Lupa Baca Takbir Saat Sholat Idul Fitri, Sujud Sahwi atau Tidak?

Lupa Baca Takbir Saat Sholat Idul Fitri, Sujud Sahwi atau Tidak?

Arina.id - Sujud sahwi hukumnya adalah sunah muakkad, yaitu kesunahan yang sangat dianjurkan. Sujud sahwi dilakukan ketika seseorang melupakan sunah ab’ad dalam sholat. Sujud sahwi ini dilakukan sebelum mengucapkan salam dan terdiri dari dua kali sujud, sama seperti halnya sujud biasa.

Di antara contoh sunah ab’ad dalam sholat ialah membaca tasyahud awal, mengucapkan shalawat pada tasyahud awal, membaca sholawat kepada keluarga Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir, serta membaca qunut pada sholat Subuh dan sholat Witir selama pertengahan hingga akhir bulan Ramadan.

Selain itu, sujud sahwi juga dilakukan jika seseorang merasa ragu atau bimbang mengenai jumlah rakaat dalam sholatnya. Dalam hal ini, ia harus menetapkan jumlah yang paling sedikit dan melaksanakan sujud sahwi.

Lebih detail, Syekh Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam catatannya menjelaskan bahwa ada lima faktor yang melatarbelakangi disunahkannya pelaksanaan sujud sahwi. Pertama, adalah meninggalkan sunah ab’ad. Kedua, lupa melakukan sesuatu yang jika dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan sholat. Ketiga, memindahkan rukun qauli (ucapan) yang tidak sampai membatalkan sholat. Keempat, keraguan dalam meninggalkan sunah ab’ad, apakah sudah dilaksanakan atau belum. Dan yang terakhir, kelima adalah melakukan suatu tindakan dengan kemungkinan bahwa tindakan tersebut termasuk tambahan:

وَأَسْبَابُهُ خَمْسَةٌ، أَحَدُهَا تَرْكُ بَعْضٍ. ثَانِيهَا: سَهْوُ مَا يُبْطِلُ عَمْدُهُ فَقَطْ. ثَالِثُهَا: نَقْلٌ قَوْلِيٌّ غَيْرُ مُبْطِلٍ. رَابِعُهَا: الشَّكُّ فِي تَرْكِ بَعْضِ مُعَيَّنٍ هَلْ فَعَلَهُ أَمْ لَا؟ خَامِسُهَا: إيقَاعُ الْفِعْلِ مَعَ التَّرَدُّدِ فِي زِيَادَتِهِ

Artinya: “Sebab kesunahan melakukan sujud sahwi ada lima. Yaitu meninggalkan sunah ab’ad, lupa melakukan sesuatu yang akan batal jika dilakukan dengan sengaja, memindah rukun qauli (ucapan) yang tidak sampai membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunah ab’ad, apakah telah melakukan atau belum dan yang terakhir melakukan suatu perbuatan dengan adanya kemungkinan hal tersebut tergolong tambahan.” (Tuhfah Al-Habib Ala Syarh Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 101)

Lupa Takbir Sholat Idul Fitri, Sujud Sahwi?

Terkait dengan lupa dengan rangkaian sholat, kerap terjadi saat melaksanakan sholat Idul Fitri seorang imam pada rakaat kedua tidak mengucapkan takbir seperti biasanya, baik karena lupa maupun terburu-buru. Pertanyaannya adalah, apakah imam tersebut dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi dalam situasi ini atau tidak?

Berdasarkan ketentuan fiqih, takbir yang dilakukan sebanyak tujuh atau lima kali dalam sholat Idul Fitri termasuk dalam kategori sunah hai’at, bukan sunah ab’ad apalagi fardhu. Oleh karena itu, jika takbir tersebut ditinggalkan baik secara sengaja maupun karena lupa, hal itu tidak membatalkan sholat, kendati hukumnya makruh jika ditinggalkan.

Dengan demikian, imam tidak disunahkan untuk melakukan sujud sahwi. Penjelasan ini sejalan dengan pernyataan Syekh Syamsuddin Ar-Ramli (wafat 1004 H) dalam kitabnya yang menyatakan:

 (وَلَسْنَ) أَيْ التَّكْبِيرَاتُ الْمَذْكُورَاتُ (فَرْضًا وَلَا بَعْضًا) وَإِنَّمَا هِيَ هَيْئَاتٌ كَالتَّعَوُّذِ وَدُعَاءِ الِافْتِتَاحِ فَلَا يَسْجُدُ لِتَرْكِهِنَّ عَمْدًا كَانَ، أَوْ سَهْوًا وَإِنْ كَانَ التَّرْكُ لِكُلِّهِنَّ، أَوْ بَعْضِهِنَّ مَكْرُوهًا

Artinya: “Dan takbir yang telah disebutkan itu bukanlah fardhu, maupun sunah ab’ad. Akan tetapi hal tersebut termasuk sunah hai’at seperti halnya bacaan ta’awwudz dan doa iftitah, sehingga tidak perlu melakukan sujud sahwi saat meninggalkannya, baik dengan sengaja maupun tidak. Meskipun meninggalkan keseluruhannya atau sebagiannya namun hukumnya adalah makruh.” (Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 390)

Di sisi lain, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam karyanya menjelaskan hal serupa bahwa selain sunah ab’ad dari berbagai kesunahan, maka tidak perlu melakukan sujud sahwi jika meninggalkannya. Pendapat ini dianggap sahih dan dan populer di kalangan ulama mazhab Syafi’i:

وَأَمَّا غَيْرُ الْأَبْعَاضِ مِنَ السُّنَنِ، فَلَا يَسْجُدُ لِتَرْكِهَا. هَذَا هُوَ الصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ الْمَعْرُوفُ. وَلَنَا قَوْلٌ قَدِيمٌ شَاذٌّ: أَنَّهُ يَسْجُدُ لِتَرْكِ كُلِّ مَسْنُونٍ، ذِكْرًا كَانَ أَوْ عَمَلًا

Artinya: “Adapun selain sunah ab’ad dari beberapa kesunahan, maka tidak perlu sujud sahwi karena meninggalkannya. Ini merupakan pendapat yang sahih, dan masyhur. Dan di kalangan kita terdapat qaul qadim yang dinilai syadz, yaitu bahwa seseorang harus melakukan sujud karena meninggalkan setiap hal yang disunahkan, baik itu berupa dzikir maupun perbuatan.” (Raudh At-Thalibin Wa Umdah Al-Muftiyin [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], vol. 1, h. 298) 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jika imam dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri tidak melafalkan takbir baik pada rakaat pertama maupun kedua, baik karena lupa atau selainnya, maka ia tidak perlu melakukan sujud sahwi. Hal ini disebabkan karena takbir yang dilakukan sebanyak tujuh atau lima kali dalam sholat Idul Fitri termasuk dalam kategori sunah hai’at, bukan sunah ab’ad atau fardhu.

Oleh karena itu, jika takbir tersebut ditinggalkan entah secara sengaja maupun tidak, maka tidak sampai membatalkan sholat, meskipun hukumnya makruh. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo