolok-olok dan menyerang secara personal yang dapat menyakiti hatinya, hukumnya tidak diperbolehkan. Hal ini sebagaimana keterangan Hujjah Al-Islam Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) dalam karya monumentalnya:
السُّخْرِيَةُ وَالْاِسْتِهْزَاءُ وهَذَا مُحَرَّمٌ مَهْمَا كَانَ مُؤَذِّيًا كَمَا قَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُوْنُوْا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ
Artinya: “Mengejek dan meremehkan seseorang hukumnya diharamkan apabila dapat menyakitinya, hal ini sebagaimana firman Allah Swt: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok).” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], vol. 3, h. 131)
Disamping itu, perbuatan buzzer untuk menyerang ataupun menjatuhkan citra lawan politiknya tersebut masuk dalam kategori mencela (asy-syatmu) yang tidak diperkenankan syari’at. Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil (wafat 1280 H) dalam kitabnya menegaskan:
وَمِنْهَا الْشَّتْمُ لِمُسْلِمٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ أَيْ الْإِسْتِطَالَةُ فِيْ عِرْضِهِ إِذْ الْشَّتْمُ مَعْنَاهُ الْسَّبُّ فِيْ الْوَجْهِ وَتَمْزِيْقِ الْعِرْضِ
Artinya: “Sebagian daripada maksiat lisan ialah mengumpat terhadap seorang muslim, maksudnya ialah merusak ataupun menjatuhkan kehormatannya. Sebab mengumpat maknanya ialah mencela di depannya dan merusak kehormatannya.” (Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil, Is’ad Ar-Rafiq wa Bughyah As-Shadiq [Surabaya: Al-Haramain], vol. 2, h. 101)
Adapun spam komentar di akun media sosial milik salah seorang tokoh politik dengan narasi kebencian seperti bullying, umpatan, dan mengolok-olok, apakah sama halnya dengan umpatan secara lisan? Merujuk pernyataan Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Bantani (wafat 1314 H) bahwasanya tulisan merupakan representasi dari lisan, sehingga menulis sesuatu yang haram diucapkan, maka hukumnya juga haram:
مِنْ مَعَاصِى الْيَدِ... وَكِتَابَةُ مَا يَحْرُمُ النُّطْقُ بِهِ لِأَنَّ الْقَلَمَ اَحَدُ الْلِسَانِ لِأَنَّ الْكِتَابَةَ فِيْهِ تَدُلُّ عَلَى عِبَارَةِ الْلِسَانِ كَمَا قَالَهُ عَلَى النَّبْتِيْتِيْ وَلِذَالِكَ قَالَ الْغَزَالِى فِى الْبِدَايَةِ فَاحْفَظْ الْقَلَمَ عَمَّا يَجِبُ حِفْظُ الْلِسَانِ مِنْهُ
Artinya: “Termasuk dari maksiat tangan... ialah menulis perkara yang haram untuk diucapkan, sebab pena termasuk salah satu dari dua lisan manusia, sebab tulisan menunjukkan atas apa yang diungkapkan lisan, oleh sebab itu Imam Al-Ghazali mengatakan dalam karyanya Al-Bidayah: Jagalah penamu dari apa yang wajib dijaga oleh lisan.” (Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi, Mirqah As-Shu’ud At-Tashdiq [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], h. 189)
Walhasil, dari pelbagai keterangan yang diuraikan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya hukum buzzer politik jika digunakan untuk menjatuhkan citra lawan politiknya dengan cara mengumpat, mengolok-olok, spam komentar, bullying, menyerang personal, dan tindakan-tindakan lain yang dapat menyakiti hatinya dalam kajian fikih hukumnya adalah tidak diperbolehkan. Sebab termasuk kategori asy-syatmu (mengumpat) dan istihza’ (merendahkan). Wallahua’lam Bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
