Arina.id - Seorang mahasiswa harus mengerti bahwa salah satu tugas utamanya adalah menulis, yakni menulis tugas kuliah berupa makalah, rangkuman, atau bahkan artikel jurnal ilmiah. Bahkan tugas akhir mahasiswa, sebagai syarat kelulusan, adalah menulis hasil penelitian yang dia lakukan baik berupa skripsi untuk jenjang strata satu, tesis untuk strata dua, dan desertasi untuk strata tiga.
Akan tetapi, banyak dari para mahasiswa yang tidak siap untuk menghadapi dan mengerjakan tugas menulis makalah untuk setiap mata kuliah yang diajarkan. Problem mendasar ini kebanyakan karena mereka tidak mempunyai budaya membaca dan semangat belajar yang tinggi. Bagaimana dia akan menuliskan sebuah penelitian dalam makalah jika dia tidak pernah membaca dan mempelajari buku-buku dan jurnal ilmiah.
Terkadang dari mereka memang tidak mempunyai semangat juang dalam dunia akademik. Mereka hanya menginginkan pengakuan ijazah tanda mereka pernah menjadi mahasiswa. Mereka sendiri sejatinya tidak layak mendapatkan gelar dan ijazah tersebut karena kompetensi akademiknya yang masih sangat diragukan.
Oknum-oknum seperti ini biasanya merupakan orang yang disibukkan dengan urusan di luar kampus hingga mereka tidak punya banyak waktu untuk menulis tugas kuliahnya. Merekapun mengambil jalan pintas dengan menyuruh bawahannya atau membayar seseorang untuk menuliskan tugas kuliah atas nama mereka. Mereka hanya bermodal presentasi atas tulisan yang dibuatkan oleh bawahannya atau orang yang dibayarnya.
Perlu diketahui bahwa tindakan ini sejatinya mencederai marwah akademik kampusnya secara khusus dan marwah pendidikan tinggi Indonesia secara umum. Tindakan ini juga mencederai kompetensi dan integritas akademiknya sendiri karena secara langsung dia melakukan pemalsuan karya tulis atas nama dirinya pribadi. Kenyataanya, dia tidak sama sekali menuliskan pemikirannya dalam makalah itu.
Tindakan seseorang menyuruh bawahannya atau membayar orang untuk membuatkan tugas kuliah sejatinya merupakan bentuk penipuan akademik. Sudah diketahui oleh mayoritas masyarakat Muslim bahwa tindakan penipuan adalah diharamkan bahkan tidak perlu dalil agama yang spesifik untuk menunjukkan keharaman penipuan. Seperti komentar Imam Rafi’i berikut:
وَذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَنَّ تَحْرِيْمَ الخِدَاعِ يُعْرَفُ بِالعَقْلِ وَاِنْ لَمْ يَرِدْ شَرْعٌ
Artinya: "Sebagian ulama mengatakan keharaman tipu daya bisa diketahui dengan akal meskipun tanpa dalil syariah." (Abdul Karim al-Rafi’i, Syarh al-Kabir, [Beirut: Darul Fikr], juz 8, hal. 225.).
Al-Qur’an sendiri sejatinya sudah memberikan keterangan jelas bahwa tolong menolong seharusnya dilakukan atas dasar kebaikan dan ketakwaan, bukan atas dasar perbuatan dosa dan permusuhan. Sebagaimana dalam surat al-Ma’idah ayat 2 berikut:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللّٰهَ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya: "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya."
Membuatkan tugas kuliah orang lain atau meminta orang lain untuk membuatkan tugas kuliahnya adalah merupakan tindakan kriminal akademik sebab tindakan ini terhitung dalam praktik plagiarisme. Tindakan ini dilarang oleh aturan pemerintah yang tertuang dalam UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003.
Tindakan ini tidak bisa dikategorikan sebagai saling tolong-menolong dalam kebaikan, sebab dalam tindakan ini terdapat unsur penipuan dan pemalsuan kompetensi akademik. Tentunya secara akal sehat tidak seharusnya seseorang membantu orang lain untuk membuatkan tugas kuliahnya dan hanya mengganti nama penulisnya saja. Karena itu akan merusak kompetensi akademik orang tersebut. Akal sehat pun akan mengatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk kezaliman terhadap diri sendiri dan dosen serta kampus tempat dia kuliah.
Prof. Wahbah menafsirkan larangan saling menolong dalam dosa dan permusuhan sebagai berikut:
وَلَا تَتَعَاوَنُوْا عَلَى الإِثْمِ وَهُوَ الذَّنْبُ وَالمَعْصِيَةُ: وَهِيَ كُلُّ مَا مَنَعَهُ الشَّرْعُ، أَوْ حَاكَ فِيْ الصَّدْرِ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ. وَلَا تَتَعَاوَنُوْا عَلَى التَّعَدِّيْ عَلَى حُقُوْقِ الغَيْرِ. وَالِإثْمُ وَالعُدْوَانُ يَشْمَلُ كُلَّ الجَرَائِمِ الَّتِيْ يَأْثِمُ فَاعِلُهَا
Artinya: Jangan saling menolong dalam dosa, yakni perbuatan dosa dan kemaksiatan, yaitu setiap hal yang dilarang oleh syariah, atau yang tidak nyaman dalam hati dan khawatir diketahui masyarakat. Dan jangan saling menolong dalam penganiayaan terhadap hak-hak orang lain. Dosa dan perbuatan aniaya mencakup segala perbuatan kejahatan yang pelakunya divonis berdosa. (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, [Beirut: Darul Fikr, 1991], juz 6, hal. 69.).
Nabi secara eksplisit melarang tindakan penipuan sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّيْ
Artinya: Barang siapa yang menipu maka bukan termasuk golonganku.
Imam al-Shan’ani secara jelas menafsirkan hadits tersebut sebagai larangan tindakan penipuan sebagai berikut:
والحديثُ دليلٌ على تحريمِ الغش، وهوَ مجمعٌ على تحريمهِ شرعًا، مذمومٌ فاعلُه عقلًا.
Artinya: "Hadits ini menunjukkan terhadap keharaman penipuan, dan hukum haram ini disepakati dari sudut pandang syariah dan pelakunya tercela dari sudut pandang rasional. (Muhammad al-Shan’ani, Subulus Salam Syarh Buluguhl Maram," [Saudia: Dar Ibnul jauzi], juz 5, hal. 68.).
Walhasil, tindakan membuatkan tugas kuliah orang lain atau meminta membuatkan tugas kuliah kepada orang lain adalah haram sebab terdapat unsur penipuan yang diharamkan oleh syariah dan juga akal serta tercela menurut masyarakat sosial. Tindakan ini juga melanggar UU. Sisdiknas no. 20 Tahun 2003 karena merupakan tindakan plagiarisme, sebab tugas kuliah tersebut sejatinya tidak ditulis oleh nama yang tertera dalam tugas tersebut, akan tetapi ditulis oleh orang lain dan bukan buah pemikiran yang bersangkutan.
Bagi mahasiswa sudah seharusnya untuk sadar diri akan tanggung jawab terhadap beban pendidikan yang dia jalani dengan belajar dengan giat. Mahasiswa harus berkomitmen untuk menyelesaikan setiap tugas pribadinya agar mendapatkan manfaat pengetahuan dan peningkatan kompetensi akademiknya. Bagaimanapun dia nanti yang akan menyandang gelar akademik dan menerima ijazah sebagai tanda dia mempunyai integritas terhadap pendidikan yang dia selesaikan. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin
