Konsekuensi bagi Orang yang Telat Membayar Zakat Fitrah

Konsekuensi bagi Orang yang Telat Membayar Zakat Fitrah

Arina.id - Tidak menutup kemungkinan ada sebagian orang yang telat menunaikan zakat fitrah, yakni mereka yang tidak sempat membayarkannya di batas waktu yang telah ditentukan, entah karena disengaja tidak membayarkan atau karena tidak sempat seperti ketika masih dalam perjalanan mudik.

Perlu diketahui, waktu menunaikan zakat fitrah adalah dimulai sejak terbenamnya matahari malam 1 Syawal hingga terbenamnya matahari di penghujung hari tersebut. Untuk lebih jelasnya, Syekh Nawawi Al-Banten dalam kitab Nihayatuz Zain, (Beirut, Darul Fikr:176.) mengelompokkan waktu membayar zakat fitrah dengan rincian sebagaimana berikut:

  1. Waktu jawaz (boleh) yang dimulai sejak masuk awal bulan Ramadan, yakni boleh menta’jil (mendahulukan) sejak awal Ramadan dan tidak boleh sebelum masuk awal bulan.
  2. Waktu wajib, yakni hidup disebagian bulan Ramadan dan sabagian bulan syawal (seperti anak lahir di penghujung bulan Ramadan dan hidup sampai masuk malam 1 syawal).
  3. Waktu sunnah, yaitu sebelum melakukan shalat ied.
  4. Waktu makruh, yaitu setelah melaksanakan shalat ied dan sebelum habisnya waktu siang. dan makruh mengakhirkan dari setelah shalat ied kecuali ada uzur seperti menunggu sanak saudara atau kebutuhan tertentu
  5. Waktu tahrim (haram dilakukan) yakni setelah habisnnya tanggal 1 Syawal (ditandai dengan terbenamnya matahari di waktu itu).

Dari catatan itu bisa disimpulkan bahwa seseorang dianggap qadha menunaikan zakat fitrah ketika sudah selesainya tanggal 1 Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari di hari itu. Lantas bagaimana konsekuensi seseorang yang tidak melaksanakan zakat fitrah pada waktunya ?

Imam Mawardi mencatat bahwa seseorang yang telat membayar zakat fitrah hingga melewati batas waktu yang ditentukan, dia berdosa dan wajib untuk mengqadha’, sebagaimana catatannya berikut:

فَإِنْ أخرها عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ كَانَ مُسِيئًا آثِمًا، وَكَانَ بِإِخْرَاجِهَا فِيمَا بَعْدُ قَاضِيًا، وَلَكِنْ لَوْ أَخْرَجَهَا بَعْدَ صَلَاةِ الْعِيدِ مِنْ يَوْمِهِ أَجْزَأَهُ، وَكَانَ مودياً لا قاضياً.

Artinya: “Jika seseorang mengakhirkan menunaikan zakat fitrah hingga selesai hari raya (1 Syawal), maka dia berdosa. Jika dia mengeluarkan melewati batas waktu yang ditentukan, maka dia terhitung qadha. Namun, jika dia mengakhirkan setelah melaksanakan shalat ied di hari itu, maka tetap sah dan tidak terhitung qadha. (Imam Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], juz III, hal. 389).

Kedua keterangan di atas menyimpulkan bahwa waktu kelima, yaitu waktu tahrim, menunjukkan keharaman karena dianggap sebagai qadha, mengingat telah melewati batas waktu yang ditentukan. Konsekuensinya, hal ini juga mendatangkan dosa karena tidak menunaikannya tepat waktu.

Namun demikian, ada pengecualian yang berkaitan dengan dosa akibat mengakhirkan pelaksanaan zakat fitrah dari waktunya, yakni seperti ketika lalai dan kehilangan harta, sebagaimana catatan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami berikut:

وَيَحْرُمُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِهِ) بِلَا عُذْرٍ كَغَيْبَةِ مَالٍ أَوْ مُسْتَحِقٍّ لِفَوَاتِ الْمَعْنَى الْمَقْصُودِ وَهُوَ إغْنَاؤُهُمْ عَنْ الطَّلَبِ فِي يَوْمِ السُّرُورِ وَيَجِبُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ وَهُوَ ظَاهِرٌ كَنَظَائِرِهِ 

Artinya: “Haram mengakhirkan zakat fitrah dari tanggal 1 syawal dengan tanpa uzur, seperti kehilangan harta atau tidak adanya penerima zakat, sebab tidak adanya makna yang menjadi tujuan zakat fitrah, yaitu mencukupkan kebutuhan mereka (para mustahiq zakat) di hari raya yang penuh kebahagiaan. Wajib mengqadhanya langsung, sebab dia berdosa dengan mengakhirkannya. Oleh karena itu bisa difahami bahwa jika dia tidak berdosa sebab mengakhirkan zakat fitrah dari waktunya seperti karena lalai, maka dia tidak wajib untuk segera mengqadha, dan ini sangat jelas sebagaimana permasalahan yang lainnya. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir: Maktabah Tijariyah Kubra, 1983], juz 3, hal. 309.).

Akan tetapi, konsekuensi antara faktor uzur dan tanpa uzur dalam mengakhirkan zakat fitrah dari waktunya ini adalah sama, yaitu tetap wajib mengqadhanya. Bedanya, jika ada uzur boleh tidak langsung, sedangkan yang tanpa uzur harus segera mengqadhanya.

Dengan demikian, menunaikan zakat fitrah tepat waktu merupakan kewajiban yang harus diperhatikan oleh setiap Muslim. Keterlambatan dalam membayarkannya tanpa uzur tidak hanya memiliki konsekuensi qadha, tetapi juga mendatangkan dosa. Namun, jika ada uzur, qadha tetap wajib dilakukan tetapi tidak berdosa.


Editor: Aiz Luthfi
logo