Hukum Terlambat Qadha Puasa hingga Ramadhan Berikutnya

Hukum Terlambat Qadha Puasa hingga Ramadhan Berikutnya

Seseorang yang tidak melakukan puasa Ramadhan sebab sedang dalam kondisi perjalanan dengan jarak tempuh yang cukup jauh atau lupa berniat pada malam hari atau terjangkit oleh penyakit yang diharapkan kesembuhannya maka berkewajiban untuk menqadha (mengganti) puasa usai Ramadhan berlalu. Durasi waktu untuk melakukan qadha puasa tersebut dapat dilakukan sejak tanggal dua Syawal hingga sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.

Lantas, ketika terlambat mengqadha puasa sampai masuk Ramadhan berikutnya, sedangkan ia memiliki kesempatan untuk mengqadhanya bagaimanakah hukum dan konsekuensinya?

Dalam khazanah fiqih mazhab Syafi’i, terdapat pemetaan hukum dan konsekuensi bagi orang yang telat mengqadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba. Pertama, seseorang yang terlambat qadha padahal ia memiliki kesempatan untuk mengqadhanya, seperti halnya karena malas serta tidak terdapat udzur, maka hukumnya tetap wajib untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan. Disamping itu, juga terdapat konsekuensi untuk membayar fidyah (denda) sebagai sanksi atas perbuatannya.

Kedua, seseorang yang terlambat qadha sedangkan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadhanya dan juga terdapat udzur seperti halnya orang yang senantiasa dalam perjalanan, orang yang terus-menerus sakit hingga datang Ramadhan berikutnya, atau orang yang menundanya karena lupa maka hukumnya cukup untuk membayar fidyah (denda) tanpa perlu mengqadha puasanya.

Pemetaan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya: 

وَمَنْ أَخَرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ إِمْكَانِهِ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانَ آخَرَ لَزِمَهُ مَعَ الْقَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌ لِأَنَّ سِتَّةً مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَالُوْا بَذَلِكَ وَلَا مُخَالِفَ لَهُمْ وَيَأْثَمُ بِهَذَا التَّأْخِيْرِ قَالَ فِيْ الْمَجْمُوْعِ وَيَلْزَمُهُ الْمُدُّ بِدُخُوْلِ رَمَضَانَ أَمَا مَنْ لَمْ يُمْكِنْهُ الْقَضَاءَ لِاسْتِمْرَارِ عُذْرِهِ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانَ فَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ بِهَذَا التَّأْخِيْرِ

Artinya: “Barangsiapa yang mengakhirkan mengqadha puasa Ramadhan, padahal ia mampu untuk mengqadhanya hingga masuk bulan Ramadhan berikutnya, maka ia wajib mengqadha serta memberikan satu mud makanan. Sebab terdapat enam sahabat Nabi yang mengatakan demikian dan tidak ada pendapat yang berbeda dari pendapat mereka, dan orang tersebut juga berdosa sebab mengakhirkan mengqadha tersebut. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berkata: Dan wajib memberikan satu mud makanan ketika masuk bulan Ramadhan berikutnya, adapun orang yang tidak mampu untuk mengqadha sebab terus menerusnya udzur hingga masuk bulan Ramadhan maka tidak terdapat fidyah baginya sebab mengakhirkan tersebut.” (Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syirbini, Al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’ [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 243)

Pendapat yang senada juga dikemukakan oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitabnya menerangkan: 

وَيَجِبُ عَلَى مُؤَخِرِ قَضَاءٍ لِشَيْءٍ مِنْ رَمَضَانَ حَتَى دَخَلَ رَمَضَان آخَرَ بِلاَ عُذْرٍ فِيْ الْتَّأْخِيْرِ: بِأَنْ خَلاَ عَنِ الْسَّفَرِ وَالْمَرَضِ قَدْرَ مَا عَلَيْهِ مُدٌ لِكُلِ سَنَةٍ فَيَتَكَرَرُ بِتَكَرُرِ الْسِّنِيْنَ عَلَى الْمُعْتَمَدِ. وَخَرَجَ بِقَوْلِيْ بِلاَ عُذْرٍ: مَا إِذَا كَانَ الْتَّأْخِيْرُ بِعُذْرٍ كَأَنْ اسْتَمَرَّ سَفَرُهُ أَوْ مَرَضُهُ أَوْ إِرْضَاعَهَا إِلَى قَابِلٍ فَلاَ شَيْءَ عَلَيْهِ مَا بَقِيَ الْعُذْرِ وَإِنِ اسْتَمَرَّ سِنِيْنَ

Artinya: “Bagi orang yang menunda qadha puasa Ramadhan sampai masuk Ramadhan yang selanjutnya tanpa udzur, maka wajib membayar satu mud setiap tahunnya. Dan hukum tersebut berulang setiap tahunnya. Jika menunda sebab uzur, seperti terus-menerus bepergian, sakit, atau menyusui, hingga Ramadhan berikutnya, maka tidak wajib untuk membayar denda selama udzurnya tetap ada, meskipun terjadi bertahun-tahun.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Bisyarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], h. 271)

Ukuran satu mud merupakan satuan takaran minimal fidyah, menurut ulama mazhab Syafi’i takaran satu mud beras (misalnya) memiliki ukuran yang setara dengan bobot 675 gram atau 6,75 ons beras per-hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok daerah setempat, dalam konteks Indonesia ini adalah beras.

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) menyatakan:

الْفِدْيَةِ وَهِيَ مُدٌّ مِنَ الطَّعَامِ، لِكُلِّ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِ رَمَضَانَ. وَجِنْسُهُ جِنْسُ زَكَاةِ الْفِطْرِ. فَيُعْتَبَرُ غَالِبُ قُوتِ الْبَلَدِ عَلَى الْأَصَحِّ

Artinya: “Fidyah adalah seukuran satu mud makanan (sebagai denda) untuk setiap hari (pembatalan puasa) di bulan Ramadhan. Jenis makanannya adalah jenis makanan yang dipakai untuk zakat fitrah. Jenis makanan pokok umum penduduk masyarakat setempat dinilai (sah) menurut pendapat yang paling shahih,” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudah At-Thalibin wa Umdah Al-Muftiyin [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], vol. 2, h. 380)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum dan konsekuensi bagi orang yang  terlambat mengqadha puasa sampai masuk Ramadhan berikutnya diperinci sebagai berikut: 

Jika terlambat qadha padahal ia memiliki kesempatan untuk mengqadhanya serta tidak terdapat udzur maka hukumnya wajib untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan dan berkonsekuensi untuk membayar fidyah (denda) berupa satu mud makanan pokok (sejumlah 675 gram atau 6,75 ons beras putih) untuk setiap satu hari puasa sebagai sanksi atas perbuatannya.

Jika orang yang terlambat qadha itu sebab tidak memiliki kesempatan untuk mengqadhainya dan terdapat udzur maka hukumnya cukup untuk membayar fidyah (denda) tanpa perlu mengqadha puasanya. Wallahua'lam Bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo