Keberadaan kembang api dalam sebuah acara sering menjadi pertunjukan yang menarik dan menjadikan suasana lebih meriah. Namun, ada yang berpendapat bahwa menyalakan kembang api merupakan tindakan yang bisa mengarah kepada hukum haram.
Menyalakan kembang api memang masih diperdebatkan antara boleh dan tidaknya. Kebanyakan uraian hukum ini lebih mengarah kepada haram sebab tabdzir (menyianyiakan harta). Akan tetapi ada juga pandangan yang menghukumi boleh dengan alasan tertentu.
Penulis pribadi lebih cocok dengan pendapat boleh. Sebab menyalakan kembang api tidak serta merta diklaim sebagai penggunaan harta yang tidak semestinya. Tindakan ini sejatinya mempunyai tujuan yang diperbolehkan oleh syariat yakni bersenang-senang dan menikmati warna dan suaranya.
Memang tidak ditemukan keterangan yang jelas dari teks ulama yang otoritatif spesifik mengenai kembang api sendiri, hanya saja penulis menemukan satu keterangan yang melegalkan jual beli burung merak untuk dinikmati warnanya dan burung andalib (bulbul) untuk dinikmati suaranya.
Keterangan itu banyak ditulis oleh para ulama di antaranya adalah Imam Muhammad al-Damiri sebagai berikut:
وَيَصِحُّ أَيْضًا بَيْعُ الطَّاوُوْسِ وَنَحْوِهِ؛ لِلْاِسْتِمْتَاعِ بِصُوْرَتِهِ، وَالعَنْدَلِيْبِ وَنَحْوِهِ لِلْاِسْتِمْتَاعِ بِصُوْتِهِ، كَذَا جَزَمَ بِهِ الشَيْخَانِ
Artinya: "Sah juga menjual burung merak untuk dinikmati bentuknya, dan burung bulbul untuk dinikmati suaranya, sebagaimana yang ditetapkan oleh Imam Nawawi dan Rafi’i." (Muhammad bin Musa al-Damiri, Najmul Wahhaj fi Syarhl Minhaj, [Beirut: Darul Minhaj, 2019], juz 4, hal. 30-31.).
Telah diketahui bahwa salah satu syarat sah jual beli adalah barang yang dijual mempunyai kemanfaatan yang dilegalkan syariat. Menikmati keindahan warna burung merak dan suara merdu burung bulbul merupakan suatu kemanfaatan yang tentunya dilegalkan dan tidak terhitung sebagai tabdzir atau menghambur-hamburkan uang.
Tentunya jika barang ini sah untuk dijual dan syariat menganggap bahwa barang ini adalah mempunyai kegunaan yang sah, maka menggunakannya juga tentunya diperbolehkan. Tidak logis jika legal memperjual belikannya sedangkan menggunakannya dilarang.
Dalam konteks ini, karakteristik kembang api menurut penulis mempunyai titik kesamaan dengan burung merak dan burung bulbul yakni gemerlap warna dan suaranya yang menyenangkan. Oleh karena itu jika kembang api diarahkan kepada kedua hal tersebut maka bisa simpulkan bahwa menyalakan kembang api hukumnya boleh.
Menyalakan kembang api sendiri pada dasarnya juga sudah diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017 tentang perijinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan bakar peledak komersial. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa bunga api yang kurang dari 2 inchi dan berisi tidak lebih dari 20 gram bubuk peledak tidak memerlukan izin polisi setempat. Sedangkan yang lebih dari ketentuan itu harus mengantongi izin dari kepolisian setempat.
Dengan demikian jika kembang api diperbolehkan untuk dinyalakan dan tidak dilarang oleh syariat dan atas izin dari kepolisian setempat, maka sejatinya boleh saja dinyalakan dalam berbagai acara seperti peringatan Maulid Nabi.
Syaikh Ismail al-Yamani berfatwa ketika ditanya tentang tindakan seseorang yang sedang bershalawat dan melakukan hal yang diharamkan, beliau menjawab:
أَنَّ ذَلِكَ حَرَامٌ لِأَنَّهُ يُعْتَبَرُ اِسْتِهْتَاراً لِلصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ فِي غَيْرِ الْمَوْضِعِ اللَّائِقِ بِهَا والله سبحانه وتعالى أعلم
Artinya: "Tindakan itu diharamkan karena dianggap sebagai bentuk amoral yang menghina shalawat kepada Nabi yang dilakukan pada tempat yang tidak pantas." (Ismail Utsman al-Yamani, Qurratul ‘Ain bi Fatawi Ismai’l Zain, hal. 188.).
Jika menitikberatkan bahwa hukum menyalakan kembang api diberbolehkan menurut analisis fiqih dan dengan izin kepolisian setempat, maka hal ini juga diperbolehkan ketika dalam acara maulid Nabi.
Kembang api atau bahkan petasan menjadi suatu tradisi di sebagian daerah seperti masyarakat Betawi. Dalam berbagai acara mereka selalu menghiasi pagelaran acara dengan menyalakan petasan, baik acara umum atau keagamaan. Mereka melakukan hal ini atas dasar kegembiraan menyambut acara tersebut.
Motif dan dasar menyalakan kembang api dalam suatu acara adalah bentuk kegembiraan seseorang atas acara yang dilaksanakan. Tentu kegembiraan ini tidak serta merta harus dilarang untuk diekspresikan. Apalagi ekspresi kegembiraan ini dikaitkan dengan perayaan Maulid Nabi yang setiap Muslim harus menyambutnya dengan penuh gembira dan suka cita. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin
