Anjuran Meminta Pendapat pada Ahlinya

Anjuran Meminta Pendapat pada Ahlinya

Islam adalah agama yang menekankan pentingnya ilmu pengetahuan. Dalam mencapai pemahaman yang benar, umat Islam diajarkan untuk senantiasa mencari ilmu dan bertanya kepada orang yang ahli atau berkompeten dalam suatu bidang.

Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan pedoman jelas agar seseorang tidak sembarangan dalam mengambil ilmu, tetapi harus merujuk kepada orang yang memiliki pengetahuan atau keahlian. Hal ini menjadi salah satu prinsip dasar dalam mencari kebenaran.

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk tidak tinggal diam dalam kebodohan. Sebaliknya, mereka harus proaktif mencari ilmu dan bertanya kepada orang yang ahli dalam bidang tersebut. Dengan mengikuti anjuran ini, seorang Muslim akan mendapatkan pengetahuan yang benar dan tidak tersesat dalam amalan agama.

Memilih ulama atau ahli yang berkompeten juga sangat penting agar informasi yang diterima sesuai dengan ajaran Islam yang benar. Terlebih di era digital saat ini, informasi sangat mudah diakses, namun tidak semuanya valid dan sesuai dengan ajaran Islam. Banyak sekali pendapat dan informasi yang beredar, namun tidak semua berasal dari sumber yang kredibel.

Sebagai Muslim yang berpegang pada prinsip bertanya kepada ahlinya, kita harus lebih selektif dalam memilih sumber informasi, terutama yang berkaitan dengan agama. Dengan mengikuti prinsip ini, umat Islam dapat menjalankan kehidupan beragama yang lebih baik dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

Perintah Bertanya pada Ahlinya dalam Al-Qur'an

Dalam Indeks Tematik Al-Qur'an, ditemukan bahwa redaksi perintah untuk bertanya kepada ahlinya terdapat dua kali, yakni pada QS. An-Nahl: 43 dan QS. Al-Anbiya: 7. Antara kedua ayat tersebut terdapat kemiripan redaksi, yakni kalimat: “maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. Para ulama berpendapat bahwa jika terdapat pengulangan perintah dalam Al-Qur'an untuk mengerjakan sesuatu, maka itu berarti bahwa sesuatu tersebut sangat penting untuk dilakukan.

Redaksi lengkap firman Allah SWT dalam surat Al-Anbiya ayat 7 adalah sebagai berikut:

وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan Kami tidak mengutus (rasul-rasul) sebelum engkau (Muhammad), kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”

Ayat ini memberikan dasar penting bahwa ketika seseorang tidak mengetahui sesuatu, hendaknya ia bertanya kepada orang yang berilmu, yaitu orang yang memiliki pengetahuan yang mendalam dalam bidang yang dipertanyakan. Dalam konteks agama, orang yang ahli adalah ulama atau cendekiawan yang memiliki pemahaman mendalam tentang ajaran Islam.

Siapakah 'Ahlad Dzikri' yang Dimaksud dalam Al-Qur'an?

Dalam kitab Tafsir al-Wasith karya Syekh Al-Thanthawi disebutkan bahwa penyebab turunnya ayat ini berkaitan dengan orang-orang kafir Quraisy yang tidak percaya dengan kenabian dan kerasulan Muhammad. Mereka beranggapan bahwa Nabi harus berasal dari golongan para malaikat, bukan manusia sebagaimana Muhammad.

Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan agar mereka bertanya kepada ahlinya, yakni para pakar kitab Taurat dan Injil sebagaimana Waraqah bin Naufal. Merekalah yang bisa menjelaskan secara teoritis dan empiris bahwa Nabi dan Rasul tidaklah berasal dari golongan malaikat, namun manusia.

Dengan demikian, Syekh Al-Thanthawi berpendapat bahwa yang dimaksud sebagai Ahlad Dzikri ialah para ahli kitab Taurat dan Injil:

يرِيْدُ أَهْل التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيْلِ الَّذِيْنَ آمَنُوْا بِالنَّبِى وَسَمَّاهُمْ أَهْلَ الذِّكْرِ، لِأَنَّهُمْ كَانُوْا يَذْكُرُوْنَ خَبَرَ الْأَنْبِيَاءِ مِمَّا لَمْ تَعْرِفْهُ الْعَرَبُ 

Artinya: “Yang dikehendaki (dari ahlidz-dzikri) adalah ahli Taurat dan Injil yang telah beriman kepada Nabi Muhammad SAW. Mereka disebut ahladz-dzikri karena mereka tahu tentang sejarah para nabi terdahulu, yang tidak diketahui oleh orang-orang Arab.” (Syekh at-Thanthawi, Tafsir al-Wasith lil Qur’anil Karim, [Mesir, Daru Nahdlah: tt], h. 2883).

Sementara itu, Imam Al-Qurthubi dalam kitabnya, sebagaimana mengutip pendapat dari Ibnu Zaid, menyatakan bahwa yang dimaksud sebagai Ahlad Dzikri ialah orang-orang yang paham betul pada Al-Qur'an:

قالَ ابْنُ زَيْدٍ: أَرَادَ بِالذِّكْرِ الْقُرْآنَ؛ أي فَاسْأَلُوْا الْمُؤْمِنِيْنَ الْعَالِمِيْنَ مِنْ أَهْلِ الْقُرْآنِ 

Artinya: “Ibnu Zaid berkata: yang dimaksud kata dzikri adalah Al-Qur’an; maksudnya, maka tanyakanlah kepada orang-orang mukmin berilmu dari ahli Al-Qur’an.” (Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: tt], juz XI, halaman 272).

Urgensi Menyerahkan Persoalan pada Ahlinya

Pada sebuah kesempatan, Rasulullah SAW pernah menegaskan pentingnya menyerahkan persoalan kepada ahlinya. Termasuk dalam hal ini adalah ketika kita membutuhkan jawaban atas sebuah persoalan secara umum. Bukan melulu pada persoalan agama, namun juga pada persoalan lainnya.

Rasulullah bahkan memberikan peringatan akan bahaya kehancuran suatu umat ketika sebuah persoalan diserahkan bukan kepada ahlinya. Rasulullah bersabda:

فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرالسَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِأَهْلِهِ فَانْتَظِرالسَّاعَةَ

Artinya: “Apabila amanah sudah hilang, maka tunggulah terjadinya kiamat”. Orang itu (Arab Badui) bertanya, “Bagaimana hilangnya amanat itu?” Nabi SAW menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat.” (HR. Al-Bukhari).

Secara praktis, kita bisa memahami hadits tersebut dengan membayangkan misalnya bagaimana jadinya jika seseorang yang mengalami sakit kemudian bukan bertanya kepada dokter namun kepada tukang batu. Tentu kehancuran yang akan didapatkan oleh orang yang sakit tersebut.

Demikian juga ketika seseorang yang hendak mengaji Al-Qur'an, dia malah meminta petunjuk kepada seorang sarjana ilmu pertanian. Tentu hasilnya akan tidak baik, karena mengaji Al-Qur'an harus kepada ulama yang memiliki kompetensi tentang Al-Qur'an. Demikian pula sebaliknya.

Oleh karena itu, penting sekali untuk mempertanyakan sesuatu dan meminta pendapat kepada seseorang yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Bertanya pada Ahli untuk Menjaga Kebenaran

Salah satu alasan penting untuk bertanya kepada ahlinya adalah menjaga agar informasi yang diterima benar dan sesuai dengan syariat Islam. Salah paham atau salah informasi dalam hal agama dapat mengakibatkan kekeliruan dalam beramal. Oleh karena itu, penting untuk menghindari sumber yang tidak kredibel atau orang yang tidak berkompeten dalam memberikan fatwa atau pandangan agama.

Rasulullah SAW bersabda:

ألا سألوا إذْ لَم يعلَموا فإنَّما شفاءُ العيِّ السُّؤالُ

Artinya: “Tidakkah mereka bertanya jika tidak mengetahui (hukumnya), sesungguhnya tiada lain obat penyakit bodoh adalah bertanya.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menekankan bahwa ketika seseorang tidak mengetahui sesuatu, cara terbaik untuk menghilangkan kebodohan adalah dengan bertanya kepada mereka yang memiliki pengetahuan.

Dalam Islam, kebodohan atau ketidaktahuan bukanlah sesuatu yang harus dipertahankan, tetapi harus dihilangkan dengan cara yang benar, salah satunya melalui bertanya kepada yang ahli. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo