Lebih Utama Mana, Jalan Kaki atau Berkendara saat Berangkat Sholat Jumat?

Lebih Utama Mana, Jalan Kaki atau Berkendara saat Berangkat Sholat Jumat?

Arina.id - Hari Jumat dikenal sebagai sayyid al-ayyam atau tuan dari semua hari. Karena itu, ada beberapa aktivitas ibadah yang secara khusus dianjurkan oleh syariat pada hari Jumat. Sejak terbit fajar di pagi hari, disarankan untuk segera menuju tempat pelaksanaan sholat Jumat. Seseorang yang berangkat lebih awal guna sholat Jumat akan mendapatkan pahala yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang datang belakangan.

Keutamaan tersebut telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadits berikut:

مَنْ رَاحَ إِلَى الْجُمُعَةِ فِي السَّاعَةِ الْأُوْلَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدْنَةً وَمَنَ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كِبَشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا أَهْدَى دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا أَهْدَى بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامَ طُوِيَتِ الصُّحُفُ وَرُفِعَتِ الْأَقْلَامُ وَاجْتَمَعَتِ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ الْمِنْبَرِ يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ فَمَنْ جَاءَ بَعْدَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا جَاءَ لِحَقِّ الصَّلَاةِ لَيْسَ لَهُ مِنَ الْفَضْلِ شَيْءٌ 

Artinya: “Barangsiapa yang berangkat untuk sholat Jumat pada jam pertama, maka seolah-olah ia telah berkurban dengan seekor unta. Jika seseorang berangkat pada jam kedua, seolah-olah ia berkurban dengan seekor sapi. Mereka yang berangkat pada jam ketiga seakan-akan berkurban dengan kambing bertanduk. Sementara yang berangkat pada jam keempat, seolah-olah menghadiahkan seekor ayam jantan. Dan bagi yang berangkat pada jam kelima, seakan-akan ia menghadiahkan sebutir telur. Setelah imam keluar, catatan amal sudah ditutup, pena pencatat telah diangkat, dan para malaikat berkumpul di mimbar untuk mendengarkan zikir. Siapa pun yang datang setelah itu, hanya akan memenuhi kewajiban sholat tanpa mendapatkan keutamaan apa pun.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Saat ini, kita dihadapkan pada berbagai fasilitas modern dan canggih yang mendukung aktivitas sehari-hari. Namun, seringkali keberadaan banyak fasilitas demikian justru membuat orang menjadi malas dan bergantung. Contohnya, banyak orang yang memilih menggunakan kendaraan untuk pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat Jumat, dengan alasan lebih cepat dan tidak melelahkan.

Lalu, mana yang lebih utama antara berjalan kaki atau menggunakan kendaraan saat berangkat untuk menunaikan sholat Jumat?

Berdasarkan pelbagai sumber dalam khazanah keislaman, terdapat penjelasan bahwa berjalan kaki lebih utama dibandingkan berkendara. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah SAW: 

أَعْظَمُ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلاَةِ أَبْعَدُهُمْ فَأَبْعَدُهُمْ مَمْشًى 

Artinya: “Orang yang paling banyak mendapatkan pahala dalam sholat adalah mereka yang paling jauh berjalan kakinya (menuju masjid), kemudian orang yang paling jauh setelahnya.” (H.R. Bukhari)

Mengenai maksud dari redaksi hadits ini, Syekh Badruddin Al-Aini (wafat 855 H) dalam kitabnya memberikan komentar bahwa di antara faktor utama yang menyebabkan besarnya pahala dalam sholat adalah jarak tempuh yang jauh, karena terdapat unsur kesulitan di dalamnya:

أَن سَبَبَ أَعْظَمِيَّةَ الْأَجْرِ فِيْ الصَّلَاةِ هُوَ: بُعْدُ الْمَمْشَى، وَهُوَ الْمَسَافَةُ، وَذَلِكَ لِوُجُودِ الْمَشَقَّةِ فِيْهِ. وَقَدْ عَلِمَ أَنَّ أَفْضَلَ الْأَعْمَالِ أَحْمَزُهَا، فَكُلُّ صَلَاةٍ تُوْجَدُ فِيْهَا الْمَشَقَّةُ مِنْ حَيْثُ بُعْدُ الْمَمْشَى فَهِيَ أَعْظَمُ أَجْرًا، وَأَفْضَلُ مِنَ الصَّلَاةِ الَّتِيْ لَا يُوْجَدُ فِيْهَا ذَلِكَ

Artinya: “Sesungguhnya penyebab utama besarnya pahala dalam sholat adalah jauhnya jarak tempuh, yaitu sejauh mana seseorang berjalan, karena adanya kesulitan di dalamnya. Dan telah diketahui bahwa sebaik-baiknya amal adalah yang paling sulit. Oleh karena itu, setiap sholat yang dilakukan dengan adanya kesulitan dari segi jarak tempuh, maka sholat tersebut memiliki nilai pahala yang lebih besar dan lebih baik dibandingkan dengan sholat yang tidak terdapat kesulitan di dalamnya.” (Umdah Al-Qari Syarh Sahih Al-Bukhari, [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 5, h. 169)

Ketentuan ini berlaku jika tidak ada unsur kesulitan dalam perjalanan dan jarak ke masjid memang dekat. Namun, jika jarak menuju masjid jauh dan sulit untuk ditempuh dengan berjalan kaki karena kondisi fisik yang lemah atau teriknya matahari, maka diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan, dan orang tersebut tetap akan mendapatkan pahala seolah-olah ia berjalan kaki.

Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri (wafat 1360 H) dalam kitabnya menyatakan:

وَتَكَلَّمَ الْعُلَمَاءُ هَلْ الْمَشْيُ إِلَى الْجُمْعَةِ أَفْضَلُ أَوْ يَسْتَوِيْ مَعَ الرُّكُوْبِ؟ قَالُوْا إِذَا أَمْكَنَهُ الْمَشْيُ مِنْ غَيْرِ مَشَقَّةٍ عَلَيْهِ فَهُوَ أَفْضَلُ أَمَّا إِذَا بَعُدَ الْمَكَانُ أَوْ كَانَ تُلْحِقُهُ مَشَقَّةٌ بِالْمَشْيِ لِضُعْفِهِ أَوْ لِحَرِّ الشَّمْسِ فَلَهُ الرُّكُوْبُ وَيَجِدُ ثَوَابَ الْمَشْيِ: وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: “Ulama berdiskusi mengenai apakah berjalan menuju sholat Jumat lebih utama atau setara dengan menggunakan kendaraan? Hal ini, menghasilkan beberapa pendapat. Para ulama berargumen bahwa jika masih memungkinkan untuk berjalan tanpa mengalami kesulitan, maka berjalan lebih utama. Namun, jika lokasi sholat Jumat jauh atau terdapat kesulitan dalam berjalan akibat kondisi fisik yang lemah atau cuaca yang panas, maka diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan, dan orang tersebut tetap akan mendapatkan pahala seolah-olah ia berjalan kaki. Selaras dengan firman Allah yang berbunyi: Dan Allah tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama.” (Syarh Al-Yaqut An-Nafis fi Mazhab Ibn Idris [Beirut: Dar Al-Minhaj], h. 245)

Dengan demikian jika dilihat dari segi keutamaan, berjalan kaki jelas lebih utama dibandingkan berkendara. Namun, hal ini berlaku jika tidak ada kesulitan dalam perjalanan dan jarak ke masjid relatif dekat. Sebaliknya, jika jarak ke masjid cukup jauh, dan berjalan kaki menjadi sulit karena kondisi fisik yang lemah atau cuaca yang panas, maka diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan, dan orang tersebut tetap akan mendapatkan pahala yang setara dengan pahala berjalan kaki. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo