Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Arina.id - Belakangan ini hangat dibicarakan di media sosial tentang kasus pencurian motor di parkiran perpustakan daerah provinsi Lampung. Korban merupakan seorang mahasiswa wanita yang sedang mencari buku di perpustakaan tersebut bersama temannya.

Kejadian ini menyita perhatian publik karena mahasiswa tersebut telah memesan kartu parkir resmi sebelum meninggalkan motornya untuk mencari buku di dalam perpustakaan. Sayangnya, meskipun ada petugas yang berjaga, motor mahasiswa tersebut hilang tanpa jejak, dan pihak perpustakaan tidak menunjukkan tanggung jawab atas insiden tersebut.

Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Haruskah seorang juru parkir bertanggung jawab bila motor hilang di parkiran?

Dalam literatur Islam, akad yang terjadi antara juru parkir dengan pemilik kendaraan bisa dimasukkan dalam kategori penitipan barang atau akad wadi’ah (titipan). Sebab pemilik kendaraan memberikan kepercayaan (amanah) kepada juru parkir untuk menjaga kendaraan.

وهي بهذا المعنى: توكيل في حفظ مملوك، او محترم مخصوص، على وجه مخصوص

Artinya: “Akad wadi’ah adalah pelimpahan tanggung jawab untuk menjaga sesuatu yang dimiliki atau sesuatu yang dihormati secara khusus, dengan cara tertentu." (Al-Fiqh Al Manhaji juz 7 halaman 85) 

Terkait tarif parkir yang dibebankan kepada pemilik kendaraan hukumnya diperbolehkan dengan syarat barang yang dititipkan perlu tempat penjagaan khusus. Sebagaimana penjelasan Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:  

رابعاً ـ ‌طلب ‌الأجرة ‌على ‌حفظ ‌الوديعة: إذا طلب الوديع أجرة على حفظ الوديعة، لم يكن له ذلك، إلا أن تكون مما يشغل منزله، فله كراؤه

Artinya: ”Keempat, meminta upah atas penjagaan barang titipan: Jika orang yang menerima titipan (الوديع) meminta upah untuk menjaga barang titipan, maka ia tidak berhak atas hal itu, kecuali jika barang titipan tersebut memenuhi rumahnya, maka ia berhak atas sewa (tempat)nya."

Ketika akad wadi’ah telah tercapai dan sah, maka bagi juru parkir wajib menjaga kendaraan yang dititipkan kepadanya. Bila ia teledor dalam menjaga kendaraan, kemudian terjadi kerusakan atau hal hal yang tidak diinginkan, maka juru parkir harus bertanggung jawab.

اتفق علماء المذاهب على أن الوديعة قربة مندوب إليها، وأن في حفظها ثواباً، وأنها أمانة محضة، لا مضمونة، وأن الضمان لا يجب على الوديع إلا بالتعدي أو التقصير، لقوله عليه الصلاة والسلام: «ليس على المستودع غير المغل ضمان» وقوله «لا ضمان على مؤتمن»  واشتراط الضمان على الأمين باطل، وهو المفتى به عند الحنفية

Artinya: ”Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa menjaga barang titipan (الوديعة) adalah suatu perbuatan yang dianjurkan dan akan mendapat pahala. Barang titipan dianggap sebagai amanah murni yang tidak boleh diminta ganti rugi jika terjadi kerusakan, kecuali jika penjaganya bertindak lalai atau melakukan pelanggaran. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, "Tidak ada tanggungan bagi penerima titipan selain yang melakukan kecurangan" dan "Tidak ada tanggungan bagi orang yang terpercaya." Syarat untuk membebankan tanggung jawab ganti rugi kepada penerima amanah dianggap batal, dan pendapat ini adalah yang diikuti dalam mazhab Hanafi." (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah juz 5 halaman 4022)

Dengan demikian dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa pihak juru parkir perpustakaan daerah provinsi Lampung harus bertanggung jawab atas kejadian kehilangan motor, apabila terbukti tidak menjalankan amanah menjaga kendaraan yang ada di parkiran tersebut. 

Jika memang telah berusaha melakukan penjagaan yang ketat namun masih terjadi pencurian maka tak perlu bertanggung jawab. Kendatipun demikian, seyogyanya pihak juru parkir perpustakaan daerah Provinsi Lampung membantu proses pencarian motor yang telah hilang dicuri, dengan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
logo