Sebuah unggahan akun X @merapi_uncover meramaikan perbincangan di media sosial hingga Kompas.com menaikkan berita itu di laman resmi miliknya. Isi unggahan itu adalah tentang keluh kesah seorang penumpang Kereta Api (KA) Sri Tanjung tujuan Stasiun Lempuyang dari Stasiun Kertosono.
Dia bercerita bahwa tempat duduknya diserobot dan ditempati oleh salah satu anggota rombongan keluarga. Tidak hanya itu, ia juga dimaki-maki oleh mereka dan menghadapi sikap arogan dari mereka, hingga akhirnya harus ditenangkan dan dilerai oleh petugas KA. Unggahan itu tentu menyulut berbagai komentar warganet di X dan tidak sedikit yang mengecam tindakan arogansi penyerobotan tempat duduk tersebut.
Pada dasarnya KA adalah sebuah fasilitas umum yang bisa ditempati oleh siapa saja, termasuk korban dan rombongan keluarga pelaku penyerobotan tempat duduk tersebut. Namun, aturan dalam transportasi umum KA memberlakukan pemesanan tempat sesuai dengan tiket yang dipesan. Aturan ini bisa meminimalisir seseorang tidak mendapatkan tempat duduk dan juga tertukarnya tempat duduk yang dipesan.
Lantas, bagaimana hukum penyerobotan tempat duduk ini menurut sudut pandang fiqih Islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Ibnu Juraij pernah meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Umar yang tercatat dalam Sahih Bukhari no. 869 berikut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ: أَخْبَرَنَا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ: أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ: سَمِعْتُ نَافِعًا يَقُولُ: سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رضي الله عنهما يَقُولُ: نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُقِيمَ الرَّجُلُ أَخَاهُ مِنْ مَقْعَدِهِ وَيَجْلِسَ فِيهِ. قُلْتُ لِنَافِعٍ: الْجُمُعَةَ؟ قَالَ: الْجُمُعَةَ وَغَيْرَهَا
Artinya: “Aku mendengar Nafi’ berkata: aku mendengar Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang seseorang memaksa temannya berdiri dari tempat duduknya dan dia menduduki tempat itu, aku bertanya kepada Nafi’ meskipun untuk shalat jumat? dia menajwab shalat jumat dan lainnya.”
Hadits tersebut memang tidak sesuai dengan kasus di atas, hadits itu menunjukkan kasus pengusiran seseorang dari tempat yang telah diduduki orang lain, lalu dia mendudukinya. Sementara dalam kasus kursi KA di atas adalah penyerobotan tempat duduk sebelum yang berhak datang mendudukinya.
Namun demikian, dari segi konteks kedua kasus ini dinilai ada persammaan, yakni merampas hak orang lain yang telah terlebih dahulu berhak atas suatu fasilitas. Bahkan, kasus KA Sri Tanjung yang disebutkan di atas sudah mencapai tahap pengusiran, karena korban tidak diperbolehkan duduk di tempat yang telah ia pesan serta mengalami intimidasi dan perlakuan arogan.
Tindakan ini sebenarnya sudah mencapai level ghasab dalam kajian fiqih Islam. Ghasab merupakan tindakan menguasai hak milik orang lain dengan terang-terangan sebagaimana catatan Zakariya al-Anshari berikut:
وهو لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَقِيلَ أَخْذُهُ ظُلْمًا جِهَارًا وَشَرْعًا اسْتِيلَاءٌ عَلَى حَقِّ غَيْرٍ وَلَوْ مَنْفَعَةً كَإِقَامَةِ مَنْ قَعَدَ بِمَسْجِدٍ أَوْ سُوقٍ أَوْ غَيْرِ مَالٍ كَكَلْبٍ نَافِعٍ وَزِبْلٍ بِلَا حَقٍّ
Artinya: “Ghasab secara etimologi adalah mengambil sesuatu dengan zalim, dikatakan pula mengambil sesuatu dengan zalim dan terang-terangan. Sedangkan menurut terminologi adalah menguasai hak orang lain meskipun berbentuk manfaat (layanan/fasilitas) seperti memberdirikan orang lain yang duduk di masjid, pasar, atau berbentuk selain harta (yang tidak bernilai jual secara syariah), seperti menguasai anjing terdidik milik orang lain atau sampah. Penguasaan tersebut dilakukan dengan tanpa hak.” (Fathul Wahab, [Beirut: Darul Fikr, 1997], juz 1, hal. 274.).
Sebagaimana catatan al-Anshari di atas, terdapat diksi yang sesuai dengan kasus KA Sri Tanjung yakni mengusir orang yang duduk di masjid atau pasar, dalam arti mengusir seseorang yang sudah terlebih dahulu menggunakan fasilitas umum.
Korban kasus KA Sri Tanjung sudah terlebih dahulu memesan tiket dan tempat duduk sesuai dengan tiketnya, sedangkan pelaku rombongan keluarga secara sepihak merebut posisi tempat duduk itu, bahkan tanpa konfirmasi kepada petugas atau meminta dengan baik-baik kepada korban, justru malah memaki dan memarahi korban.
Walhasil, tindakan pelaku rombongan keluarga yang menyerobot tempat duduk korban di KA Sri Tanjung adalah termasuk ghasab dan hukumnya haram, sebab pelaku tidak mempunyai hak untuk menempati tempat duduk yang telah dipesan oleh korban. Terlebih lagi, mereka memperburuk keadaan dengan bersikap arogan dan melakukan intimidasi terhadap korban, sehingga harus dilerai oleh petugas. Bahkan, korban sampai meminta perlindungan kepada petugas akibat intimidasi tersebut.
Editor: Aiz Luthfi
