Hukum Puasa Ramadan bagi Para Pekerja Berat

Hukum Puasa Ramadan bagi Para Pekerja Berat

Arina.id - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang mengalami kesulitan untuk menjalankannya, semisal orang yang sedang sakit, hamil, menyusui, dan orangtua yang telah renta. Salah satu pertanyaan yang sering timbul di masyarakat ialah apakah terdapat dispensasi bagi pekerja berat dalam persoalan puasa ini.

Hukum Puasa bagi Pekerja Berat

Secara umum, pekerja berat tetap diwajibkan untuk berpuasa selama bulan Ramadan. Namun, jika pekerjaan tersebut menyebabkan kesulitan yang luar biasa dan berdampak pada kesehatan atau keselamatan, Islam memberikan keringanan untuk berbuka. Hal ini merujuk pada prinsip rukhsah (keringanan) dalam syariat Islam.

Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam kitab Busyra al-Karim secara spesifik menjelaskan persoalan ini dengan pernyataan beliau:

ويلزم أهل العمل المشق في رمضان كالحصادين ونحوهم تبييت النية ثم من لحقه منهم مشقة شديدة أفطر، وإلا فلا. ولا فرق بين الأجير والغني وغيره والمتبرع

Artinya: “Wajib bagi pekerja berat seperti buruh pemanen padi dan semacamnya untuk berniat puasa (di malam hari). Kemudian jika di siang hari ia merasa berat melanjutkan puasa, maka ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkan (melanjutkan) puasanya. (Dalam persoalan ini) tidak ada perbedaan antara buruh, orang kaya dan lainnya, atau sekadar pekerja relawan”.

وإن وجد غيره، وتأتي العمل لهم العمل ليلا كما قاله الشرقاوي. وقال في التحفة إن لم يتأت لهم ليلا، ولو توقف كسبه لنحو قوته المضطر إليه هو أو ممونه علي فطره جاز له

Artinya: "Jika mereka menemukan orang lain untuk menggantikan posisinya bekerja, lalu pekerjaan itu bisa dilakukannya pada malam hari, maka hal itu baik seperti dikatakan Syekh Syarqawi. Beliau berkata bahwa para pekerja berat boleh membatalkan puasa ketika pertama mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari, kedua ketika pendapatannya untuk memenuhi kebutuhannya atau pendapatan majikan yang memberinya upah dapat terhenti."

بل لزمه عند وجود المشقة الفطر، لكن بقدر الضرورة. ومن لزمه الفطر فصام صح صومه لأن الحرمة لأمر خارج، ولا أثر لنحو صداع ومرض خفيف لا يخاف منه ما مر

Artinya: "Mereka bahkan diharuskan untuk membatalkan puasanya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan tetapi tentu didasarkan pada darurat. Namun bagi mereka yang memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tetapi melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena keharamannya terletak di luar masalah itu. Tetapi kalau hanya sekadar sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruhnya dalam hukum ini”.

Dari penjelasan ini, ada beberapa poin penting yang bisa kita catat dalam persoalan ini, yakni seorang pekerja berat boleh saja membatalkan puasanya dengan catatan:

  1. Tetap niat puasa di malam harinya
  2. Benar-benar merasa payah saat berpuasa
  3. Benar-benar tidak bisa menggeser waktu kerjanya di malam hari.
  4. Wajib mengqadla puasa yang batal tersebut di luar bulan Ramadan

Penjelasan serupa diberikan pula oleh Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam kitab Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, j. II, h. 648, dengan sedikit tambahan yakni pekerjaan tersebut benar-benar merupakan pekerjaan penting yang tidak bisa ditinggalkan.

Beliau menyatakan:

قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ

Artinya: “Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat). Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika membatalkan puasa. Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur. Kebanyakan ahli fikih menetapkan kewajiban sahur dan berniat puasa di malam hari bagi para petani, pandai besi, pembuat roti, pekerja tambang, dan para pekerja berat lainnya. Jika memang di tengah pekerjaan dia merasakan sangat haus dan lapar, kemudian dia khawatir hal ini berdampak buruk bagi dirinya, boleh baginya membatalkan puasa kemudian nanti mengganti puasanya di lain hari. Bahkan, jika dampak buruk ini benar-benar sangat terasa dan memprihatinkan, wajib baginya membatalkan puasa.”

Tawaran Solusi bagi Pekerja Berat

Jika pekerja berat tersebut memiliki komitmen kuat untuk tetap menjalankan puasa meski di tengah aktifitasnya yang berat, maka agar tetap menjalankan puasa tanpa membahayakan diri, pekerja berat dapat menerapkan beberapa strategi sebagai berikut:

  1. Mengatur pola makan, yakni makan sahur dengan makanan bergizi tinggi dan cukup cairan agar tubuh tetap kuat.
  2. Mensiasati waktu kerja, seperti memaksimalkan waktu istirahat untuk tidur atau menyegarkan diri dengan berwudlu atau mandi yang tanpa ada resiko batal puasa seperti berkumur yang berlebihan.
  3. Menjaga pola makan sehat.

Secara umum, kesimpulannya, bagi pekerja berat tetap diwajibkan berpuasa, kecuali jika puasa tersebut menimbulkan bahaya bagi kesehatan atau keselamatan. Dalam kondisi seperti itu, Islam memberikan keringanan untuk berbuka dengan ketentuan mengganti puasa di hari lain. Dalam hal ini, pekerja berat sebaiknya menyesuaikan diri dengan kondisi masing-masing dan mencari solusi terbaik agar tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo